Contoh Sertifikat Rumah Hak Guna Bangunan

Contoh Sertifikat Rumah Hak Guna Bangunan

5 Contoh Kasus Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya di Indonesia

5 Contoh Kasus Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya di Indonesia

RumahCom –
Pada tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menargetkan untuk menyelesaikan l persen konflik pertanahan untuk diselesaikan. Menurut Kementerian ATR/BPN, faktor terpenting dalam penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria adalah dengan kerjasama antar pemangku kepentingan seperti Kejaksaan dan Polri untuk mendapatkan perlindungan dan pelaksanaan di lapangan.

Mengutip laman ATR/BPN, ternyata ada delapan faktor pemicu konflik pertanahan. Beberapa pemicu terjadinya konflik pertanahan yaitu penguasaan dan pemilikan tanah aset BUMN dan tanah di kawasan hutan, penetapan hak atas tanah, batas dan letak bidang tanah, pengadaan tanah, tanah objek
state reform,

tuntutan ganti rugi tanah partikelir, tanah ulayat atau masyarakat hukum adat dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Oleh karena itu, saat ini terdapat dua calendar prioritas Kementerian ATR/BPN yakni plan sertifikat tanah free yang dimulai sejak tahun 2017 dan plan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. Dengan rentan timbulnya kasus sengketa tanah, pemerintah mengarahkan untuk menemukan penyelesaian yang sistemik.

Kementerian ATR/BPN akan membuat regulasi yang implementatif terhadap isu lapangan yang melibatkan organisasi di luar pemerintah dalam penyusunannya. Mulai dari peraturan pemerintah tentang redistribusi tanah dan penyelesaian konflik lintas sektor dengan pihak yang menjadi penggerak adalah Gugus Tugas Reforma Agraria.

Hal lain yang dilakukan dalam penyelesaian konflik dan penguatan kebijakan reforma agraria adalah membuat jadwal per kuartal untuk kasus konflik dan lokasi redistribusi berdasarkan indikator prioritas kesulitan dan kemungkinan penerapannya. Berikut ini rangkuman contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya.

  1. v Kasus Sengketa Tanah Di Indonesia
    1. Kasus Sengketa Tanah Matoa Tahun 2021
    2. Kasus Sengketa Tanah Relieve Veritate Tahun 2021
    3. Kasus Sengketa Tanah Pak Eko Tahun 2018
    4. Kasus Sengketa Tanah Rizieq Shihab — PTPN Eight Tahun 2021
    5. Kasus Sengketa Tanah Alam Sutera Tahun 2020

  2. 3 Klasifikasi Sengketa dan Konflik Tanah
    one. Sengketa Pertanahan
    2. Konflik Pertanahan
    3. Perkara Pertanahan

  3. Cara Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

4 Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik, Hak Terkuat atas Tanah di Indonesia

4 Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik, Hak Terkuat atas Tanah di Republic of indonesia

Mengurus Sertifikat Tanah, Hukum, Dan Pajak Properti

4 Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik, Hak Terkuat atas Tanah di Indonesia

1. 5 Kasus Sengketa Tanah Di Indonesia

Kementerian ATR/BPN telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia tanah selama 2018-2020. Sumber: Wallpaperflare

Kementerian ATR/BPN telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia tanah selama 2018-2020. Sumber: Wallpaperflare

Kementerian ATR/BPN telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia tanah selama 2018-2020. Sumber: Wallpaperflare

Sengketa/konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat belakangan ini muncul dalam beragam bentuk. Pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik tersebut pun tidak sedikit, baik negara maupun institusi
civil order
seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, mengutip dari Repository Universitas Medan Area, proses penyelesaian sengketa acap kali menemui jalan buntu sehingga menjadikan konflik berlarut-larut.

Sumber konflik/sengketa dapat timbul karena adanya perbedaan/benturan nilai (kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran objektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan /benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah.

Bahkan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan selama kurun waktu 2018 hingga tahun 2020, telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia tanah. Bentuk kasus yang terindikasi mafia tanah beragam. Misalnya memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan tanah, merubah batas tanah dan lainnya.

Read:  Logo Stampel Pembangunan Proyek Rumah

Menghadapi hal tersebut, Anda sebaiknya tidak sembarang memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain. Pun juga ketika ingin melakukan jual beli tanah, agar menggunakan notaris dan/atau PPAT yang benar. Hal ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat dan mencegah tidak terperangkap dalam mafia tanah. Setidaknya ada lima contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya yang akan dibahas pada artikel di bawah ini.

1. Kasus Sengketa Tanah Matoa Tahun 2021

Sengketa ini berawal dari masa perjanjian kerjasama yang terhitung habis pada 18 Maret 2021 dan gugatan tentang pelanggaran kerjasama yang dilayangkan oleh PT Saranagraha Adisentosa ke Pengadilan Negeri Dki jakarta Selatan pada Maret 2021. Jika merujuk dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal twenty September 1994 yang mengatur kerja sama menggunakan format bangun, operasi dan serahkan atau BOT. Dalam amandemen tersebut, disebutkan bahwa kerjasama berlangsung pada 18 Maret 1996 hingga 18 Maret 2021 dan akan diperpanjang selama 5 tahun sejak berakhirnya perjanjian yang dimaksud.

Perjanjian kerjasama tersebut dinilai telah habis dan tidak adanya izin dari Menteri Keuangan menurut Dispenau menjadi alasan bagi PT Saranagraha untuk berhenti memanfaatkan lahan Matoa. Selain itu, lahan ini juga disebutkan akan digunakan untuk keperluan pertahan negara. Hingga kini penertiban aset Barang Milik Negara (BMN) merupakan langkah lanjutan dari kasus sengketa ini telah dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

Baca juga:

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Adat, dan Hukum Perdata

2. Kasus Sengketa Tanah Save Veritate Tahun 2021

Perkara kasus mafia tanah ini bermodus mal-administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, di Cakung, Jakarta Timur, dengan tanah seluas 7,78 hektar.Awalnya, PT Salve Veritate yang merupakan pemilik lahan kaget dan tidak terima ketika tanahnya menjadi obyek sengketa karena diakui oleh orang lain.Tanah milik PT Salve Veritate sejumlah 38 bidang dengan total luas 77.582 meter persegi yang terletak di Kelurahan Cakung Barat Jakarta Timur, itu berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Menindaklanjuti laporan kuasa hukum, akhirnya Kementerian ATR/BPN memeriksa kelengkapan dokumen tanah yang semula atas nama PT Salve Veritate tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, Sertifikat HGB PT Salvage Veritate tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertifikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur.

3. Kasus Sengketa Tanah Pak Eko Tahun 2018

Beberapa waktu belakangan ramai soal fenomena menutup rumah tetangga dengan tembok karena sengketa lahan yang salah satunya terjadi di Ciledug, Tangerang. Namun, ternyata ada kasus serupa pernah beberapa kali terjadi sebelumnya yang sempat membuat heboh dan viral di media sosial. Selain itu, berhasil memicu keributan warga hingga mengadu ke pejabat negara.

Kasus yang dialami oleh Pak Eko mencuat pada 2018 akibat sengketa lahan di Kampung Sukagalih, RT 5 RW 6, Kelurahan Pasirjati, Ujungberung, Bandung. Rumah yang dijadikan kontrakan milik Eko Purnomo sejak 2016 terblokade bangunan lain sehingga tidak memiliki akses jalan. Eko berupaya mengadukan masalah ini ke Presiden Jokowi dan Ridwan Kamil yang saat itu menjabat wali kota Bandung.

Read:  Membangun Rumah Sakit Untuk Bpjs

Kasus makin berlarut meskipun tetangga Eko, yang merupakan ahli waris pemilik bangunan bersedia menghibahkan sebagian lahannya untuk menjadi jalan. Hibah yang diberikan seluas 1×6 meter persegi. Namun, menurut Eko, jalan 1×6 meter itu sudah diatur di sertifikat tanah miliknya.

Tip Rumah

Kasus pertanahan merupakan sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, maupun kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kasus Sengketa Tanah Rizieq Shihab – PTPN 8 Tahun 2021

Laporan PTPN 8 telah teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama. Dalam kasus sengketa tanah dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) Eight di Megamendung, Jawa Barat, Rizieq diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Badan Reserse Kriminal Polri mengklaim telah memeriksa seluruh pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan klarifikasi. Kasus masih penyelidikan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Serta, pendalaman terhadap beberapa dokumen.

v. Kasus Sengketa Tanah Alam Sutera Tahun 2020

Berawal dari tersangka berinisial D berpura-pura berseteru dengan tersangka M atas tanah 45 hektare di Alam Sutera. Pada April 2020, D menggugat M secara perdata mengenai kepemilikan lahan itu. Padahal di atas lahan sudah ada warga dan perusahaan yang menempatinya. Pada Mei 2020, Thou dan D kemudian bersekongkol untuk berdamai dan melakukan mediasi atas kasus sengketa tanah itu. Setelah terjadi kesepakatan damai, pada Juli 2020 komplotan mafia tanah itu mengajukan eksekusi lahan ke pihak Pengadilan.

Hal ini sontak mendapat perlawanan dari warga dan perusahaan yang melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari hasil penyelidikan, berkas klaim kepemilikan atas lahan 45 hektare itu ternyata palsu. Keduanya bahkan menyertakan berkas tersebut ke Pengadilan untuk saling gugat. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman vii tahun penjara.

Agar tidak terjebak dalam sengketa tanah, lebih baik membeli properti yang jelas kepemilikan dan sudah dicek melalui BPN. Misalnya hunian di Alam Sutera mulai Rp1 miliar yang dikelola oleh
developer
kredibel dan terpercaya.

ii. iii Klasifikasi Sengketa dan Konflik Tanah

Jika kasus belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan. Sumber: The DI Wire

Jika kasus belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan. Sumber: The DI Wire

Jika kasus belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan. Sumber: The DI Wire

Kasus pertanahan merupakan sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, kasus pertanahan dibedakan menjadi tiga klasifikasi. Berikut lebih jelasnya.

1. Sengketa Pertanahan

Merupakan perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Read:  Komposisi Dan Bentuk Tatanan Bangunan Rumah Minimalis

2. Konflik Pertanahan

Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

3. Perkara Pertanahan

Perkara ini adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Sengketa dan konflik tanah juga masih digolongkan ke dalam iii klasifikasi.

  • Diantaranya, kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

  • Kasus sedang, meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

  • Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.

three. Cara Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Khusus sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 21/2020. Sumber: Unsplash

Khusus sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 21/2020. Sumber: Unsplash

Khusus sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 21/2020. Sumber: Unsplash

Penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui mediasi. Jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang jadi objek kasus untuk memperoleh putusan perdamaian. Jika mediasi gagal, selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus. Khusus untuk sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 21/2020.

Dalam permen tersebut, telah mengatur secara lengkap tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan secara berurutan melalui tahapan:

  • Pengkajian kasus yang dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat mulai dari pokok permasalahan (subjek yang bersengketa, keberatan atau tuntutan pihak pengadu, letak, luas dan status objek kasus) hingga menentukan target dan waktu penyelesaian.

  • Gelar awal yang digunakan sebagai dasar untuk menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.

  • Penelitian, yakni proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan, dan menguji information dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu kasus. Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hingga saran tindak lanjut penyelesaian.

  • Ekspos hasil penelitian untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak. Jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan masih diperlukan data, bahan keterangan dan/atau rapat koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mengambil keputusan atau diperlukan langkah mediasi untuk penyelesaian kasus.

  • Rapat koordinasi yakni pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya dengan instansi terkait dalam rangka integrasi, sinkronisasi penanganan dan/atau penyelesaian kasus.Rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan information atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus.

  • Gelar akhir dilakukan jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan telah terdapat cukup information dan dasar untuk mengambil keputusan untuk mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kanwil, atau Kepala Kantor Pertanahan.

  • Penyelesaian kasus merupakan keputusan yang diambil atas kasus sebagai tindak lanjut dari penanganan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya.


Penting sekali bagi para pencari hunian meneliti site plan perumahan atau properti pilihannya. Simak alasannya di video ini

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di
Daftar
Properti
dan
Panduan Referensi
seputar properti dari Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Temukan jawab seputar properti dari ahlinya

Temukan jawab seputar properti dari ahlinya

Tanya Rumah

Temukan jawab seputar properti dari ahlinya

Contoh Sertifikat Rumah Hak Guna Bangunan

Source: https://id.berita.yahoo.com/5-contoh-kasus-sengketa-tanah-022914218.html

You May Also Like