Apa hanya yang menjadi sumber hukum tata negara?
Sumber hukum tata negara terserah 2, yakni konstitusi dan konvensi ketatanegaraan.
Lakukan penjelasan secara khusyuk, SatuHukum.com akan menjabarkan mulai berbunga pengertian, sumur, tentang konstitusi, sampai konvensi ketatanegaraan, dan hal-hal yang tersapu dengannya.
Berikut ini pembahasannya.
Pengertian HTN
Istilah Hukum Tata Negara (HTN) dalam bahasa Belanda disebut statsrecht (syariat negara).
Dalam hal ini unjuk istilah hukum tata negara dalam arti luas dan hukum tata negara dalam keistimewaan sempit.
HTN internal guna sempit terdiri dari HTN dan HAN.
Di Inggris dikenal istilah constitusional law nan artinya hukum konstitusi, karena HTN pada dasarnya adalah mengomongkan konstitusi.
Para ahli juga berpendapat adapun signifikasi dari HTN.
Menurut Scholten, HTN adalah syariat yang mengatur tentang organisasi negara.
Menurut Vanderpot, HTN adalah peraturan-peraturan yang mengatur badan-bodi yang diperlukan tugas dan wewenang, gabungan suatu sama lain, dan hubungan dengan penduduk negara.
Menurut Moh. Kornardi dan Harmali Ibrahim, HTN adalah sekumpulan peraturan-peraturan nan mengatak tentang organisasi negara, perlengkapan-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenang, hubungan baik berperilaku mendatar maupun vertikal dan hubungan dengan warga negara.
HAN berbeda dengan HTN.
Bikin penjelasannya silahkan membaca artikel : Perbedaan HAN dan HTN
Sumber Hukum Penyelenggaraan Negara
Sumber syariat Penyelenggaraan Negara suka-suka 2 yakni : Konstitusi dan Konvensi Ketatanegaraan.
Berikut penjelasannya secara lengkap.
1. KONSTITUSI
Menurut Wirjono Prodjodikoro, konstitusi berasa dari kata “constituer” yang bermakna membentuk, yaitu membentuk negara.
Ada pandangan yang menyatakan bahwa konstitusi itu seperti UUD. Sebaliknya, ada pun nan berpendapat bahwa konstitusi farik dengan UUD.
Sri Soemantri dan J.C.T. Simorangkir berpendapat asal konstitusi begitu juga UUD.
M.Solly Lubis mengatakan sebaliknya, bahwasanya konstitusi tidak sekufu dengan UUD.
Ia merujuk sreg UUD yang menyatakan bahwa selain hukum dasar tertulis, ada pun syariat pangkal yang enggak tertulis.
Ada negara yang katanya UUDnya tidak tertulis, misalnya Inggris, kendatipun sebenarnya ada namun bukan terdokumentasi.
Konstitusi yaitu syariat sumber akar nan melukiskan keseluruhan sistem kebijakan suatu negara.
Materi Konstitusi
Menurut Jan Steenbeek materi konstitusi terdiri atas :
- Perlindungan HAM dan Milik Warga Negara
- Pengaturan akan halnya lembaga negara yang berperilaku fundamental
- Pengaturan tentang hubungan antara tulangtulangan-rancangan negara yang pula bersifat fundamental
Segala apa perbedaan HAM dengan Nasib baik Penghuni Negara?
HAM sudah kita sambut sejak lahir.
Eigendom Warga Negara cuma diterimka saat sudah menjadi warga suatu negara, dan berbeda-beda antara negara satu dengan negara lainnya.
Mana yang kian menguntungkan?
Jawabannya adalah Hak Pemukim Negara, karena seperti penjelasan diatas, HAM itu mutakadim dikabulkan sejak lahir dan bermain buat seluruh manusia yang terserah di wajah bumi, sedangkan hak penghuni negara antara satu negara dengan negara tidak tentu berbeda-beda. Selain itu suka-suka hoki warga putih yang berbeda dengan hak warga asing.
Menurut Miriam Budiardjo materi konstitusi terdiri dari :
- Pengaturan tentang organisasi negara nan melingkupi bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenang, serta persaudaraan.
- Pengaturan tentang pemeliharaan hak asasi bani adam (HAM)
- Mengeset tentang kemungkinan perubahan UUD
- Ada kalanya memuat hal-hal yang bukan dapat diubah dari UUD tersebut.
Info :
- Terserah 3 negara yang enggak memuat bagi merubah UUD yakni : Inggris, Israel, dan Selandia Bau kencur
- Prancis adalah negara yang paling sering mengingkari konstitusi, sehingga disebut “lab konstitusi”, meskipun demikian ada juga bagian nan tidak dapat diubah.
- Pasal 37 ayat (5) UUD 1945, Negara Keekaan tidak boleh diubah.
Menurut Lord Bryce, motif dibuatnya konstitusi dalam suatu negara merupakan :
- Adanya keinginan dari rakyat agar guna mereka dilindungi dan bikin membatasi kekuasaan penguasa
- Adanya keingingan yang diperintah dan nan memerintah agar dapat mencagar kepentingan rakyat
- Adanya keinginan semenjak pemerintah yang mentah bakal dapat mencagar keefektifan warga negara
- Untuk menjamin hubungan yang harmonis antara negara-negara bagiandan antara negara federal (Solo kerjakan negara berbentuk perkongsian)
Nilai Konstitusi
Berkaitan dengan angka-skor konstitusi, kriterianya adalah apakah konstitusi dilaksanakan dalam satu negara. Atas dasar itu, Karl Loewenstein menyebutkan angka konstitusi terdiri atas:
1. Nilai Normatif
Bahwa konstitusi diakui dalam suatu negara dan dilaksanakan sepenuhnya
2. Nilai Nominal
Bahwa konstitusi dilaksanakan saja suka-suka babak-bagian berbunga konstitusi nan tidak dilaksanakan
3. Angka Semantic
Bahwa konstitusi diakui n domestik satu negara, tetapi dalam pelaksanaannya konstitusi dimanfaatkan bagi kepentingan penguasa.
Misalnya pada masa Orde Lama, konstitusi digunakan ibarat dasar kebijakan presiden untuk membubarkan partai politik, membubarkan DPR, mengangkat presiden seumur spirit.
Pada tahun Orde Baru, atas nama konstitusi, presiden n kepunyaan kekuasaan yang sangat besar, presiden diangkat menjadi “bapak pembangunan”.
Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat dibagi menjadi 5 yakni :
1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Sepantasnya tidaklah tepat menggunakan istilah tidak terdaftar, karena nan dijakikan sebagai paradigma konstitusi lain terjadwal adalah Inggris, sedangkan Inggris punya hukum dasar nan tertulis, namun tidak dimuat dalam suatu tulisan tangan.
C.F. Strong bependapat bahwa moga istilah yang digunakan ialah konstitusi terdokumentasi dan bukan terdokumentasi.
2. Konstitusi Berderajat Tinggi dan Tidak Berderajat Tinggi
Pada rata-rata konstitusi alias UUD ialah hukum nan teratas di dalam suatu negara, dan dijadikan dasar n domestik pembentukan UU. Tidakada UUD nan mempenyuai derajat sebagaimana UUD, dan pembentukannya lagi berbeda dengan pembentukan UU.
3. Konstitusi yang bersifat supel, fleksibel, dan bersifat kaku (Rigid)
Ukuran nan digunakan buat menakar
supel dan fleksibelnya
suatu UUD serta
normatif/rigidnya
adalah:
- Mudah atau sulit lakukan mengubahnya
- Mudah bikin mengikuti perkembangan zaman
Kriteria supel dan fleksibelnya UUD apabila yang dijadikan ukuran adalah mudah atau sulitnya merubah, hal ini kurang tepat karena sesulit apapun peralihan UUD yang diatur intern UUD tersebut apabila kekuatan politik yang menguasai negara menghendaki perubahan maka transisi tersebut dapat terjadi.
4. Konstitusi Pemerintah Federal dan Kesatuan
Menurut K.C. Wheare, UUD sepan memuat peristiwa yang pokoknya saja, semakin tekor pasalnya, semakin baik sepanjang UU dapat menetapi kebutuhan dalam hidup berbangsa dan bernegara (untuk negara kesendirian).
Bagi negara serikat, UUD nya stereotip memuat pasal yang lebih banyak karena hal yang diatu kembali lebih banyak.
Misalnya :
Mengatur wewenang negara federal, menata kewenangan masing-masing negara bagian dan mengatur susunan antara egara federal dengan negara bagian, dan antar negara bagiannya.
5. Konstitusi Sistem Rezim Presidensil dan Sistem Pemerintahan Parlementer
Menurut K.C. Wheare ciri-ciri pemerintahan presidensil adalah :
- Presiden sebagai kepala pemerintahan negara dan kepala pemerintahaan, kontrol presiden besar.
- Presiden tidak menyandang supremsi legislatif
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat
- Presiden tidak bertanggungjawab dan bukan dapat diberhentikan makanya legislator
- Presiden perumpamaan presiden tidak boleh menggertak parlemen
Ciri-ciri tadbir parlementer adalah :
- Kepala tadbir (Perdana Menteri) berasal dari Majikan Puak pemenang pemilu
- Pembentukan kabinet memperatikan suara yang ada di parlemen
- Pemerintah berkewajiban kepada parlemen
- Anggota kabinet (menteri) sebagian atau selurunya adalah anggota anggota dewan
- Presiden atas nasehat Mangkubumi Menteri bisa melagak parlemen
Persilihan UUD
Ada pandangan nan mengatakan bahwa UUD berperilaku kekal dan awet. UUD jangan terlalu comar diubah, tetapi UUD diperbolehkan kerjakan diubah.
Ada 2 alasan nan memperbolehkan bikin merubah UUD, yakni :
- Bahwa UUD adalah hasil kompromi, maka anda tidaklah arketipe
- Bahwa UUD dibentuk oleh manusia yang tidak sempurna
Sri Soemantri mengatakan bahwa peralihan UUD yakni suatu keniscayaan karena rakyat nan sekarang tidak bisa mengikat rakyat yang tubin.
Ada sesuatu yang disepakati dimasa lalu, tapi tidak dapat terus disepakati sampai waktu ini, yang masa ini juga tak dapat terus bersikeras setakat perian depan, kaprikornus UUD dimungkinkan buat diubah.
Peralihan UUD menurut CF Strong
Menurut C.F. Strong prosedur perubahan UUD dapat dilakukan dengan cara ibarat berikut :
1. Perubahan dilakukan makanya awak legislatif biasa dengna kadar (syarat yang diperberat)
Terdiri atas :
- Apabila badan legislatif cak hendak mengerjakan perubahan, maka dewan perwakilan dibubarkan sampai-sampai dahulu, baru diadakan pemilu. Bodi legislatif yang barulah yang melakukan perubahan.
- Persilihan dilakukan oleh kedua kamar dalam majelis
- Perubahan dengan forum nan ditetapkan, misalnya 2/3, 3/4, 4/5
2. Perubahan dilakukan maka itu rakyat melalui Referendum
3. Perubahan dilakukan makanya negara putaran dan negara federal secara bersama-selevel (solo lakukan negara kongsi)
4. Perubahan dilakukan dengan aturan garis haluan atau makanya badan yang distingtif dibentuk buat itu (Contohnya badan Konstituante yang dibentuk UUDS 1950)
Pertukaran UUD Menurut Ismail Suny
Menurut Ismail Suny, persilihan UUD dapat dilakukan dengan cara :
1. Transisi Sah
Semenjak pasal 37 UUD, MPR harus bersidang dan sebagainya sebelum diubah
2. Penafsiran Hakim
Di Indonesia tidak ada, yang suka-suka penafsiran para tukang.
Sri Soemantri : UUD sudah berubah karena tidak suka-suka menko-menko, menteri mulai dewasa
MK memanglah penafsir konstitusi, tetapi MK bisa menafsiran bahwa suatu UU anti dengan UUD.
3. Sifat Ketatanegaraan
UUD tidak berbah, tapi adat membuat pasal dari UUD lain berlaku lagi, seolah-olah sudah senyap.
Pergantian UUD Menurut Jellinek
Menurut Jellinek, perlintasan UUD dapat dilakukan dengan 2 cara :
1. Verfassungsanderung
adalah perubahan berdasarkan ketentuan UUD itu sendiri (perubahan seremonial)
2. Verfassungswendlung
ialah perbahan yang dilakukan tidak berdasar ketenrtuan UUD melainkan dengan cara solo, misalnya adanya revolusi, perebutan kekuasaan.
Indonesia termasuk ke Verfassungswendlung karena IS bukan cak semau memuatnya.
Tanggal 17 Agustus 1945 merdeka, terlepas 18 hadir UUD 1945, UUD kita sah walaupun penjajah lain menyukainya.
K.C. Wheare : sepanjang negara itu bisa mempertahankan negaranya, maka UUD tersebut konvensional.
Menurut Sri Soemantri, kata perubahan mengandung keefektifan :
- Menambah sesuatu yang belum ada (Contohnya UUD Pasal 1 ayat (3), Pasal 18b, dan banyak sekali lagi)
- Mengubah sesuatu yang sudah lalu ada.
2. KONVENSI KETATANEGARAAN
Kebiasaan ketatanegaran adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam latar ketatanegaaan yang dipatuhi walaupun dia bukanlah syariat.
Menurut Bellefroid, syarat-syarat konvensi adalah :
- Adanya ulah yang sama dan semacam
- Dilakukan berulang-ulang
Menurut Ismail Suny, adat ketatanegaraan bukan saja tindakan perbuatan bukan tertulis, cuma dapat juga dilakukan secara tak tertulis, misalnya persetujuan para pihak.
Contoh Konvensi ketatanegaraan yang minimum banyak adalah di Inggris, misalnya :
- Pejabat organisasi politik politing pemenang pemilu akan diangkat makanya Raja/Ratu menjadi Mangkubumi Menteri
- Kaisar/Sunan akan melegitimasi gambar yang telah disetujui legislator
- Majelis strata tidak akan mengajukan kerangka UU akan halnya APBN
- Dewan menteri akan bubar apabila mendapat mosi tidak percaya bersumber parlemen
Penutup
Demikianlah pembahasan tentang sendang hukum HTN, agar artikel ini dapat membantu bagi pembaca yang membutuhkannya.
Terimakasih.
Kata Grafis Dapat Juga Diartikan Sebagai
Source: https://www.satuhukum.com/2020/05/sumber-htn.html