Kerja Sama Pemborong Dan Bank Bangun Rumah

Kerja Sama Pemborong Dan Bank Bangun Rumah


Fasilitas Pembiayaan Perumahan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Fasilitas Pembiayaan Perumahan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Angsuran ringan

Jangka waktu s.d 30 tahun

Fasilitas kredit KPR southward.d 500 juta

Pinjaman uang muka sd 150 juta

Pinjaman renovasi perumahan s.d 200 juta

Jaringan kerjasama yang luas dengan Developer di seluruh Republic of indonesia

Penjelasan Program

Fasilitas Pembiayaan Perumahan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah sbb:

  • Pinjaman Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disebut PUMP adalah pinjaman yang diberikan untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan
  • Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut KPR BP Jamsostek adalah pinjaman yang diberikan berupa kredit pemilikan rumah  tapak (KPR) atau Kredit Pemilikan rumah susun/apartemen (KPA) termasuk takeover kredit.
  • Pinjaman Renovasi Perumahan yang selanjutnya disebut PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Banking company Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah

Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan

  • Maksimal PUMP adalah Rp. 150 juta (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu sama dengan KPR BP Jamsostek. PUMP wajib dibundling dengan KPR BP Jamsostek.
  • Maksimal KPR BP Jamsostek adalah Rp. 500 juta (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu paling lama thirty (tiga puluh) tahun. KPR BP Jamsostek dapat berupa KPR pengajuan baru atau take over dari KPR BTN maupun KPR Bank lain.
  • Maksimal PRP adalah Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu paling lama xv (lima belas) tahun.
Read:  Beli Apartemen Atau Bangun Rumah

Syarat dan Ketentuan

 i.    Persyaratan Pemohon untuk pengajuan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP:
  • WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah;
  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama one tahun;
  • Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan;
  • Belum memiliki rumah (Rumah Pertama) bagi pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BP Jamsostek;
  • Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon yang mengajukan PRP;
  • Untuk pengajuan PRP, pemohon sebelumnya belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan;
  • Mendapatkan Formulir Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Formulir Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dilakukan analisa kredit yang menyatakan Pemohon layak atau tidak mendapatkan pembiayaan.  Surat tersebut belum mengikat, dibutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh calon debitur dan calon debitur harus dilakukan analisa ulang untuk mendapatkan persetujuan kredit;
  • Apabila pemohon dan pasangan , keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja;
  • Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN;
  • Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN.
 ii.    Persyaratan Dokumen untuk pengajuan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP:
  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Buku atau Akta Nikah handbag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir;
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
  • Rekening Koran tabungan payroll 3 bulan terakhir;
  • Copy sertifikat, IMB dan PBB untuk pengajuan PRP dan KPR BP Jamsostek apabila pemohon membeli rumah Second;
  • Re-create kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang mengajukan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP;
  • Copy sertifikat kepesertaan bagi Developer yang mengajukan Kredit Konstruksi
Read:  Solusi Bahan Bangunan Rumah Anda
iii.    Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Banking concern BTN

Persyaratan Dokumen untuk pengajuan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP

  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
  • Slip Gaji iii bulan terakhir;
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
  • Rekening Koran tabungan payroll iii bulan terakhir;
  • Copy sertifikat, IMB dan PBB untuk pengajuan PRP dan KPR BP Jamsostek apabila pemohon membeli rumah Second;
  • Copy kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang mengajukan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP;
  • Copy sertifikat kepesertaan bagi Developer yang mengajukan Kredit Konstruksi.

Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BTN :

  • Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang
  • Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan
  • Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
  • Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan
  • Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan

Temukan Kebutuhan Anda Sekarang Juga

Rekomendasi Artikel

Kerja Sama Pemborong Dan Bank Bangun Rumah

Source: https://www.btn.co.id/id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit-Konsumer/Pinjaman-Khusus/Fasilitas-Pembiayaan-Perumahan-BPJS-Ketenagakerjaan

You May Also Like