Cek Registrasi Kartu Telkomsel Sms
Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?
Registrasi Pelanggan Prabayar ialah pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan makanya calon pelanggan dan pelanggan lama karcis prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan nan valid sebagai halnya nan termaktub di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pendaftaran Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Kadar registrasi pelanggan ini juga berlaku untuk calon pelanggan pascabayar.
Apa pamrih dan manfaat dilakukannya registrasi kartu prabayar pelanggan jasa telekomunikasi ini?
- Menerimakan pelestarian kepada umum pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-persuasi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, manifesto spamming, ki kebusukan siber) dan sebagainya, sehingga mahajana/pelanggan sekali lagisemakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
- Kemudahan penyediaan layanan lakukan pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
- Data pelanggan tersebut dapat digunakan cak bagi kepentingan keuangan inklusif ataupun penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal keadaan enggak sejenisnya.
Barang apa yang membedakan registrasi karcis prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya?
No. | Ketentuan Registrasi Sebelumnya |
|
1 |
Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Bahan, Tempat/Copot Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos |
Registrasi menunggangi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) nan tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Batih (KK). |
2 |
Tak terletak proses pengecekan |
Harus melampaui proses validasi ke data nan tercatat di Ditjen Dukcapil |
3 |
Hanya boleh dilakukan oleh gerai penyusun jasa telekomunikasi dan gerai peruntungan mitra |
Boleh dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai pembentuk jasa telekomunikasi, gerai hak mitra, mengontak layanan |
Apakah registrasi kartu prabayar ini berlaku bagi pelanggan baru namun?
Tak. Registrasi kartu prabayar ini wajib diikuti maka dari itu favorit pelanggan/pelanggan bau kencur dan pelanggan lama.
Apakah pelanggan boleh melakukan sendiri proses registrasi tiket prabayar?
Ya, calon pelanggan dan pelanggan lama dapat berbuat sendiri proses registrasi kartu prabayar dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tersurat di Ditjen Dukcapil.
Apakah registrasi kartu prabayar juga dapat dilakukan di gerai milik penggarap jasa telekomunikasi ataupun di gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi?
Ya, pelanggan juga bisa datang ke gerai-gerai hoki penyusun jasa telekomunikasi atau ke gerai mitra penyusun jasa telekomunikasi dengan membawa persyaratan untuk melakukan registrasi.
Persyaratan apa yang harus disiapkan pelanggan untuk mengamalkan registrasi kartu prabayar?
Persyaratan yang harus disiapkan pelanggan yaitu:
- Bagi WNI (Pemukim Negara Indonesia):
- KTP-Elektronik
- Karcis Batih (KK)
Bagi WNA (Penduduk Negara Asing):
- Paspor
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Konsisten)
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Informasi apa saja di dalam KK & KTP elektronik yang dibutuhkan buat melakukan registrasi kartu prabayar?
Pemberitahuan yang dibutuhkan yakni:
- Nomor Emak Kependudukan (NIK) terdiri 16 digit
- Nomor Karcis Keluarga terdiri 16 digit
Apakah favorit pelanggan dan pelanggan lama nan belum memiliki KK dan KTP elektronik juga bisa berbuat registrasi?
Ya dapat. Jika belum memiliki KTP elektronik setia boleh melakukan registrasi dengan menunggangi NIK yang informasinya terdapat internal KK. Sekiranya belum n kepunyaan KK, tak bisa melakukan registrasi.
Bagaimana mandu melakukan registrasi kartu prabayar?
Prinsip melakukan registrasi kartu prabayar cak bagi pelanggan Telkomsel ialah bak berikut:
Kerjakan favorit pelanggan Telkomsel:
- Ketik: REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
- Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
Buat pelanggan lama Telkomsel:
- Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
- Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#
Bagaimana prinsip melakukan registrasi kartu prabayar bagi WNA?
WNA dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan mandu mendatangi gerai produsen jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan copot lahir.
Benarkah terserah proses pembenaran data buat calon pelanggan dan pelanggan lama nan mengamalkan registrasi tiket prabayar ini?
Benar. Proses tes adalah penggalan berpangkal proses registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melangkahi database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pembenaran tersebut?
Validasi merupakan bagian semenjak proses registrasi yang berlanjut maksimal 1×24 jam.
Bila terserah batu sistem pada proses registrasi, apakah pengerahan nomor tetap boleh dilakukan?
Pengorganisasian teguh dapat dilakukan. Selanjutnya Pelanggan/Nomine Pelanggan secara berkala melakukan proses registrasi sampai berhasil.
Menginjak pada saat registrasi pelanggan ini diberlakukan?
Kewajiban melakukan registrasi karcis prabayar efektif berperan berangkat 31 Oktober 2017
Kapan perenggan penghabisan registrasi ulang kartu prabayar bakal pelanggan lama?
Batas penghabisan registrasi ulang kartu prabayar buat pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2018.
Apakah dampaknya kalau pelanggan tak melakukan registrasi ulang?
Penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut:
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang minimum lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak rontok takrif diberlakukan garis hidup registrasi ulang.oleh pelaksana jasa telekomunikasi
- Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat timbrung (SMS) jika tidak berbuat registrasi ulang minimal lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
- Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang minimum lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud ponten 2.
Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan melakukan registrasi?
Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan penggubah jasa telekomunikasi. Untuk pelanggan Telkomsel, tersedia Call Center 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, Email [email protected], layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin peladenan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.
Apa yang harus dilakukan bila pelanggan mengalami kesulitan atau hambatan n domestik data kependudukan (contoh: NIK lain ditemukan)?
Jika pelanggan mengalami obstruksi data kependudukan, ayo menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil maupun kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melangkaui call center 1500537 (plong hari dan jam kerja).
Apakah ada sanksi bagi pelanggan nan tidak melakukan registrasi?
Ya, ada sanksi bagi pelanggan yang tak mengerjakan proses registrasi, bak berikut:
- Lakukan calon pelanggan, kartu tidak boleh aktif.
- Untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan ringkas keluar (SMS) jika enggak mengamalkan registrasi ulang paling kecil lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan kadar registrasi ulang.maka dari itu penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Pemblokiran layanan panggilan ikut (incoming call) dan layanan wanti-wanti sumir masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
- Pemblokiran layanan internet jika bukan melakukan registrasi ulang minimum lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.
Apakah terserah batasan besaran nomor yang dapat diregistrasi lakukan setiap calon pelanggan dan pelanggan lama?
Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama bisa diregistrasi makanya pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor cak bagi setiap NIK pada setiap pelaksana jasa telekomunikasi. Jikalau lebih dari 3 nomor
Bagaimana dengan nomor atas tera korporasi (bukan perorangan)? Apakah konsisten harus melakukan registrasi dan doang boleh mengaktifkan 3 (tiga) nomor dalam 1 (satu) penyelenggara jasa telekomunikasi? Atau mengimak sifat sesuai suratan perorangan
Mekanisme registrasi kerjakan nomor korporasi tetap didaftarkan atas nama pelanggan (orang-perorangan). Lakukan registrasi nomor korporat dilakukan oleh ketua korporasi nan bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.
Apakah semua predestinasi registrasi di atas kembali berlaku untuk pelanggan pascabayar maupun kerjakan pelanggan non-seluler?
Ya, semua kodrat tersebut di atas juga bermain bagi pelanggan pascabayar ataupun untuk pelanggan non-seluler.
Cek Registrasi Kartu Telkomsel Sms
Source: https://www.telkomsel.com/prabayar/registrasi