Jarak Minimal Membangun Rumah Ibadah
Rumah Ibadah Dibuka Lagi, Waktu Ibadah Harus Dipersingkat
Sabtu, 30 Mei 2020 17:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta
– Menteri Agama Fachrul Razi mengatur 11 kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah yang dibuka di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor xv Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
“Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran Menag Fachrul Razi itu.
Surat edaran Menag Fachrul ditetapkan pada 29 Mei 2020 dan berisi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan kolektif/berjamaah di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.
Berikut rincian lengkap xi poin kewajiban pengurus rumah ibadah:
one. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
ii. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/manus sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak v menit), tidak diperkenankan memasuki expanse rumah ibadah.
vi. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak i meter.
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
eight. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
nine. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di expanse rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Rekomendasi Berita
Canangkan Rumah Ibadah Ramah Anak, DKI: Melindungi Anak Dari Kekerasan, Eksploitasi
v hari lalu
Untuk sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), Dinas PPAPP Jakarta akan memfasilitasi 1 masjid di setiap kecamatan sebagai percontohan.
Pengurus Vihara Tien En Tang Tunjuk Deolipa Yumara jadi Pengacara Lawan Ahli Waris
35 hari lalu
Deolipa Yumara menjelaskan awal mula sengketa lahan antara ahli waris pemberi hibah dan pengurus Vihara Tien En Tang di Jakarta Barat
Kampung Yakonde Siapkan Tempat Ibadah untuk Peserta KMAN Vi
49 hari lalu
Umat muslim disiapkan ruang khusus sebagai musala. Makanan pun telah disiapkan terpisah.
iii Rumah Ibadah di Djakarta Utara Bisa Akses Sistem PeDeKaTe untuk Pencatatan Perkawinan
l hari lalu
Pengurus tiga rumah ibadah sudah bisa masuk ke dalam aplikasi Sudin Dukcapil Jakarta Utara untuk mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan.
PPKM Level 1 Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Apa Saja Poin-poinnya?
9 September 2022
Pemerintah memberlakukan PPKM Level i sejak 6 September-three Oktober 2022.
PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Poin Aturannya
10 Mei 2022
Terdapat beberapa poin penting dalam aturan terbaru mengenai perpanjangan PPKM se-Republic of indonesia.
Programme Tambah Daya Listrik Murah Rumah Ibadah di Babel
15 April 2022
Pelanggan dengan tegangan rendah satu fasa berkesempatan menambah daya listrik ke 2.200 VA hingga 11.000 VA dengan harga layanan sebesar Rp 150 ribu.
PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang: Ini Aturan Operasional Mal, Tempat Ibadah…
12 April 2022
Pada PPKM luar Jawa Bali kali ini, terjadi penyesuaian aturan operasional tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat makan, hingga bioskop.
Sama-Sama Rumah Ibadah, Apa Bedanya Masjid dan Musala?
11 April 2022
Meski cukup umum, ternyata masih banyak yang belum memahami peruntukan antara masjid dan musala. Lantas, apa bedanya?
59 Rumah Ibadah Rusak akibat Serangan Rusia ke Ukraina
28 Maret 2022
Rusia dalam invasinya ke Ukraina sejak 24 Februari 2022, menyebabkan setidaknya 2 rumah ibadah rusak setiap hari.
Jarak Minimal Membangun Rumah Ibadah
Source: https://nasional.tempo.co/read/1347957/rumah-ibadah-dibuka-lagi-waktu-ibadah-harus-dipersingkat