Kerangka Acuan Amdal Pembangunan Rumah Sakit

Kerangka Acuan Amdal Pembangunan Rumah Sakit


KATA PENGANTAR





Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat
dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “


AMDAL RUMAH SAKIT

”. Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk sejauh mana bentuk pengetahuan mengenai


tentang amdal
.


Semoga apa yang penulis ketengahkan ini menjadi sumbansih pemikiran bagi seluruh pembaca khususnya para rekan-rekan pendidik demi untuk memajukan pendidikan dihari-hari yang akan datang.


Pada kesempatan ini penulis tak lupa mengucapkan terima kasih dalam proses penyelesaian makalah ini.


Akhirnya, dengan segala kerendahan hati penulis sampaikan bahwa setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Oleh karena itu, penulis senantiasa mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif sehingga penulis dapat berkarya yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang.


Banda Aceh,
04 November

2015


Penulis



DAFTAR ISI






KATA PENGANTAR

………………………………………………………………………………. i


DAFTAR ISI

……………………………………………………………………………………………. ii


BAB I PENDAHULUAN

…………………………………………………………………………. 1

1.ane

Latar Belakang………………………………………………………………………… i

ane.ii

Tujuan Penulisan AMDAL……………………………………………………….. ii

i.three

Manfaat Penulisan AMDAL…………………………………………………….. ii


BAB Ii


PEMBAHASAN…………………………………………………………………………… 3

2.1

Pengertian Amdal……………………………………………………………………. three

two.2

Manfaat AMDAL……………………………………………………………………. 3

2.3

Penyusun Kegiatan………………………………………………………………….. 6

2.4

Pelaku Kegiatan………………………………………………………………………. 6

2.5

Sistimatika Laporan……………………………………………………………….. 15

2.6

Penatalaksanaan AMDAL Rumah Sakit…………………………………… 17

2.7

UKL dan UPL………………………………………………………………………. 20

2.eight

Kaitan AMDAL dengan Dokumen/Kajian Lingkungan……………… 21

2.9

Dasar Hukum Dan Peraturan Dalam Menyusun Analisis

Mengenai Dampak Lingkungan……………………………………………….. 23


BAB III PENUTUP

………………………………………………………………………………… 27

3.i

Kesimpulan…………………………………………………………………………… 27


DAFTAR PUSTAKA

…………………………………………………………………………….. 28


BAB I


PENDAHULUAN

Program pembangunan pada periode Pembangunan Jangka Panjang kedua adalah pembangunan berwawasan lingkungan, sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Dalam setiap pembangunan akan ada berbagai usaha atau kegiatan yang pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dijaga keserasian antar usaha/kegiatan tersebut dengan menganalisa dari sejak awal perencanaannya.

Dengan demikian langkah pengendalian dampak negatif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Rumah sakit sebagai salah satu hasil pembangunan dan upaya penunjang pembangunan dalam bidang kesehatan merupakan sarana pelayanan umum, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat yang memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan dan dapat menjadi tempat penularan penyakit. Untuk itu telah dilakukan berbagai upaya penanggulangan dampak lingkungan Rumah Sakit yang dimulai dari analisa dampak lingkungan (AMDAL). Kenyataan, upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan karena berbagai kendala khususnya biaya.

Adanya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahu due north 1993 Tentang Analisis Dampak Lingkungan, merupakan suatu terobosan baru
yang memungkinkan setiap Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL (Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur ) dapat melaksanakan dengan baik. Sedangkan bagi yang tidak wajib AMDAL dapat melaksanakan
sesuai dengan situasi dan kondisi Rumah Sakit tetapi masih memenuhi persyaratan sanitasi lingkungan yang baik.







ane.2




Tujuan Penulisan AMDAL


a.


Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.


b.


Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting


c.


Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.




1.iii




Manfaat Penulisan AMDAL

Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa maupun pelajar untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang

AMDAL perencanaan rumah sakit
. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan dan acuan untuk pembelajaran lebih lanjut.





BAB II


PEMBAHASAN


AMDAL adalah salah satu studi yang mengidentifikasi,


memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh dari suatu kegiatan manusia terhadap lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dikenal
istilah Analisis mengenai Dampak Lingkungan yang disingkat
dengan AMDAL yang berarti hasil studi mengenai dampak
penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Di samping pengertian tersebut, dewasa ini dikenal pengertian :





a)




AMDAL Kegiatan Terpadu/Multi Sektor yaitu hasil studi


mengenai dampak penting kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu
instansi yang bertanggung jawab.



b)




AMDAL Kawasan yaitu hasil studi dampak penting suatu


kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.


c)



AMDAL Regional yaitu hasil studi dampak penting suatu


kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan
wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Bagi kegiatan yang diragukan dampak pentingnya, dilakukan
proses penapisan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut
berdampak penting atau tidak. Bagi rencana kegiatan yang tidak
ada dampak pentingnya, dalam rangka menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan diharuskan melakukan upaya
pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).


AMDAL merupakan keseluruhan proses yang meliputi


penyusunan berturut-turut :



a)




Kerangka Acuan bagi penyusunan Analisis Dampak


Lingkungan (KA-ANDAL).



b)





Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).



c)





Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).



d)




Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).


Jadi pengertian AMDAL di sini dapat berarti proses studi


dan dapat pula berarti hasil studi.
Dengan ditetapkannya PP 51 tahun 1993 tentang AMDAL, tidak terdapat lagi ketentuan tentang AMDAL bagi kegiatan
yang sudah berjalan yang dikenal dengan SEMDAL. Namun
demikian bagi kegiatan bidang kesehatan yang semula ditetapkan wajib SEMDAL tapi hingga saat ini belum membuat
SEMDAL, Departemen Kesehatan akan mengeluarkan ketentuan khusus yang mewajibkan pembuatan


standard operating


process




pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang di
tuangkan dalam rencana teknis pengelolaan lingkungan dan
rencana teknis pemantauan lingkungan, sebagai pengganti kewajiban pembuatan SEMDAL.
Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang
diakibatkan oleh suatu kegiatan. Pada mulanya dampak lingkungan digambarkan sebagai adanya benturan antara dua kepentingan yaitu kepentingan antara perlunya pelaksanaan kegiatan dan kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan
yang baik. Benturan kepentingan tersebut hanyalah mencerminkan adanya dampak yang merugikan (negatif) saja. Dalam
perkembangannya kemudian, yang dianalisis bukan hanya dampak negatifnya saja tapi juga dampak positif suatu kegiatan
dengan bobot analisis yang sama. Sedangkan dampak penting
adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan.




Dampak Penting Yang Ditalaah







Berkenaan dengan dampak lingkungan suatu kegiatan ada dua hal pokok yang perlu dipahami


yaitu :



a)




Dampak setiap kegiatan bersifat khas dan unik






(site





specific),








artinya dampak lingkungan suatu kegiatan hanya ber


laku untuk ekosistem tertentu dan kelompok sosial tertentu yang


menghuni ruang dan waktu tertentu. Asumsi ini berangkat dari
suatu pengertian bahwa AMDAL hanya terfokus pada ruang
tertentu dan kurun waktu tertentu yang dihipotesakan terkena
dampak suatu kegiatan. Implikasi dari asumsi ini adalah walaupun jenis kegiatannya sama, dampak yang ditimbulkan akan
berbeda bila berada di ruang yang berbeda.



b)




Dampak suatu kegiatan bersifat kompleks. Asumsi ini


berangkat dari pengertian bahwa, setiap komponen lingkungan
satu sama lain saling terkait. Perubahan atau tekanan yang
dialami oleh satu komponen lingkungan akan mempengaruhi
komponen lainnya. Hubungan sebab akibat ini semakin sulit
ditelusuri apabila dampak yang ditimbulkan pada suatu komponen bersifat kumulatif dan baru tampak setelah kurun waktu
yang cukup lama. Implikasi hal ini adalah bahwa studi AMDAL harus dilakukan secara lintas disiplin sesuai dengan karakteristik
dampak yang ditimbulkan. Jadi diperlukan spesialis yang
mengkaji masing-masing disiplin dari aspek yang terkait dan
ahli analisis sistim yang mengintegrasikan hasil kajian para
spesialis dalam kesatuan analisis.


Telah disebutkan terdahulu bahwa AMDAL diperlukan


bagi proses pengambilan keputusan suatu kegiatan. Ini berarti
bahwa dokumen AMDAL merupakan salah satu bahan pertimbangan, untuk menetapkan apakah suatu kegiatan itu
memungkinkan untuk dilaksanakan ditinjau dari sudut kepentingan kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian maka
AMDAL bermanfaat untuk :





a)




Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kualitas lingkungan hidup yang melampaui ambang batas


yang telah ditetapkan ataupun yang tidak dapat ditolerir serta
membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.



b)




Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan.



c)




Memberikan masukan bagi studi kelayakan teknis dan kelayakan ekonomi sehingga dapat dilakukan optimasi, terutama


dalam rangka mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.



d)




Memberikan informasi sejauh mana keadaan lingkungan


dapat menunjang perwujudan suatu rencana kegiatan, terutama
informasi tentang sumber daya yang diperlukan bagi kegiatan
tersebut, seperti energi, tenaga manusia, sarana dan prasarana
angkutan dan sebagainya.



e)




Pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan berdasarkan


hasil pendugaan dan evaluasi dampak lingkungan yang dilakukan dalam proses penyusunan AMDAL.



f)




Pelaksanaan pemantauan lingkungan yang diperlukan bagi


penilaian ataupun pengawasan pelaksana pengelolaan lingkungan.

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam

Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000
.




Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.



Read:  Harga Buku Panduan Lengkap Membangun Rumah Bertingkat




Langkah-Langkah Dalam Studi AMDAL



Sesuai dengan definisi lingkungan yang berlaku di Indonesia (Undang-undang No. 4 Tahun 1982) komponen lingkungan yang ditelaah dalam studi AMDAL bagi suatu kegiatan


meliputi komponen lingkungan fisik kimia, komponen lingkungan hayati dan komponen sosial ekonomi dan sosial budaya.
Secara umum langkah-langkah pelaksanaan studi AMDAL
secara berurutan dapat digambarkan pada diagram alir sebagai
berikut

:


Diagram Alir Studi AMDAL








Description: Description: background image







Langkah-langkah yang digambarkan dalam diagram tersebut tidak menggambarkan bentuk dokumen yang akan


dihasilkan seperti yang dimaksud dalam pengertian AMDAL
menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993. Langkah-langkah yang selanjutnya akan diuraikan di bawah ini lebih
menjelaskan urutan pekerjaan studi AMDAL sejak persiapan
studi sampai langkah dari studi AMDAL yaitu evaluasi dampak
lingkungan dan alternatif pengelolaannya.


one.



Langkah pertama : P


ersiapan meliputi :





a)




Pembentukan Tim Penyusun.



b)




Pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang


berkaitan dengan AMDAL, pedoman-pedoman, baku mutu
lingkungan, rencana kegiatan yang akan dikaji.



c)




Pengenalan keadaan umum lokasi kegiatan (pra survai).



d)




Penentuan ruang lingkup studi






(scoping).







e)



Penyusunan rencana kerja/usulan teknis.




two.



Langkah kedua :


Pengumpulan dan penyusunan informasi mengenai kegiatan yang akan dikaji (pemerian kegiatan), sekurang-kurangnya
memuat :



a)




Nama dan alamat pemrakarsa kegiatan.



b)




Condition, jenis, tujuan, dan kegunaan kegiatan.



d)




Hasil






(output)








dan umur kegiatan.



e)




Uraian kegiatan mulai dari fase persiapan sampai operasi.



f)




Perkiraan biaya.



thousand)




Rencana operasional atau alur proses kegiatan.



h)




Rincian mengenai limbah kegiatan.



i)




Uraian tentang sistim pengelolaan limbah.


3.



Langkah ketiga :



Penentuan rona lingkungan awal dimaksudkan untuk


memberikan gambaran tentang kondisi lingkungan fisik, biologis, dan sosial di wilayah yang diperkirakan terkena dampak
kegiatan, meliputi kegiatan :


a)



Menetapkan komponen lingkungan yang akan dikaji.




b) Menetapkan metodologi pengukuran setiap komponen


lingkungan termasuk


sampling system




dan


sampling




site-nya.


c) Menyusun daftar isian dan panduan-panduannya.




d) Menetapkan cara pengolahan dan analisa information.




e) Persiapan peralatan dan bahan-bahan.




f) Pelaksanaan pengukuran/penelitian di lapangan dan analisis


di laboratorium.


m) Pengolahan, analisis dan penyusunan hasil.




4.



Langkah keempat :




a) Identifikasi dampak yaitu mengidentifikasi komponen


lingkungan yang mungkin terkena dampak rencana kegiatan/komponen kegiatan.


b) Pendugaan dampak lingkungan yaitu memproyeksikan


perubahan komponen lingkungan yang mungkin terjadi akibat
dilaksanakannya rencana kegiatan.


5.



Langkah kelima :


Evaluasi dampak lingkungan dan alternative
pengelolaannya,
meliputi :



a)




Penentuan hubungan sebab akibat antara komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan dengan dampak yang


mungkin ditimbulkan.



b)




Uraian alternatif pengelolaan dampak lingkungan.


Dari langkah-langkah tersebut kemudian disusun laporan


hasil studi yang berbentuk beberapa dokumen yang meliputi :
KA ANDAL, ANDAL, serta RKL/RPL.




Diagram alir penyampaian dokumen AMDAL terlampir




Diagram 2.




Alur Pemrosesan Dokumen AMDAL Rumah Sakit









Description: Description: background image










Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993, laporan hasil studi AMDAL harus disusun dalam bentuk dokumen


sebagai berikut :


2.4.1



Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL)





two.4.two




Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)


Contoh Analisis Dampak Lingkungan Rumah Sakit :



1.



ANALISIS ANDAL PADA RUMAH SAKIT

Lingkungan



a.


Lingkungan Rumah Sakit harus mempunyai batas yang jelas dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tida memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas



b.



Lingkungan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup.


c.


Tidak becek, tidak berdebu dan tidak terdapat genangan air serta dibuat landai menuju kesaluran terbuka/tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan terhadap luas halaman.



d.



Saluran air limbah harus tertutup dan dihubungkan langsung dengan sistem pengolahan air limbah



e.



Ditempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat-tempat tertentu harus tersedia tempat pengumpul sampah pada setiap radius 20 meter.


2.


Ruang dan Bangunan

Ruang dan bangunan harus dalam keadaan bersih dan mudah dibersihkan, tersedia tempat sampah sesuai dengan jenis sampahnya serta tersedia fasilitas sanitasi sesuai dengan kebutuhan


Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk ruang perawatan dan ruang isolasi sebagai berikut:




1)



Ruang perawatan minimal two m2/tempat tidur.


2)


Ruang isolasi minimal three,v m2/tempat tidur


ane)


Ruang perawatan minimal four,5 m2/tempat tidur



ii)



Ruang isolasi minimal 6 m2/tempat tidur


Ruang dan bangunan harus bebas dari gangguan serangga, binatang pengerat dan binatang penganggu lainnya. Lantai harus selalu bersih, tingkat kebersihan lantai untuk ruang operasi 0-5 kuman/cm2 dan untuk ruang perawata five-10 kuman/cm2.
Mutu udara memenuhi persyaratan sebagai berikut:



a.


stidak berbau (terutama H2S dan Amoniak)


b.


kadar debu tidak melampaui 150 ug/m3 udara dalam pengukuran rata-rata 24 jam


i)


Ruang operasi kurang dari 350 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius) dan spora gasn gangren


2)



Ruang perawatan isolasi kurang dari 700 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius)


d.


Kadar gas dan bahan berbahaya


Kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara tidak melebihi konsentrasi, maksimum



e.



Suhu dan kelembaban, kebisingan dan pencahayaan harus sesuai dengan peraturan



3.



Fasilitas Sanitasi




a.



Fasilitas penyediaan air



one)


Harus tersedia air minum sesuai dengan kebutuhan



ii)



Tersedia air bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari.


3)


Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan


4)


Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif


b.


Fasilitas toilet dan kamar mandi



1)



Harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih



ii)



Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan



three)



Pada setiap unit ruangan harus tersedia toilet (jamban, peturasan dan tempat cuci tangan) tersendiri. Khususnya untuk unit of measurement rawat inap da kamar karyawan harus tersedia kamar mandi.


four)


Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (h2o seal)


5)


Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnya



6)



Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar


7)


Toilet dan kamar mandi pria dan wanita harus terpisah



eight)



Toilet dan kamar mandi unit rawat inap dan karyawan harus terpisah



nine)



Toilet dan kamar mandi karyawan harus terpisah dengan toilet pengunjung



x)



Toilet pengunjung harus terletak ditempat yag mudah terjangkau dan ada petunjuk arah.



11)



Harus dilengkapi dengan slogan atau peringatan untuk memelihara kebersihan


12)


Tidak terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk


13)


Tersedia toilet pengunjung dengan perbandingan 1 toilet untuk 1-40 pengunjung wanita, 1 toilet untuk 1-60 pengunjung pria.



c.



Fasilitas pembuangan sampah/limbah padat



1.



Tempat pengumpul sampah




a)



Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya



b)



Mempunyai tutup yag mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan



c)



Terdapat minimal i (satu) buah untuk setiap kamar atau setiap radius 10 meter dan setiap radius 20 meter pada ruang tunggu terbuka




d)



Setiap tempat pengumpul sampah harus dilapisi kantong plastik sebagai pembungkus sampah dengan lambang dan warna sebagai berikut:




(2)



Warna kuning, untuk kategori infeksius



(3)



Warga ungu, untuk citotoksis



(4)



Warna hitam, untuk umum



e)



Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang dari sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah


f)


Khusus untuk tempat pengumpul sampah kategori infeksius (plastik kuning) dan sampak citotoksis (plastik ungu) segera dibersihkan dan didesinfeksi setelah dikosongkan, apabila akan dipergunakan kembali



2.




Tempat penampungan sampah sementara



a)



Tersedia tempat penampungan sampah yang tidak permanen


b)


Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah


c)


Dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya satu kali 24 jam



3.




Tempat pembuangan sampah akhir



a)



Sampah radio aktif dibuang sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku


b)


Sampah infeksius dan citotoksis dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C



c)



Sampah umum (domestik) dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir yang dikelola oleh PEMDA, atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku


d)


Sampah farmasi dikembalikan kepada distributor, bila tidak memungkinkan supaya dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C


due east)


Sampah bahan kimia berbahaya, bila mungkin dan ekonomis supaya di daur ulang, bila tidak supaya pembuangannya dikonsultasikan terlebih dahulu ke instansi yang berwenang



d.



Fasilitas Pembuangan Limbah



1)



Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air dan limbah harus mengalir dengan lancar


two)


Rumah Sakit harus memiliki unit of measurement pengelolaan limbah sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau sistem pengolahan air limbah perkotaan


iii)


Kualitas limnbah (effluent) rumah sakit yang akan dibuang ke lingkungan harus memenuhi persyaratan Baku Mutu effluent sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku


east.


Fasilitas pembuangan gas buagan (emisi)


1)


Rumah sakit harus memiliki sarana pengendalian gas buangan (emisi)


ii)


Gas buangan yang dibuang ke dalam lingkungan harus memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku



f.



Fasilitas pengendalian serangga dan tikus



1)



Setiap lubang pada bangunan harus dipasang alat yang dapat mencegah masuknya serangga atau tikus.



2)



Setiap persilangan pipa dan dinding harus rapat.


iii)


Setiap sarana penampungan air harus bersih dan tertutup.



g.



Fasilitas Sanitasi lainnya



1)



Harus tersedia tempat penampungan tinja, air seni, muntahan dan lain-lain, (Spoelhok) yang terbuat dari logam tahan karat pada setiap unit perawatan.


2)


Tersedia ruang khusus untuk penyimpanan perlengkapan kebersihan pada setiap unit perawatan.


ii.iv.iii



Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)




2.4.4



Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)




Berikut ini akan diuraikan secara singkat butir-butir yang


harus tercantum dalam setiap dokumen dan beberapa hal penting
yang harus ada pada setiap dokumen.





a.




Kerangka Acuan ANDAL






Sesuai dengan pedoman teknis Kerangka Acuan ANDAL


harus disusun dengan sistimatika sebagai berikut :


1) Pendahuluan




two) Tujuan studi




3) Ruang lingkup studi




4) Metodologi




5) Tim studi ANDAL




vi) Biaya




7) Waktu pelaksanaan




8) Daftar pustaka.





b.




Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)






Sesuai dengan pedoman teknis secara sistimatis dokumen


ANDAL rumah sakit harus memuat uraian tentang :


Ringkasan:




1) Pendahuluan




2) Dasar pembangunan rumah sakit




iii) Rencana rumah sakit




4) Rona lingkungan hidup awal




v) Perkiraan dampak penting




6) Evaluasi dampak penting




7) Kepustakaan




viii) Lampiran




Laporan hasil studi ANDAL harus disusun berdasarkan


Kerangka Acuan yang telah ditetapkan oleh Komisi.
Untuk hal-hal yang bersifat sangat rahasia dan tidak mungkin
diungkapkan dalam laporan misalnya menyangkut rahasia yang
dipatenkan harus diberikan catatan tersendiri dan hal ini dituangkan dalam ringkasan ANDAL.



c.




Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana



Pemantauan Lingkungan (RPL)
.
Sesuai dengan pedoman teknis RKL dan RPL harus disusun
dengan sistimatika sebagai berikut :



RKL :






one)




Identitas pemrakarsa



3)




Tujuan, kegunaan, ruang lingkup, dan pendekatan pengelolaan


lingkungan



4)




Rencana pengelolaan lingkungan



RPL:






i)




Identitas pemrakarsa



three)




Tujuan, kegunaan, dan alternatif pemantauan lingkungan



4)




Uraian rencana pemantauan lingkungan


Uraian yang disajikan dalam laporan RKL dan RPL harus


dapat mengungkap secara jelas tentang apa, bagaimana, dimana,
siapa, dan kapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan
dilakukan. Perlu diingat bahwa dokumen RKL dan RPL termasuk dokumen yuridis yang menjadi pegangan semua pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL.






2.6






Penatalaksanaan AMDAL Rumah Sakit



Sesuai dengan PP 51 tahun 1993, satuan kerja yang bertanggung jawab dalam penatalaksanaan AMDAL adalah Komisi


AMDAL Bidang Kesehatan yang berstatus pusat (perijinan atau
pemilikannya) adalah Komisi AMDAL Pusat Departemen Kesehatan yang pembentukannya ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Kesehatan No. 041/MENKES/SK/I/1989 , dan telah
diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.280/MENKES/SK/I/1993 . Dalam rangka pelaksanaan PP 51
tahun 1993 keanggotaan Komisi AMDAL Departemen Kesehatan akan ditambah dengan wakil-wakil dari Badan Pertanahan
Nasional dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam
melaksanakan tugasnya Komisi AMDAL Departemen Kesehatan melakukan hubungan kerja dengan instansi yang bertanggung jawab dalam Rumah Sakit dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pelayanan Medik. Hubungan kerja tersebut lebih
lanjut akan diuraikan dalam tata cara penyampaian dokumen
AMDAL Rumah Sakit.




Komisi AMDAL Departemen Kesehatan diketuai oleh


Direktur Jenderal PPM PLP dengan pertimbangan bahwa
urusan pengelolaan lingkungan secara fungsional menjadi
tanggung jawab Direktur Jenderal PPM PLP. Adapun anggota
Komisi AMDAL Departemen Kesehatan terdiri dari pejabat di
lingkungan unit of measurement utama Departemen Kesehatan yang tugas
pokoknya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan maupun
berkaitan dengan kegiatan bidang kesehatan yang wajib AMDAL.
Para pejabat tersebut terdiri dari :





i)




Kepala Pusat Penelitian Ekologi Kesehatan (sebagai Wakil


Ketua Komisi)



2)




Kepala Pusat Information Kesehatan (sebagai Sekretaris Komisi)



3)




Kepala Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman



4)




Kepala Direktorat Penyehatan Air



5)




Kepala Direktorat Pemberantasan Bersumber Binatang



6)




Kepala Direktorat Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya



7)




Kepala Direktorat Pengawasan Obat



8)




Kepala Direktorat Pengawasan Obat Tradisional



9)




Kepala Direktorat Instalasi Medik



x)




Kepala Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan



11)




Kepala Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta



12)




Kepala Direktorat Bina Peranserta Masyarakat



xiii)




Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Dep.Kes.



14)




Kepala Pusat Laboratorium Kesehatan



15)




Wakil dari Departemen Dalam Negeri



16)




Wakil dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan/Kantor Menteri Negara KLH



17)




Wakil dari Badan Pertanahan Nasional



18)




Wakil dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.



two.6.2




Tugas Komisi AMDAL


Adapun tugas Komisi AMDAL Departemen Kesehatan


adalah :



a)




Menyusun Pedoman Teknis Pembuatan AMDAL.



b)




Menetapkan Kerangka Acuan bagi pembuatan ANDAL.



d)




Menilai RKL dan RPL.



e)




Memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan berdasarkan hasil penilaian AMDAL.



f)




Membantu menyelesaikan diterbitkannya surat keputusan


tentang AMDAL.



yard)




Memberikan bimbingan kepada Komisi Daerah.



h)




Menilai rencana teknis pengelolaan lingkungan dan rencana


teknis pemantauan lingkungan.


Untuk membantu pelaksanaan penilaian AMDAL, Komisi


AMDAL dibantu oleh Tim Teknis AMDAL yang anggotanya
terdiri dari tenaga-tenaga yang berkualifikasi AMDAL B yang
berasal dari unit of measurement kerja di lingkungan Departemen Kesehatan
yang terkait dengan AMDAL.



2.6.three




Tata Cara Penyampaian Dokumen AMDAL Rumah



Sakit




1)




Dokumen Kerangka Acuan (KA)


.


Dokumen KA ANDAL disampaikan oleh pemrakarsa kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan Komisi AMDAL setelah membahas Kerangka Acuan tersebut memberikan tanggapan dan komentar tertulis terhadap KA tersebut dan menyampaikannya kembali kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 12 hari seiak dokumen tersebut diterima oleh Komisi AMDAL.





ii)




Dokumen ANDAL, RKL dan RPL


ANDAL, RKL dan RPL diajukan sekaligus oleh pemrakarsa


kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik memberikan bukti penerimaan dokumen-dokumen tersebut kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan. Dokumen tersebut diteruskan kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan untuk kemudian dilakukan pembahasan dan penilaian. Berdasarkan hasil penilaian Komisi terhadap dokumen-dokumen tersebut, Direktur Jenderal Yanmed menetapkan keputusan tentang dokumen tersebut selambat-lambatnya 45 hari sejak tanggal pengajuan.





1.




Apabila keputusan tersebut berupa penolakan karena dokumen-dokumen tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan maka dokumen tersebut harus diajukan kembali kepada Dirjen Yanmed, dan selambat-lambatnya xxx hari sejak pengajuan kembali harus sudah dikeluarkan keputusan atas dokumen- dokumen tersebut berdasarkan hasil penilaian Komisi AMDAL.



3.




Pengajuan keberatan atas keputusan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Bapedal selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan penolakan.



4.




Menteri Kesehatan akan memberikan keputusan terhadap pengajuan keberatan tersebut setelah mendapat pertimbangan dari Bapedal selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima pengajuan tersebut dan keputusan ini merupakan keputusan terakhir.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002

tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).



Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.


Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :






·


Identitas pemrakarsa


·


Rencana Usaha dan/atau kegiatan


·


Dampak Lingkungan yang akan terjadi


·


Plan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup


·


Tanda tangan dan cap


·


Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :


·


Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota


·


Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota


·


Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas Negara



ii.8




Kaitan AMDAL dengan



Dokumen/Kajian Lingkungan






ii.8.one


AMDAL dan UKL-UPL


Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan

Keputusan Menteri LH 17/2001)
. UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.


2.eight.2

AMDAL dan

Audit Lingkungan Hidup Wajib




Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001

tentang Pedoman Pelaksanaan Inspect Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

2.8.3

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela




Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan inspect lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994

tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan. Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.



Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.




two.9




Dasar Hukum Dan Peraturan Dalam Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


No




Materi




PP 29/1986




PP 51/1993



1.


Kegiatan Wajib


AMDAL


(Penapisan)




Pasal 2 ayat (2) :




Ditetapkan oleh Menteri/




Pimpinan LPND yang




membidangi……..dst




Pasal 2 ayat (3) :




Ditetapkan Menteri LH/




Kepala BAPEDAL


setelah mendengar dan


memperhatikan saran




dan pendapat instansi




yang bertanggung jawab.


Pasal 2 ayat (4) :




Penapisan kegiatan




ditinjau secara berkala




sekurang-kurangnya




sekali dalam 5 (lima)




tahun.



2.


Kaitan antara


AMDAL dengan
Perizinan


Pasal 5 :




Keputusan tentang




pemberian izin terhadap




rencana kegiatan oleh




instansi yang berwenang




di bidang perizinan




hanya dapat diberikan




setelah adanya keputusan




persetujuan atas RKU




RPL




Pasal v:




Pemberian izin usaha dan


kegiatan oleh instansi
yang berwenang untuk
jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 hanya dapat
diberikan setelah adanya
pelaksanaan rencana


pengelolaan lingkungan




dan rencana pemantauan


lingkungan yang telah
disetujui oleh instansi
yang bertanggung jawab.

3.


Kedudukan dan


AMDAL


Pasal six:




ayat (1) : AMDAL




merupakan komponen




studi kelayakan rencana




kegiatan




Pasal 6:




ayat (ane) : AMDAL merupakan bagian kegiatan


studi kelayakan rencana
usaha dan kegiatan


ayat (2) : Hasil studi




AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan


pembangunan wilayah.

4.


Lama waktu penilaian AMDAL


(Putusan
persetujuan)


Pasal x : PIL = 30 hari




Pasal 12 : KA = 30 hari




Pasal 16 : ANDAL =




90 hari




Pasal 19 : RKL = 30 hari




Pasal twenty : RPL = 30 hari




PIL dihilangkan




Pasal 7 :




– KA hanya perlu


tanggapan tertulis dari


komisi




– Batas waktu tanggapan tertulis KA sejak


diterima oleh Komisi
adalah 12 hari


Pasal 10 :




Batas waktu penetapan




ANDAL, RKL/RPL




sejak diterima oleh




Komisi adalah 45 hari



5.


AMDAL

Kegiatan Terpadu



Pasal 12:




Kegiatan




– Bagi kegiatan yang Terpadu


saling terkait, berada
dalam satu ekosistem
dan dimiliki oleh satu
Pemrakarsa
Pedoman teknis,
penilaian dan
persetujuan oleh


instansi yang ditugasi


mengendalikan
dampak lingkungan
Komisi AMDAL
Terpadu merupakan
komisi gabungan
yang ditetapkan oleh
Menteri LH/Kepala
BAPEDAL.

6.

AMDAL Kawasan



Pasal thirteen:


-berada dalam




kawasan sesuai peraturan perundangan




-Pedoman teknis,


penilaian dan
persetujuan oleh
instansi yang
bertanggung jawab

7.

AMDAL Regional


Pasal 14:

Amdal regional akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri LH/Kepala Bapedal

viii.


Kadaluwarsa


persetujuan
AMDAL


Pasal 21:




Kadaluwarsa, apabila




dalam 5 (lima) tahun




rencana kegiatan tidak




dilaksanakan




Pasal 15:




Kadaluwarsa, apabila




dalam 3 (tiga) tahun




rencana kegiatan tidak




dilaksanakan.



ix.

Komisi:

Komisi Pusat

Komisi Daerah

Pasal 23


Hanya ada 2, yaitu :




– Komisi AMDAL


Pusat


– Komisi AMDAL


Daerah


Pasal





17




18 : (tetap)




Keanggotaan komisi ditambahkan unsur BPN, BKPM sebagai anggota


tetap dan LSM sebagai
anggota tidak tetap.


Lisensi dihilangkan



10.

Pembinaan

Pasal 30:


Pengawasan




Kualifikasi penyusun




AMDAL dengan pem-




berian lisensi … dst.




Pasal twenty :




Pendidikan, pelatihan,




penelitian, dan




pengembangan AMDAL




diselenggarakan dengan


koordinasi BAPEDAL.

eleven.

Pengawasan


Pasal 31, 32,


33


Pasal 22 25




Setiap rencana usaha/




kegiatan wajib


diumumkan oleh
instansi yang
bertanggung jawab


Dokumen AMDAL




bersifat terbuka untuk




umurn




– Peran serta masyarakat


dalam bentuk saran
dan pemikiran (lisan
atau tertulis) kepada
Komisi sebelum
dokumen AMDAL
disetujui
BAPEDAL menggunakan dokumen


AMDAL sebagai


bahan penguji hasil
pemantauan
BAPEDAL dapat
melakukan koordinasi
dalam pengawasan

Adapun Undang-Undang dan Peraturan lain yang terkait, yaitu :

  1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
  4. KepMen LH No. 12/MENLH/three/ 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
  5. KepMen LH No. 13/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL


BAB III


PENUTUP


AMDAL adalah salah satu studi yang mengidentifikasi,


memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh dari suatu kegiatan manusia terhadap lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dikenal
istilah Analisis mengenai Dampak Lingkungan yang disingkat
dengan AMDAL yang berarti hasil studi mengenai dampak
penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.


Manfaat AMDAL yaitu:



a.




Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kualitas lingkungan hidup yang melampaui ambang batas


yang telah ditetapkan ataupun yang tidak dapat ditolerir serta
membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.



b.




Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan terhadap kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan.



c.




Memberikan masukan bagi studi kelayakan teknis dan kelayakan ekonomi sehingga dapat dilakukan optimasi, terutama


dalam rangka mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.



d.




Memberikan informasi sejauh mana keadaan lingkungan


dapat menunjang perwujudan suatu rencana kegiatan, terutama
informasi tentang sumber daya yang diperlukan bagi kegiatan
tersebut, seperti energi, tenaga manusia, sarana dan prasarana
angkutan dan sebagainya.



e.




Pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan berdasarkan


hasil pendugaan dan evaluasi dampak lingkungan yang dilakukan dalam proses penyusunan AMDAL.



f.




Pelaksanaan pemantauan lingkungan yang diperlukan bagi


penilaian ataupun pengawasan pelaksana pengelolaan lingkungan.


DAFTAR PUSTAKA

http://staypublichealth.blogspot.co.id/2013/01/komponen-amdal-rumah-sakit.html

BPLH Kota Bekasi. 2012. “AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)”. (Online). http://world wide web.bekasikota.go.id/readotherskpd/115/595/amdal–analisis-mengenai-dampak-lingkungan-. Diakses pada tanggal 25 Januari 2014

Darmajaya. xiii September 2011. “Dampak Pembangunan terhadap Lingkungan”. (Online). http://darmasite.blogspot.com/2011/09/dampak-pembangunan-terhadap-lingkungan.html. Diakses pada tanggal 26 Januari 2014

Kartakusuma, Dana A. 2004. Tanya Jawab AMDAL – Menjawab Berbagai Pertanyaan Umum Tentang AMDAL. Jakarta: Deputi Urusan Kajian Dampak Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup.

Kiluariski. 2012. “Pengantar AMDAL”. http://kiluariski.blogspot.com/2012/10/pengantar-amdal.html. Diakses pada tanggal 25 Januari 2014

Kerangka Acuan Amdal Pembangunan Rumah Sakit

Source: https://jazirahkomputer.blogspot.com/2019/03/makalah-amdal-rumah-sakit.html

You May Also Like