Cara Pengawasan Pembangunan Rumah Tinggal

Cara Pengawasan Pembangunan Rumah Tinggal

sumber:

http://www.sdpb-jakut.org/?page_id=393

Pengawasan Bangunan

Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan merupakan unit of measurement kerja Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan pada Kota Administrasi. Seksi Pengawasan Bangunan merupakan satuan kerja lini Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Suku Dinas P2B) dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan kelaikan pada tahap pembangunan dan pemanfaatan.

Seksi Pengawasan Bangunan tersebut memiliki tugas antara lain :

  1. Menyusun bahan persetujuan dokumen rencana teknis yang terdiri dari gambar dan perhitungan teknis yang menjadi lingkup tugas Suku Dinas P2B.
  2. Mengesahkan dokumen teknis pelaksanaan yang terdiri dari gambar kerja, penunjukan pemborong dan direksi pengawas untuk bangunan gedung dan/atau bangunan yang menjadi lingkup tugas Suku Dinas P2B.
  3. Mengesahkan dokumen teknis hasil pelaksanaan yang terdiri dari laporan direksi pengawas dan gambar hasil pelaksanaan (as built drawings) yang menjadi lingkup tugas Suku Dinas P2B.
  4. Melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung dan/atau bangunan yang menjadi lingkup tugas Suku Dinas P2B.
  5. Mengusulkan penghentian pekerjaan atau penggunaan pada penyelenggaraan bangunan gedung dan/atau bangunan yang melanggar peraturan dan/atau tidak laik yang menjadi lingkup tugas Suku Dinas P2B.

Pemantauan kegiatan pelaksanaan dan kelaikan pembangunan ini dilakukan untuk mengawasi kegiatan pembangunan agar sesuai dengan IMB, IPB, dan KMB yang telah diterbitkan dan tetap memenuhi ketentuan teknis yang disyaratkan, sehingga dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada tahap pelaksanaan pembangunan di lapangan dan tahap pemanfaatan bangunan terutama yang menyangkut aspek keamanan dan keselamatan bangunan, serta keserasian lingkungan.

Landasan Hukum

Kegiatan pengawasan ini dilandasi oleh :

  1. Peraturan Daerah DKI Djakarta No.7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Djakarta.
  2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Djakarta No.123 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan.
  3. Keputusan Gubernur Provinsi Djakarta No.1503 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pemeliharaan dan Pengkajian Teknis Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta.
  4. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelaikan Menggunakan Bangunan di Provinsi DKI Jakarta.
  5. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Provinsi Djakarta.
  6. Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Djakarta No.143 Tahun 2009 tentang Pedoman/Tata Cara Pelayanan Perizinan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan.
Read:  Bisakah Membangun Rumah Dengan Biaya 25juta

Ketentuan Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin P
engguna
an Bangunan (IP
B)

Setiap bangunan yang telah selesai dibangun sebelum digunakan atau dihuni harus terlebih dahulu mempunyai Izin
Peng
gunaan Bangunan
 (IPB). Izin menggunakan bangunan diberikan apabila ketentuan dalam izin membangun telah dipenuhi dengan mempertimbangkan segi administratif dan laporan pelaksanaan yang dibuat olehDireksi Pengawas
. Setiap bangunan yang telah selesai dilaksanakan sesuai IMB, sebelum digunakan harus memiliki IPB. IPB yang diterbitkan berlaku selama penggunaannya sesuai dengan IMB dan bangunan masih memenuhi persyaratan kelaikan menggunakan bangunan.

Ketentuan Teknis
Kelaikan Menggunakan Bangunan (KMB)

Setiap bangunan yang telah memiliki IPB harus memiliki keteranganKelaikan Menggunakan Bangunan
(
KMB
), dengan terlebih dahulu dinilai kelaikan menggunakannya yang dilakukan secara periodik setelah ten tahun untuk bangunan rumah tinggal dan five tahun untuk bangunan bukan-rumah tinggal terhitung sejak IPB diterbitkan. KMB diterbitkan apabila penggunaan bangunan yang dimohon sesuai dengan IPB yang telah diterbitkan dan memenuhi syarat kelaikan menggunakan bangunan. KMB dapat diterbitkan untuk sebagian atau seluruh bangunan.

Izin kelaikan menggunakan bangunan diberikan apabila ketentuan dalam izin membangun telah dipenuhi dengan mempertimbangkan segi administratif dan hasil pengkajian yang dibuat olehPengkaji Teknis Bangunan.

Pengkajian teknis bangunan harus dilakukan terhadap bangunan dan atau bangun-bangunan yang secara teknis memerlukan penelitian lebih lanjut sehubungan dengan kemungkinan adanya ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi bangunan dan penghuni serta pengunjung bangunan dan atau untuk persyaratan teknis proses pemberian rekomendasi/perizinan dalam rangka penentuan tingkat kelaikan suatu bangunan.

Pengkajian teknis tersebut meliputi pengkajian di bidang arsitektur, struktur serta instalasi dan perlengkapan bangunan. Pengkajian teknis harus dilakukan oleh pengkaji teknis yang memiliki surat izin bekerja sesuai bidang dan golongannya.

Read:  Biaya Bangun Rumah Di Makassar

Cara Pengawasan Pembangunan Rumah Tinggal

Source: https://www.sites.google.com/site/arkideaproperty/input/peri/pengawasan-bangunan

You May Also Like