Jurnal Kebijakan Pembangunan Rumah Tangga Perikanan
Keywords:
kebijakan, moratorium, perikanan, nelayan
Abstruse
Kebijakan moratorium sebagai salah satu gebrakan dalam Pemerintahan Jokowi – JK, memiliki dua sisi mata koin. Pada satu sisi, kebijakan ini menguntungkan bagi nelayan kapal kecil dimana
angling ground
menjadi lebih dekat dan ikan relatif lebih mudah didapat sehingga biaya operasional terutama untuk bahan bakar dan perbekalan berlayar dapat ditekan. Tentu saja kondisi tersebut menunjukkan peningkatan dari segi kesejahteraan nelayan.
Di sisi lain, bagi unit usaha pengolahan ikan (UPI), kebijakan moratorium membuat operasionalisasi perusahaan terganggu. Pasalnya
supply
bahan baku menjadi berkurang drastis akibat larangan operasi bagi kapal di atas 30 GT dan kapal
eks
asing. Dengan tidak adanya bahan baku yang diproses, otomatis banyak pekerja yang di rumahkan. Terlebih lagi banyak kapal-kapal besar yang akhirnya terbengkalai akibat tidak bisa beroperasi dan satu UPI di Bitung mengalami gulung tikar.  Sebagai jawaban atas gejolak tersebut, akhir Bulan April, Kementerian Kelautan dan Perikana memberlakukan skema kebijakan penangkapan ikan dalam satu kesatuan operasional. Kebijakan ini tertuang dalam Perdirjen PT No.i/Per-DJPT/2016. Kebijakan ini merupakan solusi untuk menjawab kebutuhan UPI di Bitung. Artikel ini bersumber dari penelitian, Optimalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dalam Konteks Global: Infrastruktur Pendukung Peningkatan Daya Saing Sektor Perikananâ€. Metode yang digunakan merupakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data secara primer maupun sekunder. Implikasi kebijakan moratorium menimbulkan efek langsung baik bagi nelayan, pelaku usaha (UPI) maupun kondisi di Pelabuhan Perikanan Bitung. Namun kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan maritim dan meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil.
Downloads
Download data is not yet available.
References
Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2016. Investasi Sektor Perikanan Capai five,5 T. (http://world wide web.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita-investasi/investasi-sektor-perikanan-capai-rp-55-triliun)
Espejo, Edwin. 2015. Philippine Fisheries Director Defends Republic of indonesia Crackdown on Illegal Line-fishing. ASIAN Correspondent, 25 Maret.
Husein, Yusuf. 2015. Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (http://pps.ui.ac.id/2015/06/18/seminar-nasional-maritim-2015-pascasarjana-universitas-indonesia/)
Jaelani, Abdul Qodir & Udiyo Basuki. 2014. Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Angling dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum Vol 3, No. ane.
Kompas. 2016. Susi Pudjiastuti: Kedaulatan Laut Harus Ditegakkan. Kompas, 4 Desember 2016 hal 10.
Maradong, David Setia. 2016. Potensi Besar Perikanan Tangkap Republic of indonesia. Sekretaris Kabinet RI. (http://setkab.go.id/potensi-besar-perikanan-tangkap-indonesia/)
Nikijuluw, Victor PH. 2008. Blue H2o Criminal offense. Jakarta: Pustaka Cidesindo.
Pangemanan, Ovin 5.L., Eddy Mantjoro & Nurdin Jusuf. 2014. Dampak Kebijakan Moratorium Terhadap Industri Perikanan (Studi Kasus Kota Bitung). Jurnal Ilmiah Agrobisnis Perikanan Vol 2, No four.
Ruchimat, Toni. 2016. Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan dalam Satu Kesatuan Operasi di Kota Bitung. Sulawesi Utara: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. 2016. Laporan Tahunan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Tahun 2015. Bitung: PPS. 82 hlm.
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. 2015. Laporan Statistik PPS Bitung 2015. Bitung: PPS. 55 hlm.
Republik Republic of indonesia, 1983. Undang-undang No five Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 1983. Jakarta: Sekretaris Negara.
Republik Republic of indonesia, 1996. Undang-undang No six Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 1996, Nomor 73. Djakarta: Sekretaris Negara.
Republik Indonesia, 2014. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Republic of indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 2014, 1762. Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Republik Indonesia, 2014. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI tahun 2014, 1782. Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Republik Republic of indonesia, 2016. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan dalam Satu Kesatuan Operasi. Jakarta: Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
UNCLOS. 1982. United Nations on the Police force on the Bounding main
How to Cite
Rahmayanti, Atika Zahra, Bintang Dwitya Cahyono, and Mochammad Nadjib. 2017. “IMPLIKASI KEBIJAKAN MORATORIUM TERHADAP SEKTOR PERIKANAN DI BITUNG”.
Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan
25 (one), 1-fourteen. https://doi.org/10.14203/JEP.25.1.2017.1-xiv.
Copyright (c) 2017 Jurnal Ekonomi Pembangunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Terms and Conditions of Publication
i. Author’s Rights and Regime
As an author, you (or your employer or institution) may practice the post-obit:
-
brand copies (print or electronic) of the article for your ain personal utilize (not for commercial purpose), including for your ain classroom pedagogy use;
-
make copies and distribute such copies (including through electronic mail) of the article to enquiry colleagues, but not immune to distribute commercially and systematically, e.chiliad. via an email list or list server;
-
present the article at a meeting or conference and to distribute copies of the commodity to the delegates attending such meeting;
-
retain all proprietary rights in whatsoever process, procedure, or commodity of manufacture described in the work;
-
include the article in full or in part in a thesis or dissertation;
-
utilise the article or any part thereof in a printed compilation of your works, such every bit collected writings or lecture notes, and other derivative works, with full acknowledgement to JEP as the original periodical publishing the article;
-
may reproduce material extracted from the article or derivative works for the writer’south personal utilize, but must consider the copyrights procedure.
All copies, print or electronic, or other use of the paper or article must include the appropriate bibliographic citation for the article’s publication in the periodical.
2. Requests from Tertiary Parties
Although authors are permitted to re-use all or portions of the commodity in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use. Requests for all uses not included above, including the authority of 3rd parties to reproduce or otherwise use all or role of the article (including figures and tables), should be referred to P2E-LIPI by going to our website at http://ekonomi.lipi.become.id/.
3. P2E LIPI Copyright Ownership
Economic Research Center, the Indonesian Institute of Sciences (P2E-LIPI) owns the copyrights to reproduce, distribute, disseminate, translate, and other uses in accordance with the existing Laws and Regulations.
Every accepted manuscript should be accompanied by “Copyright Transfer Agreement” prior to the article publication.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial four.0 International License.
JEP Journal by P2E-LIPI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike four.0 International License. Permissions across the scope of this license may be bachelor at http://jurnalekonomi.lipi.become.id/index.php/JEP
If yous are a nonprofit or charitable organization, your use of an NC-licensed work could still run afoul of the NC restriction, and if y’all are a for-profit entity, your use of an NC-licensed work does not necessarily mean y’all have violated the term.
Jurnal Kebijakan Pembangunan Rumah Tangga Perikanan
Source: https://jurnalekonomi.lipi.go.id/JEP/article/view/181