Pembangunan gereja di Tanjung Balai Karimun ditolak warga meski sudah kantongi IMB, mengapa aksi intoleransi terus terjadi?

  • Ayomi Amindoni
  • Wartawan BBC News Indonesia

Umat Kristiani di Dharmasraya

Sumber gambar,

Ulet Ifansasti/Getty Images

Pembangunan bangunan baru Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, terpaksa dihentikan karena penerbitan izin mendirikan bangunannya digugat oleh sekelompok warga. Nasib kelanjutan pembangunannya baru bisa diputuskan setelah ada putusan pengadilan.

Sebelumnya, renovasi total gereja Katolik itu mendapat penolakan dari sekelompok warga yang lain, yang menghendaki gereja tersebut direlokasi dan dijadikan cagar budaya.

  • Kisah umat Kristen di Aceh Singkil: ‘Anak cucu kita janganlah mengalami apa yang kami alami’
  • Umat Katolik di Dharmasraya ‘boleh’ rayakan Natal bersama: ‘Kearifan lokal sebagai alat legitimasi’
  • Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Saksi Yehuwa yang penganutnya dikeluarkan dari sekolah di Batam

Untuk menengahi konflik tersebut, Kementerian Agama melakukan pertemuan dengan pihak terkait pada Selasa (11/02).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pastor paroki Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Tanjung Balai Karimun, Kristiono Widodo, mengungkapkan selama proses hukum berlangsung, pihak gereja tidak melakukan aktivitas pembangunan.

“Kami sepakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN tentang IMB supaya juga tidak terulang kejadian seperti yang kemarin diberitakan,” ujarnya kepada BBC News Indonesia, Selasa (11/02).

Sumber gambar,

Gereja Paroki Santo Joseph

Keterangan gambar,

Pastor paroki Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Kristiono Widodo mengungkapkan selama proses hukum berlangsung, pihak gereja tidak melakukan aktivitas pembangunan.

“Pembangunan belum, supaya juga tidak terjadi semacam keributan. Kami sementara ke tempat lain, tidak untuk beribadah, kan menunggu [hasil] PTUN,” imbuhnya.

Read:  Desain Seni Bangunan Tanggok Anjing Biasanya Ditemukan Dirumah Daerah

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, PKUB, Kementerian Agama, Nifasri, mengatakan semestinya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mendemo pembangunan rumah ibadah ibadah yang sudah memiliki IMB.

Dia mempertanyakan minimnya peran pemerintah daerah dalam menjaga toleransi di kabupaten yang berdekatan dengan Pulau Batam tersebut.

Sumber gambar,

Gereja Paroki Santo Joseph

Keterangan gambar,

Gereja Paroki Santo Joseph.

“Kalau memang persyaratan sudah dilengkapi, rekomendasi FKUB sudah ada, dan sudah terbit IMB, harusnya itu dilaksanakan. Tidak ada lagi alasan masyarakat untuk mendemo atau tidak setuju,” kata dia.

Renovasi total gereja yang berdiri sejak 1928 itu dilakukan karena kapasitas gereja itu dianggap sudah tidak memadai untuk menampung umat Katolik di wilayah itu.

Umat Katolik yang terdaftar mencapai 700 orang, sementara kapasitas gereja itu hanya 100 orang.

Sumber gambar,

Gereja Paroki Santo Joseph

Keterangan gambar,

Gereja Paroki Santo Joseph berdiri sejak 1928.

Sebelumnya, sekelompok warga mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menolak pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph di tengah kota Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada six Februari silam.

Padahal pembangunan gereja Katolik itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karimun 2 Oktober 2019.

Penerbitan IMB ini juga digugat oleh kelompok masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.

Sumber gambar,

Romesko Purba

Keterangan gambar,

Pendemo menghendaki agar gereja direlokasi dan bangunan gereja dijadikan cagar budaya.

Ketua FUIB Abdul Latif menyerukan penolakan itu dengan alasan Karimun dihuni mayoritas Muslim.

Dalam pertemuan di Kementerian Agama, Selasa (xi/02), Pemerintah Kabupaten Karimun menyampaikan usulan relokasi Gereja Paroki Santo Joseph dan menjadikan gereja tersebut sebagai cagar budaya, sebagaimana dituntut oleh kelompok penolak pembangunan gereja.

Read:  Bagaimana Bisa Bangun Rumah Bangun Subuh Aja

Namun, Halili, Direktur Riset Setara Institute, LSM yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik, dan HAM, menganggap itu “bukan solusi yang adil” dan “sama saja memaksa mereka untuk tunduk pada narasi kerukunan” yang berpihak pada kelompok mayoritas.

“Itu mayoritarianisme dan mayoritarianisme sebagai pendekatan untuk meresolusi konflik atau ketegangan yang berkaitan dengan tempat ibadah minoritas itu tentu pendekatan yang tidak tepat karena warga negara apa pun kelompoknya, punya hak yang sama,” ujar Halili.

Sumber gambar,

BBC News Indonesia

Keterangan gambar,

Aksi intelorensi juga dialami oleh jemaat GKPPD Siompin di Aceh Singkil yang terpaksa beribadah di bawah tenda setelah bangunan gerejanya dibakar massa pada 2015 silam.

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca

Podcast

Akhir dari Podcast

“Maka ketika negara menawarkan resolusi berupa relokasi tempat ibadah kelompok minoritas, maka sesungguhnya alternatif solusi seperti demikian itu tidak adil bagi yang sedikit, sama saja memaksa mereka untuk tunduk pada narasi kerukunan, toleransi dan harmoni yang dibangun pemerintah yang memang berpihak pada kelompok mayoritas,” katanya.

Hal serupa juga dialami Gereja Kristen Republic of indonesia (GKI) Yasmin yang berlokasi di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, yang IMB-nya dicabut oleh Wali Kota Bogor pada 2008 setelah ada keberatan dan protes dari warga terkait rencana pendirian gereja di Taman Yasmin.

“GKI Yasmin misalnya, solusinya berbagi tempat, atau relokasi,” kata dia.

Dalam dua belas tahun terakhir, SETARA Constitute mencatat ada 398 gangguan terhadap rumah ibadah. Dari jumlah tersebut, gangguan paling banyak dialami oleh gereja, terutama gereja-gereja Kristen, yakni 199 peristiwa.

“Artinya melihat angka-angkaini sebenarnya sudah jelas apa yang seharusnya dikerjakan oleh pemerintah untuk menangani isu ini,” kata Halili.

Read:  Analisa Yang Di Butuhkan Untuk Membuat Bangunan Rumah

“Yang paling pokok kita temukan ada isu regulasi,” kata Halili.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah menurutnya jusru menjadi salah satu akar masalah pendirian tempat ibadah.

Menurutnya, regulasi tersebut harus direvisi.

“Kalau tidak direvisi PBM itu akan menjadi dasar legal bagi gerombolan-gerombolan intoleran untuk menolak, melakukan resistensi atas tempat ibadah minoritas yang mereka tidak setujui,” tegasnya.

Selain regulasi, tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap minoritas juga menyadi penyebab peristiwa gangguan tempat ibadah terus terjadi.

“Jadi, regulasi satu hal, keberpihakan aparat negara untuk menekan kelompok intoleran itu menjadi faktor lain yang akhirnya akan menentukan apakah sebuah kasus akan terselesaikan secara adil atau tidak,” kata dia.

Sumber gambar,

Ulet Ifansasti/Getty Images

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, PKUB, Kementerian Agama, Nifasri, menyadari aksi-aksi intoleransi terjadi karena “minimnya komunikasi” antar umat beragama.

Dia mengatakan rencana ke depan adalah untuk mengaktifkan Forum Kerukunan Umat Beragama di daerah.

Nifasri mengatakan akan mengkaji usulan revisi peraturan tentang pendirian rumah ibadah yang menurutnya, jika dicabut maka “konflik beragama akan semakin parah”.

“Kalau kita pahami isi PBM ini, para masayrakat yang akan mendirikan itu berdialog dulu dengan masayrakat setempat. Kalau ada kendala nanti sampaikan ke FKUB yang merupakan perwakilan dari semua agama dan dia harus berbuat yang terbaik untuk mendukung pendirian rumah ibadah,” katanya.