Contoh Surat Perjanjian Penyelesian Pembangunan Rumah Diatas Materai
Tidak semua kepemilikan tempat tinggal di Republic of indonesia dilakukan dengan cara membeli, beberapa dilakukan dengan menyewa. Banyak alasannya sehingga cara ini berlangsung, misalnya karena lokasi sewa rumah kontrakan tersebut lebih dekat dengan tempat bekerja namun belum sudah memiliki hunian di tempat lain hingga untuk tinggal sementara setelah menikah. Namun perlu diketahui bahwa walaupun menyewa, Anda wajib mengikatnya dalam sebuah kontrak surat perjanjian sewa rumah tertulis yang tentu juga diketahui oleh beberapa saksi. Hal ini dilakukan agar Anda dan pemilik rumah pun sama-sama terlindungi oleh hukum.
half-dozen Hal Penting dalam Kontrak Surat Perjanjian Sewa Rumah
Lamudi pun mengutip beberapa bagian penting dari contoh surat perjanjian sewa rumah yang dapat Anda unduh dari link di akhir artikel ini.
-
Identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua
– Identitas lengkap termasuk nama lengkap, umur, pekerjaan hingga nomor KTP oleh kedua belah pihak. Pihak pertama adalah orang yang memiliki rumah kontrakan sewa dan pihak kedua merupakan calon penyewa rumah kontrak tersebut. -
Masa Berlaku dan Harga
– Pastikan tanggal dimulainya dan berakhirnya kontrak rumah rumah tertera dalam kontrak surat perjanjian tersebut. Selain itu alamat rumah hingga kesepakatan harga sewa rumah per tahun / bulan juga tercantum, termasuk jika diberlakukan uang muka dan cicilan kontrakan tiap bulannya. -
Hal –Hal Lain
– Pastikan hal-hal lain seperti kesepakatan dalam pembayaran listrik, tagihan telepon, air hingga Tv set satelit (kalau ada) benar-benar tercantum di dalamnya. -
Perawatan dan Lingkungan
– Pemeliharaan kebersihan rumah kontrakan hingga menjaga kekerabatan dengan tetangga pun menjadi hal penting yang harus disertakan dalam kontrak surat perjanjian berikut ini. Hal ini untuk memastikan bahwa kondisi rumah sewa harus terjaga dengan baik dan fungsinya memang benar-bernar digunakan untuk tempat tinggal semata. -
Tambahan
– Untuk memastikan bahwa proses sewa-menyewa rumah tersebut berlaku dengan jelas, Anda perlu menyertakan minimal
2 saksi
seperti ketua RT dimana rumah kontrakan tersebut berada dan salah satu tetangga di lingkungan tersebut. -
Tanda Tangan, Materai, Lampiran
– Setelah semua hal tersebut tercantum, pastikan surat perjanjian kontrak rumah dibuat 2 lampir untuk dipegang oleh kedua belah pihak. Serta temple materai dan tanda tangani untuk mengesahkannya.
Lihat Juga :Daftar Iklan Sewa Rumah, Harga Mulai Rp 500 Ribuan
iv Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Surat Perjanjian Kontrak Rumah
-
Kesalahan Pengutipan
– Pastikan nama yang tertera merupakan nama yang asli, sesuai dengan identitas yang masih berlaku (misalnya KTP atau akte kelahiran). Untung nominal angka yang berhubungan dengan uang sewa rumah, untuk memastikan tidak ada salah dalam pencantuman berikan penulisan huruf pada nominal tersebut. -
Batas Waktu Penyewaan
– Ini sudah pasti akan tertera pada surat perjanjian, hanya saja beberapa penyewa rumah kadang melupakan membuat surat yang baru jika rumah tersebut akan diperpanjang untuk disewa. Jadi pastikan setelah masa penyewaan berakhir, namun rumah tersebut masih akan disewa untuk jangka waktu yang baru, maka surat penyewaan rumah pun harus dibuat ulang. -
Tidak Menyantumkan Sanksi
– Sanksi kerap menjadi hal yang penting dalam sebuah surat perjanjian. Hal ini dimaskudkan untuk meminimalisir terjadinya kelalaian dalam berlangsungnya sewa-menyewa rumah. Seperti, telat membayar uang sewa bulanan, pemutusan masa penyewaan secara sepihak, hingga penggunaan rumah sewa dengan tujuan lain. -
Tidak Menggunakan Materai
– Penggunaan materai akan semakin menguatkan surat perjanjian sewa rumah tersebut di mata hukum. Jadi, jangan lupa untuk menempel materai dan pastikan kedua belah pihak membubuhkan tanda tangannya di atas materai tersebut.
Keuntungan Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah/Kontrakan
Ada beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika membuat surat perjanjian sewa rumah, diantaranya adalah:
- Memiliki kekuatan hukum
- Pemilik dan penyewa mengetahui hak dan kewajiban yang harus dipenuhi
- Meminimalisir terjadi kesalahpahaman
Lihat Juga : Daftar Iklan Kontrakan Surabaya Paling Murah
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah (Pdf & .Doc)
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini ……………………….. tanggal …………………..……..di …………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ………………………………………………………………………………..
- Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………………………..
- Pekerjaan : …………………………………………………………………………..
- Alamat : ………………………………………………………………………………
- ……………………………………………………………………………………………
- Nomor KTP : ……………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA (Pemilik)
- Nama : …………………………………………………………………………………
- Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………………………..
- Pekerjaan : …………………………………………………………………………..
- Alamat : ………………………………………………………………………………
- ……………………………………………………………………………………………
- Nomor KTP : ……………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang setempat dikenal sebagai Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………….., Kecamatan……………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).
- Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Lihat Juga: Daftar Iklan Sewa Rumah di Jepara Termurah
Pasal 1 –
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
- PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
- Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”). b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..………….………..……….dan berakhir pada tanggal ………………….…………………. (“Masa Sewa”).
Lihat Juga : Daftar Iklan Sewa Rumah di Binjai
Pasal 2 HARGA DAN PEMBAYARAN
- PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama ……… (……………………) tahun terhitung mulai tanggal ………………………..………. sampai dengan …… ………………….………………………………….
- Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………………….(………………………………….………………………………………………………………. Rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp. ………………………………..…. (……………………………………………………………….…………………………….……………. Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
- (c1). Uang tersebut akan diberikan
PIHAK KEDUA
kepada
PIHAK PERTAMA
bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud. - (c2). Uang tersebut akan diberikan
PIHAK KEDUA
kepada
PIHAK PERTAMA
secara
BERTAHAP
selama …… (…………………….) dan pelunasan terakhir tanggal …… ………………… ………. Dengan deposit awal sebesar Rp. …………………..…………. (………………………………….……………………………………………………………….………… rupiah).
- (c1). Uang tersebut akan diberikan
-
PIHAK PERTAMA
akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada
PIHAK KEDUA.
Lihat Juga: Daftar Iklan Sewa Rumah di Tegal
Pasal iii – JAMINAN
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminannya bahwa:
- Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak
PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada
PIHAK KETIGA. -
PIHAK KEDUA
dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
-
PIHAK KEDUA
berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. -
PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. - Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian
PIHAK KEDUA
dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA. -
PIHAK KEDUA
berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Lihat Juga: Daftar Iklan Sewa Rumah di Tulungagung
Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung,
PIHAK KEDUA
tidak dibenarkan untuk:
- Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada
PIHAK KETIGA. - Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari
PIHAK PERTAMA. - Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari
PIHAK PERTAMA. - Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari
PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Lihat Juga : Daftar Kost Bandung Termurah
Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
- Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA. -
PIHAK KEDUA
dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari
PIHAK PERTAMA
akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:- Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Lihat Juga : Daftar Kontrakan Jakarta Timur, Harga Mulai Rp 500 Ribuan Per Bulan
Pasal vii – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA
dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada
PIHAK PERTAMA
sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. - Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewamenyewa yang belum dilaksanakannya.
Lihat Juga : Daftar Kost Jogja Termurah
Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA
dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
-
PIHAK KEDUA
melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini. -
PIHAK KEDUA
lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal ix – MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini,
PIHAK KEDUA
segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada
PIHAK PERTAMA
serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 10 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..………………….. ).
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).
PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )
Lihat Juga : Daftar Iklan Kontrakan Surabaya Paling Murah
Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Kontrakan
Klik disini untuk mendownload contoh surat kontrak sewa rumah dari Lamudi:
Contoh Surat Perjanjian / Kontrak Lainnya:
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
-
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko
Contoh Surat Perjanjian Penyelesian Pembangunan Rumah Diatas Materai
Source: https://www.lamudi.co.id/journal/hal-yang-perlu-ada-dalam-surat-perjanjian-sewa-rumah/