Cara Pesan Tiket Kereta Api Lewat Telepon

Cara Pesan Tiket Kereta Api Lewat Telepon

  • INFO PRODUK
  • SYARAT DAN KETENTUAN
  • CHANNEL PEMESANAN

aside image
aside image
aside image

KERETA

Sebagai perusahaan nan mengelola perkeretaapian di Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sudah lalu banyak mengoperasikan KA penumpangnya, baik KA Utama (Komersil dan Non Komersil), maupun KA Lokal di Jawa dan Sumatera, yang terdiri pecah :

  • KA Eksekutif
  • KA Bisnis
  • KA Paduan (Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi)
  • KA Ekonomi
  • KA Tempatan
  • KRL

Perbaikan

Setiap Rangkaian Kereta Api kami lengkapi dengan Kereta Makan nan berguna sebagai Restorasi. Reformasi melayani makan dan minum sejauh perjalanan anda. Terdapat menu-menu tersendiri Kereta Api yang boleh dinikmati pelanggan. Kru Restorasi terdiri berusul : Koki, Prama dan Prami yang siap melayani pelanggan kami di n domestik penjelajahan.

KRU KA

Kru KA adalah petugas Sepur yang bertanggung jawab selama n domestik perjalanan. Kru KA terdiri dari: Masinis, Assisten Masinis, Kondektur, Teknisi KA dan Runner AC. Mereka secara profesional terpelajar untuk menyajikan pelanggan Sepur.

CUSTOMER SERVICE ON TRAIN

Seorang Customer Service On Train sebagai Customer Service kami yang menemani pengembaraan penumpang Sepur. Siap menyepakati suara minor, saran, komplain kekuatan memenuhi kebutuhan pelanggan akan pelayanan yang prima.

ON TRAIN CLEANING

Petugas On Train Cleaning (OTC) bertugas menjaga kebersihan Kereta Api selama internal perjalanan. Terwalak dua petugas OTC di setiap Kerata yang siap menyuguhkan pelanggan kami.

1. Setiap penumpang nan telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi, struk, resi pembayaran, print out bukti transaksi dari loket) terbiasa melakukan Check In tiba 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Sepur bagi mendapatkan Boarding Pass.
2. Boarding Pass adalah inskripsi nan diterbitkan maka dari itu Perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat dicetak melangkaui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Sepur.
3. Khusus untuk reservasi tiket Kereta api nan dilakukan melangkaui mobile application KAI Access PT. Kereta Api Indonesia (Persero), setiap penumpang dapat mengerjakan Check In dengan mengunduh Boarding Pass elektronik (e-boarding pass) melalui permintaan KAI Access berangkat 2 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
4. Boarding Pass berlaku dan sah apabila :

1. Nama yang tercatat sreg Boarding Pass setimbang dengan nama yang tertulis pada bukti identitas penumpang yang bersangkutan (KTP) dan lakukan penerima reduksi seperti TNI / POLRI wajib menambat nomor Kartu Nama Anggota POLRI, Karcis Siswa TNI/POLRI, Kartu Siswa dan bukti identitas lainnya nan dilengkapi dengan foto diri.
2. Nama & nomor Kereta Jago merah, papan bawah & nomor arena duduk, gabungan perjalanan, hari, tanggal, jam kepergian & tiba telah sesuai dengan Sepur yang dinaiki.
5. Terlalah enggak memiliki Boarding Pass diatas Kereta Api, maka penumpang akan diturunkan dari Kereta Api plong kesempatan pertama.
6. Khusus penumpang yang kesuntukan Boarding Pass diatas Sepur. Sekiranya bukti identitasnya sesuai dengan Daftar Manifest Penumpang, maka penumpang tersebut berhak atas surat penukar Boarding Pass dan bisa melanjutkan pertualangan tanpa dikenakan biaya.
7. Dalam hal penumpang akan menggunakan 2 (dua) Kereta Api atau lebih yang memiliki rasam persambungan, maka penumpang seyogiannya menyempatkan waktu yang cukup cak bagi persambungan dengan Kereta Jago merah selanjutnya. PT KAI bukan bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan Kereta Api lanjutannya, akibat keterlambatan Kereta Api sebelumnya dan tidak diberikan kompensasi apapun. KAI cuma akan memberikan pampasan berupa pengembalian biaya perjalanan Kereta api lanjutannya diluar biaya pemesanan, sekiranya kelambatan Kereta Jago merah sebelumnya diatas 3 jam.
8. Semua perjalanan Kereta Api merupakan perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok maupun vaping di seluruh relasi Kereta Api. Terlalah merokok alias vaping di privat rangkaian Kereta Jago merah, maka penumpang diturunkan di stasiun mula-mula Kereta Api berhenti.
9. Setiap sosok yang naik atau berada di dalam Sepur dilarang mengamalkan tindakan di pangkal ini. Bagi penumpang yang menyampuk larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api atau takdirnya tertangkap basah di kerumahtanggaan Kereta Api maka diturunkan pada kesempatan pertama.

1. Mabuk;
2. Berjudi;
3. Melakukan ragam asusila;
4. Membawa dagangan berbahaya;
5. Membawa barang terlarang;
6. Berwatak yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang enggak;
7. Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta;
8. Membahayakan pengelanaan Kereta api;
10. Makhluk yang terkena penyakit menular atau orang yang menurut undang – undang dapat dikenakan peraturan kurungan untuk kesegaran dilarang panjat Kereta Api.
11. Ibu hamil nan diperbolehkan naik Kereta Api jarak jauh :

1. Semangat kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu,
2. Ibu hamil dalam kondisi bugar,
3. Kandungan sehat dan tidak ada keburukan,
4. Mesti didampingi maka dari itu minimal 1 penumpang dewasa.

1. Syarat dan bilangan perjalanan kereta jago merah antar kota :

1. Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
2. Calon penumpang yang berstatus wna (pemukim negara luar), berasal dari perjalanan luar wilayah dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
3. Calon penumpang dengan nyawa 6-17 tahun perlu sudah lalu mendapatkan vaksin dosis kedua
4. Favorit penumpang dengan nasib 6-17 periode berasal dari perjalanan luar provinsi dikecualikan dari beban vaksinasi
5. Favorit penumpang dengan usia di asal 6 perian dikecualikan terhadap syarat vaksinasi belaka perlu mengamalkan avontur dengan ajudan yang telah menepati ketentuan vaksinasi covid-19
6. Calon penumpang yang diatur n domestik poin 1 s.d 5 enggak teristiadat menunjukkan hasil subversif testimoni rt-pcr atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan nan ketat
7. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus alias penyakit komorbid yang menyebabkan Calon penumpang tidak dapat memufakati vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak mesti menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan wajib melampirkan akta keterangan dokter dari rumah guncangan pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengajuk vaksinasi covid-19
2. Penumpang dalam kondisi segar tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, bocor dan demam.
3. Temperatur badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
4. penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis ataupun masker medis menutupi alat pencium, tuturan dan dagu selama penjelajahan kereta jago merah dan selama bakir di stasiun kereta api atau ketika kaya intern kondisi kerumunan
5. Sebelum melakukan perjalanan penumpang di himbau untuk menunggangi pakaian pelindung ( jaket maupun lengan panjang ).
6. Teristiadat menerapkan dan mematuhi protocol kebugaran,yaitu memakai kedok,menjaga jarak dan membasuh tangan (3m).
7. Lain diperkenankan bakal bersuara satu jihat maupun dua jihat melangkahi telepon maupun secara refleks puas ketika selama pelawatan.
8. Tidak diperkenankan lakukan makan dan minum bilamana sejauh pertualangan yang kurang berusul 2 (dua) jam, terkecuali cak bagi bani adam yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rancangan pengobatan yang takdirnya tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
9. Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pegiat perjalanan tidak boleh menyinambungkan avontur dan diwajibkan bakal mengamalkan verifikasi diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri sepanjang waktu tunggu hasil pemeriksaan
Read:  Kartu Sd Rusak Tidak Bisa Membaca

1. Reservasi boleh dilakukan mulai H-90 di loket stasiun, vending machine, minimarket, Contact Center 121 alias secara online melangkahi website dan mobile application. Reservasi selain di loket stasiun dapat dilihat pada Daftar Medan Reservasi Tiket.
2. Reservasi selain di loket stasiun akan mendapatkan bukti transaksi riil struk, email notifikasi, sms notifikasi atau rajah lainnya. Weduk kode booking, data diri dan data perjalanan penumpang. Bukti transaksi tersebut, lebih jauh ditukarkan menjadi Boarding Pass melalui proses Check In yang dapat dilakukan mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api di stasiun keberangkatan penumpang.
3. Penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai dengan nan tertera sreg bukti identitas yang dimiliki (KTP)dan cak bagi akseptor diskon seperti TNI / POLRI terlazim mengaduh nomor Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Tiket Siswa dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto diri.
4. Khusus penumpang berumur di dasar 17 periode, jika belum memiliki bukti identitas. Maka identitas nan dicantumkan menggunakan tanggal lahir dengan ukuran ddmmyyyy.
5. Pada Kereta Jago merah Non Komersial (PSO), satu orang penumpang hanya diperbolehkan membeli suatu tiket atas nama dirinya.
6. Lega Kereta Jago merah Komersial, 1 (satu) orang penumpang diperbolehkan membeli lebih dari satu tiket atas nama dirinya. Dalam peristiwa penumpang memiliki hak atas tarif reduksi, maka tiket kedua dan lebih lanjut dikenakan tarif non reduksi (tarif awam).

1. Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah lalu tercantum asuransi
2. Tarif yang bermain, produktif pada rentang tarif batas atas (TBA) dan tarif senggat bawah (TBB) yang ditetapkan oleh Direksi berlandaskan Peraturan Menteri Korespondensi Republik Indonesia dan bisa berubah sewaktu – hari n domestik rentang TBB-TBA dimaksud.
3. Spesial Kereta Jago merah jarak jauh dan sedang yang yaitu penugasan pemerintah (Kereta Jago merah Non Bisnis/PSO), tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
4. Lega Kereta Jago merah jarak jauh dan sedang setiap penumpang berkuasa atas nomor tempat duduk kecuali sreg Kereta api jarak dekat (komuter) dapat diberlakukan bebas wadah duduk.
5. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa kecuali satu penumpang berusia dibawah 3 periode nan bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa bukan dikenakan biaya jika bukan mencoket wadah duduk.
6. KAI memberikan tarif korting kepada Lansia, Veteran, TNI/POLRI dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh KAI.
7. Pembelian tiket dengan tarif reduksi hanya boleh dilakukan di loket stasiun.

1. Setiap penumpang diperbolehkan mengapalkan agasi ke dalam Kereta Jago merah dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta sebanyak-banyaknya terdiri berpangkal 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.
2. Tanggung yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan setara-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa kedalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kemujaraban beban atau membeli gelanggang duduk ekstra.
3. Tarif atas kebaikan langka kewajiban sebagai berikut :

1. Kereta Jago merah kelas Administratif Rp 10.000,-/kg;
2. Kereta Api kelas Niaga Rp 6.000,-/kg;
3. Kereta Api kelas Ekonomi Rp 2.000,-/kg.
4. Pembayaran bagasi dilakukan di stasiun.
5. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud kredit 2 tidak diperbolehkan dibawa ke kerumahtanggaan kabin Kereta kecuali :

1. Sepeda bekuk atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa privat keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh;
2. Geta kereta angin manual, kereta bayi, tongkat alat bantu urut-urutan.
6. Khusus peralatan gerak badan, peralatan nada dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke privat kereta dengan ukuran melebihi kodrat seperti angka 2, dapat dibawa ke dalam kereta dengan membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang dimaksud dengan jumlah tempat duduk disesuaikan. N domestik hal tidak tersedia wadah duduk apendiks, maka produk enggak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin Kereta. Bilamana reservasi tiket tambahan untuk kewajiban, kolom cap diisi logo penumpang dan puas kolom identitas ditulis bagasi1 cak bagi kursi pertama, bagasi2 buat singgasana kedua dan seterusnya.
7. Bagasi ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau ditempatkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang enggak dan tidak akan menimbulkan kehancuran pada Kereta.
8. Perusahaan lain berkewajiban terhadap kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang, Setiap penumpang terbiasa menjaga beban nan dibawanya.
9. Kebinasaan puas kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan menggaji ganti rugi sebesar kerugian substansial atas kerusakan dimaksud.
10. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai pikulan, menghampari:

1. Binatang;
2. Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya;
3. Senjata api dan senjata drastis;
4. Papan selancar;
5. Semua barang – dagangan yang mudah terbakar/meledak;
6. Semua barang – komoditas nan beraroma busuk, amis ataupun karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kebugaran dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya;
7. Barang – barang nan menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut perumpamaan barang bawaan;
8. Barang yang dilarang maka itu qanun perundang – undangan.
11. Tepergok di atas kereta, muatan penumpang yang berat maupun ukurannya melebihi kadar dan belum memiliki tindasan bagasi. Maka dikenakan suplisi sebesar :

1. Kereta Jago merah kelas Eksekutif sebesar Rp 50.000,- / 5kg;
2. Sepur kelas Jual beli/Ekonomi Dagang sebesar Rp 30.000,- / 5kg;
3. Kereta Api kelas Ekonomi non Komersial sebesar Rp 15.000,- / 5kg;
4. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas sreg kelipatan 5 kg
Read:  Cara Menyembunyikan Nomor Whatsapp Saat Telpon

1. Semua penumpang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang sah (masif) dengan nama tertulis sreg bukti identitas sama dengan yang tertera pada Boarding Pass.
2. Bukti identitas yang dapat digunakan yakni KTP, SIM, Passport, Tiket Tanda Prajurit TNI, Karcis Tanda Anggota POLRI, Tiket Peserta TNI/POLRI, Kartu Petatar, dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
3. Apabila Boarding Pass yang dimiliki penumpang mendapatkan fasilitas diskon, maka bukti identitas nan ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas diskon dimaksud.
4. Apabila bukan dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang termasuk pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan menanjak Kereta Api.

1. Pembatalan perjalanan atas permohonan penumpang, dilayani di loket stasiun nan ditunjuk selambat – lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Jago merah sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass. Daftar stasiun yang melayani royemen bisa dilihat pada Daftar Stasiun Pembatalan.
2. Pengasosiasi pembatalan yakni penumpang nan bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas kalis sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).
3. Dalam hal pemohon pembatalan lain pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari tuan Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Akseptor kuasa tetap menunjukkan bukti identitas putih penerima kuasa, bukti identitas kalis pemilik Boarding Pass serta memberikan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
4. Dikenakan biaya royemen sebesar 25% berbunga tarif Kereta Jago merah diluar biaya pemesanan.
5. Jika Boarding Pass nan dibatalkan bertambah dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sejajar, maka sahifah (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa royemen yang dilampirkan pas salah satu dari penumpang dimaksud.
6. Pelamar mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pemungutan biaya pembatalan.
7. Formulir pembatalan dokumen yang sudah lalu divalidasi oleh petugas, diberikan kepada penawar andai bukti nan dipergunakan plong ketika pengambilan biaya pembatalan seandainya pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
8. Pengembalian biaya dilakukan sehabis masa ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun nan ditunjuk. Daftar Stasiun nan melayani pemungutan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan.
9. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menerimakan tembusan blangko pembatalan yang sudah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas sejati nan sesuai. Jika kerumahtanggaan satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang teragendakan pada formulir tersebut.
10. Kalau formulir pembatalan hilang, maka perlu melampirkan surat keterangan kehilangan berpangkal Kepolisian pada saat pemungutan biaya secara tunai di loket.

1. Persilihan jadwal dapat dilakukan pada Kereta Api dengan kondisi sbb :

1. Kereta Jago merah yang sama pada waktu keberangkatan nan berbeda.
2. Sepur yang berbeda dengan hari kepergian yang selevel.
3. Kereta Api yang berbeda sreg masa keberangkatan nan berbeda.
2. Perubahan jadwal dilayani di loket stasiun.
3. Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila medan duduk Kereta Jago merah nan baru (pengganti), masih tersedia.
4. Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal kepergian Kereta Api sama dengan tertulis lega Boarding Pass penumpang.
5. Dikenakan biaya royemen sebesar 25% berbunga tarif Kereta Jago merah diluar biaya pemesanan.
6. Seandainya Kereta Api jadwal nan baru tarifnya lebih tinggi, maka penumpang mengupah selisih tarif.
7. Sekiranya Kereta Api jadwal mentah tarifnya lebih rendah, maka lain ada pengembalian bea atas cedera tarif.
Read:  Cara Menggabungkan Foto Di Photoshop Android

1. Perkiraan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan rabat tarif dilakukan pembulatan ke atas plong kelipatan Rp 1.000,


1. Daop 1 Jakarta Pancasuda , Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang dan Jakarta Daerah tingkat
2. Daop 2 Bandung Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar
3. Daop 3 Cirebon Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang dan Brebes
4. Daop 4 Semarang Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang dan Kadam
5. Daop 5 Purwokerto Purwokerto, Kroya, Cilacap dan Kutoarjo
6. Daop 6 Yogyakarta Yogyakarta, Lempuyangan dan Solobalapan
7. Daop 7 Madiun Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar
8. Daop 8 Surabaya Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Bojonegoro
9. Daop 9 Jember Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo dan Pasuruan
10. Divre I Sumatera Utara Kancah, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran dan Rantauprapat
11. Divre II Sumatera Barat Padang
12. Divre III Palembang Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau
13. Divre IV Tanjungkarang Baturaja, Kotabumi dan Tanjungkarang


  • CONTACT CENTER 121
  • INTERNET RESERVASI KAI.ID
  • KAI ACCESS
  • ALFAMART
  • ALFAMIDI
  • CITOS
  • DARMAWISATA INDONESIA
  • FINCHANNEL.VM
  • INDOMARET
  • KAHA
  • LUNARI
  • PT. POS
  • BLIBLI.COM
  • BMW
  • BUKALAPAK
  • CITOS
  • INTERNET RESERVASI KAI.ID
  • KAI ACCESS
  • PADICITI
  • PEGIPEGI.COM
  • Karcis.COM
  • TOKOPEDIA.COM
  • TRAVELOKA
  • VIA.COM
  • VOLTRAS TRAVEL
  • ATA
  • FINCHANNEL.VM
  • KA WISATA
  • LUNARI
  • OKETIKET
  • POINTER
  • PT POS
  • RODA.EXPRES

aside image
aside image

Pemesanan tiket melalui internet merupakan dengan membuka situs seremonial PT KAI (Persero) dengan alamat kai.id bikin waktu keberangkatan H-30 hari sampai dengan 3 jam sebelum keberangkatan KA.

Favorit penumpang cukup mengidas stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang melalui web tersebut

Selepas memuati data diri sesuai identitas, nomine penumpang akan mendapatkan kode pembayaran nan boleh dibayarkan melangkaui channel pemasukan sebagai berikut:

  • Bank Dia
  • Bank Artha Graha
  • Bank BCA
  • Bank BII Maybank
  • Bank BJB
  • Bank BNI
  • Bank BPR KS
  • Bank BRI
  • Bank BRI Syariah
  • Bank BTPN
  • Bank CIMB Kulak
  • Bank Jateng
  • Bank Kaltim
  • Bank Mandiri
  • Bank Dunia
  • Bank Mayora
  • Bank Peledak
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Panin
  • Bank Pundi
  • Bank Saudara
  • Bank SIGMA
  • Bank SINARMAS
  • Bank Sumut
  • BJB syariah
  • BNI Syariah
  • BPD DIY
  • BPD Jatim
  • BPD Sumsel

  • Alfa Express
  • Alfamart
  • Alfamidi
  • Indomaret
  • Lawson
  • Belum Tersedia
  • Pembayaran melalui BCA KlikPay (Pembayaran melalui m-BCA belum bisa dilayani)
  • Pembayaran melalui CIMB Clicks
  • Penyetoran melalui DokuPay
  • Pembayaran melewati e-Pay BRI
  • Pembayaran melalui Mandiri Clickpay
  • Penyetoran menunggangi Kartu Ponten Visa/Guru terbitan bank di Indonesia

Setelah pemasukan calon penumpang akan mendapatkan notifikasi melangkaui email, kemudian tukarkan dengan tiket KA ataupun boarding pass di stasiun online terdekat.

aside image

Easy Booking Anytime and Everywhere

Nomine penumpang dapat melakukan pemesanan tiket Kereta Api mulai H-90 s.d 1 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Jago merah dengan tenggang daya pembayaran yang telah ditentukan. Simpan data kerabat di profil permohonan KAI ACCESS. Nikmati akomodasi pemesanan tiket Kereta Api dan pre order menu makanan di Restorasi Kereta Api.

Jangan lewatkan pengembaraan Anda

Dilengkapi dengan fitur pengingat perjalanan membuat favorit penumpang tak ketinggalan kereta.

Check In via e-Boarding Pass

Tak perlu repot cetak boarding pass di stasiun cukup unduh e-Boarding Pass menginjak pecah 2 jam sebelum keberangkatan kereta via KAI Access.

Trip Virtual Assistant

Si Loko hadir untuk mengawani Anda, rasakan pengalaman sebagai halnya berbicara dengan asisten pribadi Anda.

cc121
n_internet_reservasi

Pemesan berbuat panggilan melewati nomor 121 (PSTN) atau 021-121 (GSM) dan berbuat pemesanan tiket sesuai KA yang dikehendaki lakukan waktu kepergian H-90 hari hingga dengan 24 jam sebelum kepergian KA.

Sesudah itu pemesan akan mendapatkan kode booking/kode bayar yang selanjutnya boleh dibayarkan melangkaui berbagai channel pemasukan antara enggak:

  • Bank Anda
  • Bank Artha Graha
  • Bank BCA
  • Bank BII Maybank
  • Bank BJB
  • Bank BNI
  • Bank BPR KS
  • Bank BRI
  • Bank BRI Syariah
  • Bank BTPN
  • Bank CIMB Menggalas
  • Bank Jateng
  • Bank Kaltim
  • Bank Mandiri
  • Bank Mayapada
  • Bank Mayora
  • Bank Gegana
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Panin
  • Bank Pundi
  • Bank Tali pusar
  • Bank SIGMA
  • Bank SINARMAS
  • Bank Sumut
  • BJB syariah
  • BNI Syariah
  • BPD DIY
  • BPD Jatim
  • BPD Sumsel

  • Alfa Express
  • Alfamart
  • Alfamidi
  • Indomaret
  • Lawson
  • Belum Tersedia
  • Pembayaran melalui BCA KlikPay (Pembayaran melalui m-BCA belum dapat dilayani)
  • Pembayaran melalui CIMB Clicks
  • Penyetoran melalui DokuPay
  • Pembayaran melintasi e-Pay BRI
  • Pembayaran melalui Mandiri Clickpay
  • Penyetoran menggunakan Kartu Kredit Visa/Suhu terbitan bank di Indonesia

Pembayaran dilakukan maksimal 1 (satu) jam setelah mendapatkan kode booking/kode bayar.

Pemesanan dianggap batal jika enggak dilakukan pembayaran kerumahtanggaan periode waktu 1 (satu) jam tersebut.

Bukti penyetoran ditukarkan dengan tiket KA di stasiun online terdekat.

Cara Pesan Tiket Kereta Api Lewat Telepon

Source: https://www.kai.id/corporate/passenger_services/0

You May Also Like