Ijin Imb Apabila Sudah Dibangun Rumah

Ijin Imb Apabila Sudah Dibangun Rumah

Cara Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Cara Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Sebuah bangunan sebelum didirikan atau pun pada saat akan melakukan renovasi atau perbaikan membutuhkan sebuah surat ijin mendirikan bangunan. Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) diperlukan sebagai upaya menjaga kenyamanan, keselarasan, keamanan dan kelayakan terhadap lingkungan sekitar. Di samping itu, mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) juga sangat penting dan dibutuhkan untuk kepentingan kredit banking concern yang Anda ajukan dengan memakai bangunan sebagai agunan. Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)  bisa dilakukan dengan aparat pemerintahan daerah setempat dari mulai kelurahan hingga tingkat kabupaten. Agar Anda merasa nyaman tinggal dibangunan yang Anda tempati, sebaiknya segera lah mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Sebelum mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), ada beberapa hal yang menjadi syarat-syarat administrasi yang perlu Anda persiapkan, diantara persyaratan administrasi tersebut adalah; formulir permohonan IMB (formulir ini bisa Anda dapatkan dari instansi setempat), foto re-create KTP pemilik, surat kuasa bila yang dipercaya mengurus IMB adalah pihak kontraktor, foto copy bukti kepemilikan tanah yang sah, foto copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang paling terakhir, gambar desain arsitektur rumah atau jika rumah Anda tidak memiliki desain arsitektur bisa memakai denah rumah. Inilah beberapa persyaratan administrasi yang penting untuk diajukan dalam mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Penuhilah terlebih dahulu syarat-syarat tersebut sebelum Anda mengajukannya ke pihak pemerintah setempat.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi di atas, cara mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang selanjutnya adalah pengajuan persyaratan pada pihak pemerintah bersangkutan. Idealnya dalam masa lima hari Anda akan mendapatkan informasi revisi berbagai hal seperti KDB, GSB, KLB dan lain-lainnya. Juga revisi terkait desain arsitektur yang dilampirkan. Setelah kurun masa lima hari, maka penerbitan Ijin Pembangunan (IP) sudah dikeluarkan. Pemohon sudah mulai bisa bekerja mendirikan bangunan selama masih sesuai dengan Ijin Pembangunan tersebut. Untuk selanjutnya, dalam tempo masa selama dua puluh hari, maka Ijin Mendirikan Bangunan pun sudah keluar. Setelah Ijin Mendirikan Bangunan tersebut keluar, maka dilakukan lah proses pengawasan di lapangan serta evaluasi berkala terhadap proses berdirinya bangunan.

Read:  Contoh Bangun Rumah Dan Harga

Penting untuk diketahui dalam mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), bahwa IMB berlaku hanya selama masa satu tahun saja. Apabila dalam kurun masa satu tahun proses pembangunan belum juga selesai, maka harus dilakukan pengajuan ulang Ijin Mendirikan Bangunan, jika tahun berikutnya juga belum selesai, maka harus diajukan kembali Ijin Mendirikan Bangunan tersebut. Apabila bangunan telah selesai dibangun, maka surat selanjutnya yang dibutuhkan adalah IPB atau surat Ijin Penggunaan Bangunan. Surat Ijin Penggunaan Bangunan untuk bangunan hunian tempat tinggal berlaku selama sepuluh tahun, sementara untuk bangunan non hunian berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlaku Ijin Penggunaan Bangunan telah habis, maka pemilik harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB), dimana para petugas akan memeriksa bangunan, terutama dari segi konstruksi dan kelayakan bangunan.

Nah, tidak sulit bukan cara mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)? Apabila Anda mentaati sesuai dengan ketentuan dan prosedur aturan yang berlaku, maka akan menghindarkan Anda dalam berbagai masalah yang muncul dari proses pendirian sebuah bangunan. Bangunan-bangunan ilegal yang didirikan tanpa ijin membuat orang akan khawatir menempatinya, terlebih lagi jika digunaka sebagai tempat lokasi bisnis seperti hotel dan villa misalnya. Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) adalah untuk keamanan dan kenyamanan Anda terhadap bangunan yang Anda miliki.


Artikel Lainnya :

Ijin Imb Apabila Sudah Dibangun Rumah

Source: https://imagebali.net/detail-artikel/37-cara-mengurus-imb-(ijin-mendirikan-bangunan).php

You May Also Like