Denah Bangunan Bank Darah Rumah Sakit Format Cad
Standar Pelayanan Izin Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 503/Kep.440-DPMPTSP/2020
- ? Dokumen Persyaratan Perizinan Baru :
- Syarat administrasi :
- 1. Browse asli Surat Permohonan izin Unit Transfusi Darah Pratama ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangan di atas materai (hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atauPMI)
- 2. Scan asli KTP Pemohon
- 3. Scan asli NPWP
- iv. Browse asli profil UTD Pratama, meliputi visi dan misi ; lingkup kegiatan ; rencana strategi ; dan struktur organisasi
- five. Browse asli cocky assessment UTD Pratama yang meliputi bangunan, sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan kemampuan pelayanan (sesuai ketentuan)
- six. surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal
- seven. Browse asli gambar denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
- 8. Browse asli Surat Pernyataaan Keabsahan Dokumen yang diupload ditandatangan di atas materai yang cukup
- Syarat teknis :
- 1. Bangunan UTD paling sedikit terdiri atas : ruang administrasi; ruang pelayanan pendonor; ruang laboratorium; ruang penyimpanan darah; ruang distribusi; ruang pertemuan; dan toilet
- 2. UTD harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan pelayanan yang diberikan
- 3. UTD harus memiliki peralatan yang memadai sesuai dengan kemampuan pelayanan
- four. Ketenagaan UTD terdiri atas : .
- – staf medis (latar belakang pendidikan dokter dan telah mendapatkan pelatihan di bidang transfusi darah)
- – tenaga pelaksana teknis
- – pelaksana administrasi/keuangan
- – tenaga penunjang.
- ? Dokumen Persyaratan Perubahan Izin :
- Syarat administrasi :
- 1. Scan asli Surat Permohonan izin Unit Transfusi Darah Pratama ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangan di atas materai (hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atauPMI)
- 2. Scan asli KTP Pemohon
- 3. Scan asli NPWP
- 4. Scan asli profil UTD Pratama, meliputi visi dan misi ; lingkup kegiatan ; rencana strategi ; dan struktur organisasi
- 5. Scan asli self assessment UTD Pratama yang meliputi bangunan, sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan kemampuan pelayanan (sesuai ketentuan)
- 6. surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal
- 7. Scan asli gambar denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
- 8. Browse asli Surat Pernyataaan Keabsahan Dokumen yang diupload ditandatangan di atas materai yang cukup
- Syarat teknis :
- 1. Bangunan UTD paling sedikit terdiri atas : ruang administrasi; ruang pelayanan pendonor; ruang laboratorium; ruang penyimpanan darah; ruang distribusi; ruang pertemuan; dan toilet
- ii. UTD harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan pelayanan yang diberikan
- 3. UTD harus memiliki peralatan yang memadai sesuai dengan kemampuan pelayanan
- 4. Ketenagaan UTD terdiri atas : .
- ? staf medis (latar belakang pendidikan dokter dan telah mendapatkan pelatihan di bidang transfusi darah)
- ? tenaga pelaksana teknis
- ? pelaksana administrasi/keuangan
- ? tenaga penunjang.
- one. Pemohon mendaftar perizinan sesuai izin yang dimohon secara online ke Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi samirindu untuk membuat akun dan menguploud persyaratan yang dibutuhkan;
- ii. Pemohon menunggu Resi sebagai tindak lanjut perizinan;
- 3. Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon berkonsultasi dengan petugas loket untuk melengkapi kekurangan berkas;
- 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari organization ( SMS / electronic mail / WhatsApp ) terkait penyelesaian Izin;
- 5. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat sebelum mencetak sendiri izin yang di mohon di Link : world wide web.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer;
- 6. Pemohon mencetak perizinan yang dimohon di Link : dpmptsp.bandungkab.become.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer
12 Hari kerja
five Hari kerja di DPMPTSP
7 Hari kerja di Dinas Kesehatan
Electronic mail : dpmptsp.bandungkab.go.id
Medsos :
– Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
–
IG : @dpmptspkabbandung
–
WA : 08112211020
Telp
: (022). 589 6882
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Isu dan Keluhan
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik “Standar Pelayanan Izin Unit Transfusi Darah, Banking concern Darah Rumah Sakit Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah”
Denah Bangunan Bank Darah Rumah Sakit Format Cad
Source: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/jawa-barat/kabupaten-bandung/dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu-kabupaten-bandung/standar-pelayanan-izin-unit-transfusi-darah-bank-darah-rumah-sakit-dan-jejaring-pelayanan-transfusi-darah