Harga Membangun Rumah Di Tanah Sultan Tahun 1970

Harga Membangun Rumah Di Tanah Sultan Tahun 1970

sultan ground

Pernahkah kamu berpikir kira-kira apakah tanah kasultanan Yogyakarta, aliasSultanaat ground atau
Sultan Footing
termasuk tanah pribadi atau negara ya?

Mungkin kamu pernah kuliah di Yogyakarta, berasal dari kota ini, atau setidaknya pernah traveling ke kota berjulukan Kota Pelajar ini.

Bisa jadi kamu pernah mendengar
Sultan Ground, Sultanaat Footing, atau tanah Kasultanan Yogyakarta, pastinya belum banyak yang tahu.

Selama ini, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan keistimewaan dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Misalnya saja, Yogyakarta adalah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, seperti juga Aceh.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal ane angka 1 Undang-Undang Nomor xiii Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, allonym UU 13/2012.

Nah, yang sering kali menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan Tanah Kasultanan itu sendiri?

Lalu, apakah
Sultan Ground
atau
Sultanaan Ground
termasuk tanah pribadi? Berikut penjelasannya.

Apa yang Dimaksud Keistimewaan untuk Yogyakarta

Keistimewaan yang dimaksud adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY.

Hal tersebut berdasarkan sejarah dan hak asal usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang tersebut mengatur dan mengurus kewenangan istimewa, pengaturan keistimewaan DIY tersebut, bertujuan untuk

1. Mewujudkan pemerintahan yang demokratis

2. Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat

3. Mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhineka tunggal ika-an dalam kerangka NKRI

4. Menciptakan pemerintahan yang baik

5. Melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Kasultanan) dan Kadipaten Pakualaman (Kadipaten) dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Jadi, yang dimaksud Kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun temurun dan dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono.

Read:  Pp Tentang Penyewaan Rumah Dan Bangunan

Keberadaan Tanah Kasultanan Yogyakarta Atau Sultan Footing

Kasultanan dan Kadipaten telah diatur di dalam UU 13/2012, keduanya sudah dinyatakan sebagai badan hukum.

Kasultanan sebagai badan hukum yang merupakan subjek hal yang mempunyai hal milik atas tanah Kasultanan.

Adapun Kadipaten sebagai badan hukum yang merupakan subjek hal yang mempunyak hak milik atas tanah Kadipaten.

Jadi, tanah
Sultanaat Basis, Sultan Basis
atau Tanah Kasultanan, disebut juga Kagungan Dalem, yaitu tanah milik kesultanan.

Sultan Ground
dan tanah Kadipaten meliputi tanah Keprabon dan tanah bukan Keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.

Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengembangan, kepentingan sosial, dan juga kesejahteraan masyarakat,

Kasultanan berarti merupakan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah yang dapat mempunyai hak milik.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau


UU Pokok Agraria

.

Pasal tersebut berbunyi, “Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyak hal milik dan syarat-syaratnya”.

Hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten tersebut didaftarkan pada Lembaga pertahanan, yang sesuai dengan UU.

Untuk pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten oleh pihak lain, harus mendapatkan izin Kasultanan.

Oleh karena dipandang sebagai hak milik, ada baiknya Kasultanan dapat membebankan hal atas tanah lain di atas tanah Kasultananan.

Hal tersebut dapat berupa hak guna bangunan, hal pakai, dan hak sewa, tentunya sesuai dengan konsep tanah bukan Keprabon, yang telah diuraikan sebelumnya.

Inilah penjelasan mengenai
Sultan Basis, tanah kepemilikan di Yogyakarta, sebelumnya
Rumah123.com
juga pernah membahas sejumlah hak tradisional lainnya.

Read:  Pasir Yg Bagus Untuk Bangun Rumah

Situs properti


Rumah123.com


selalu menghadirkan artikel menarik mengenai hak tanah tradisional atau hukum pertanahan nasional.

Saatnya kamu melirik


Villa Tenayan


sebagai pilihan terbaik rumah tinggal di kawasan Pekanbaru, Riau.

Harga Membangun Rumah Di Tanah Sultan Tahun 1970

Source: https://artikel.rumah123.com/bagaimana-status-tanah-sultan-ground-yogyakarta-milik-keraton-atau-negara-ya-96370

You May Also Like