Hak Milik Dan Hak Guna Bangunan Pada Rumah Susun

Hak Milik Dan Hak Guna Bangunan Pada Rumah Susun

Pertanahan & Properti

Ketentuan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk WNA

Ketentuan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk WNA

Dapatkah warga negara asing mempunyai hak milik atas satuan rumah susun?

circle with chevron up

Hak milik atas satuan rumah susun
dapat diberikan kepada Warga Negara Asing (“WNA”)
yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin yang dimaksud adalah WNA yang mempunyai
dokumen keimigrasian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, satuan rumah susun yang dapat diberikan kepada WNA tersebut dibatasi dengan ketentuan lokasi, jumlah, harga, luas, dan peruntukannya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul


WNA dan Hak Milik Atas Sarusun


yang pertama kali dipublikasikan pada 24 Mei 2013 dan pertama kali dimutakhirkan pada 31 Agustus 2021.

Menjawab pertanyaan Anda, mengenai kepemilikan hak atas tanah oleh Warga Negara Asing (“WNA”) berkaitan dengan asas yang dianut oleh Indonesia, yakni yang dikenal sebagai asas “Larangan Pengasingan Tanah”.
Irma Devita Purnamasari
dalam bukunya yang berjudul
Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan asas “Larangan Pengasingan Tanah” adalah tanah-tanah di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia atau orang perseorangan Republic of indonesia. Jika mengacu pada asas tersebut, tentu saja orang asing tidak bisa memiliki tanah di Republic of indonesia (hal. 41). Namun, apakah orang asing mutlak tidak dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia? Hak kepemilikan jenis apa yang dapat diperoleh WNA di Indonesia?

Read:  Jasa Bangun Rumah Di Semarang

Untuk menjawab ini kita perlu mengacu pada sejumlah peraturan yang mengatur tentang kepemilikan hak atas tanah oleh WNA. Berikut akan kami jelaskan mengenai peraturan-peraturan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah mungkin seorang WNA dapat memperoleh hak milik atas rumah susun.

Pengaturan kepemilikan
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
(“HMSRS”) memiliki keterkaitan dengan adanya
sertifikat hak milik satuan rumah susun
(“SHM sarusun”). Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu mengetahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan SHM sarusun. Mengenai definisi SHM sarusun dapat kita lihat dalam
Pasal 1 angka eleven


Undang-Undang Nomor twenty Tahun 2011 tentang Rumah Susun


yang berbunyi:

Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Menjawab pertanyaan Anda,
Pasal 144 ayat (1) huruf c


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


menyatakan dengan jelas bahwa
HMSRS dapat diberikan kepada WNA
yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah mengetahui jawaban dari apakah WNA boleh memiliki rumah susun, perlu Anda pahami pada penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa kepemilikan satuan rumah susun oleh WNA hanya diberikan di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.

Lalu, perihal izin yang dimaksud dalam pasal di atas,
Pasal 69 ayat (1)


Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah


(“PP 18/2021”)
menyatakan WNA yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan WNA yang mempunyai
dokumen keimigrasian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read:  Contoh Proposal Bantuan Dana Pembangunan Rumah Adat

Adapun sarusun yang dapat dimiliki oleh WNA terbatas pada rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:[ane]

  1. hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara;
  2. hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan; atau
  3. hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik.

Selain itu, sarusun tersebut harus merupakan sarusun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.[2]

Perlu digarisbawahi kepemilikan sarusun oleh WNA
diberikan dengan batasan:[iii]

  1. minimal harga;
  2. luas bidang tanah;
  3. jumlah bidang tanah atau unit sarusun; dan
  4. peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Batasan-batasan tersebut kemudian ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.[four] Adapun peraturan menteri yang mengatur batasan ini adalah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor eighteen Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Baca juga:

Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Orang Asing di Indonesia

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut


di sini.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat

Pernyataan Penyangkalan

selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Read:  Gambar Bangunan Rumah Minimalis Modern

Referensi:

Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2010.


[i] Pasal 71 ayat (1) PP 18/2021

[two] Pasal 71 ayat (2) PP 18/2021

[iii] Pasal 72 PP 18/2021

[4] Pasal 73 PP eighteen/2021

Tags:

Hak Milik Dan Hak Guna Bangunan Pada Rumah Susun

Source: https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-hak-milik-atas-satuan-rumah-susun-untuk-wna-lt51963f5f6690f

You May Also Like