Besarnay Denda Keterlambatan Pembangunan Rumah
Ketentuan mengenai denda keterlambatan Dalam Perjanjian Pengadaan Barang / Jasa dengan Pemerintah sering menjadi kendala bagi Para Pengusaha swasta, sebagian besar dari mereka tidak mengetahui bahwa sebenarnya perhitungan denda keterlambatan dalam pengadaan jasa / barang untuk pemerintah sudah ditentukan dalam suatu peraturan sehingga bukan lagi hal yang dapat dinegosiasikan. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan dengan denda dalam konteks ini? berdasarkan Peraturan LKPP No. xiv/2012 menyatakann bahwa pada dasarnya denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia barang/jasa.
Pasal 120 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012 mengatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Kemudian yang dimaksud dengan bagian kontrak adalah bagian pekerjaan yang tercantum di dalam syarat-syarat kontrak yang terdapat dalam rancangan kontrak dan dokumen kontrak. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
Lebih jauh, berdasarkan Peraturan LKPP No. 14/2012 besarnya denda kepada Penyedia atas keterlambatan adalah sebagai berikut:
- 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak dan belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan dimaksud sudah dilaksanakan dan dapat berfungsi; atau
- 1/thousand (satu perseribu) dari harga Kontrak, apabila bagian barang yang sudah dilaksanakan belum berfungsi.
Mengenai tata cara pembayaran denda lebih lanjut akan diatur di dalam Dokumen Kontrak.
Ketentuan Denda Maksimal sebesar 5%
Setelah berlakunya Perpres No. 70/2012, ketentuan mengenai denda maksimal sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Perpres No. 54/2010 sudah diubah. Pada intinya setelah keluarnya Perpres No. 70/2012 ketentuan mengenai denda maksimal sebesar 5% sudah tidak diatur lagi.
Untuk lebih jelas mengenai perubahan tersebut berikut adalah tabel perbandingan ketentuan Pasal 120 dalam Perpres No. 54/2010 dan Perpres 70/2012:
Pasal | Perpres No. 54/2010 | Perpres No. 70/2012 |
Pasal 120 | Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar one/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan. |
Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/k (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. |
Lots of viagra tabs men take achieved effective results to become relief from this health disorder. However, medical supervision is required if you lot suffer from any wellness deeprootsmag.org purchase cialis online complication identified in this commodity. All of them are called http://deeprootsmag.org/2015/07/12/surf-in-verse-2015-edition/ viagra pills for sale. A research stated that males above 50 years of historic period who are also taking another medications for erection troubles, including generic cialis prescriptions tablets (meet surface area: Other meds and cialis). *If yous run across sudden pass up or loss of vision, quit taking buy cialis online and contact your spedeeprootsmag.orgt promptly.
Catatan:
ane.
Berdasarkan tabel perbandingan tersebut dapat diketahui bahwa pada rezim Perpres No. 54/2010 ditentukan bahwa besarnya keterlambatan adalah 1/1000 dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan. Lebih lanjut, Pasal lxx Ayat (4) menentukan besarnya Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
- untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai full HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar five% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau;
- untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah fourscore% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS , besarnya Jaminan Pelaksanaan v% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
HPS merupakan kependekan dari Harga Perkiraan Sendiri yang besarnya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Pasal 66 Ayat (ane) Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012)
Ketentuan mengenai besarnya denda maksimal sebesar 5% dapat dilihat juga pada Pasal 93 ayat (ane) butir a Perpres No. 54/2010 yang intinya menentukan bahwa PPK dapt memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui five% dari nilai kontrak. Dalam hal ini Pasal 93 Perpres No. 54/2010 dapat diartikan bahwa denda keterlambatan paling besar adalah sebesar 5% dari nilai kontrak, apabila sudah melampaui 5% tersebut maka PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak.
PPK merupakan kependekan dari Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Pasal one angka 7 Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012)
2. Pasal 120 Perpres No. 70/2012 hanya menentukan besarnya denda keterlambatan yaitu sebesar1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Sementara untuk maksimal denda keterlambatan itu sendiri tidak ditentukan.
Dasar Hukum:
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres No. 54/2010 Jo. Perpres No. 35/2011 Jo. Perpres No. 70/2012”); dan
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. xiv Tahun 2012 (“Peraturan LKPP No. 14/2012”).
Besarnay Denda Keterlambatan Pembangunan Rumah
Source: https://www.gultomlawconsultants.com/ketentuan-mengenai-denda-keterlambatan-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/