Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Revitalisasi Pembangunan Rumah Susun

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Revitalisasi Pembangunan Rumah Susun

Perlunya Revitalisasi Rumah Susun

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH Untar) bersama Perwakilan Ombudsman Djakarta Raya bekerjasama menyelenggarakan Seminar Internasional “Revitalisasi Rusun Bersubsidi & Penyalahgunaan Tanah bersama dalam Menghadapi Krisis Ekonomi Global (Covid-19): Rumah Susun Kebon Kacang”, Senin, (8/6).

Seminar
online
ini menghadirkan Ketua Kantor Perwakilan Ombudsman Dki jakarta Raya Teguh P. Nugroho, Due south.Sos., 1000.AP, Peneliti Senior Van Vollenhoven Institute & Guru Besar Leiden Universiteit Prof. Adrian Bedner, Dosen Universitas Parahyangan Dr. Tristam P. Moeliono, Sekretaris Jenderal Ikatan Arsitek Indonesia Ariko Andikabina, S.T., serta Dosen FH Untar Vera W. S. Soemarwi, S.H., LL.One thousand., sebagai pembicara yang dimoderatori oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Dki jakarta Raya M. Arief Wibowo, S.Sos.

Saat membuka seminar Rektor Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan menyampaikan, “Tema yang diangkat sangat relevan dengan masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Tujuan bernegara adalah untuk kesejahteraan masyarakat yang perlu diatur dalam undang-undang. Ada banyak pengaturan yang menjadi bagian penting dalam pembuatan kebijakan. Semoga diskusi ini menghasilkan sebuah rekomendasi yang bisa memberikan jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi.”

“Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik fokus terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi DKI dalam mengatasi konflik yang muncul dalam persoalkan rusun di Djakarta. Banyak laporan yang kami terima antara lain persoalan hak guna bangunan, hak pengelolaan bangunan, serta hak kepemilikan,” ujar Ketua Kantor Perwakilan Ombudsman Djakarta Raya Teguh P. Nugroho, S.Sos., Chiliad.AP yang membahas Upaya Penyelesaian Permasalahan Tanah dan Rencana Revitalisasi yang Berkeadilan di Rumah Susun Kebon Kacang.

Membahas permasalahan tanah, sosial, dan hukum Rumah Susun Kebon Kacang (RSKK), Vera W. S. Soemarwi, S.H., LL.K. menyampaikan, amanat UU No. xx/2011 yaitu peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh pemilik sarusun P3SRS dengan syarat mendapatkan persetujuan dari 60% anggota P3SRS melalui mekanisme
one homo one vote
[Pasal 77 (2) UU No. 20/2011; jo. Putusan Mahkamah Konstitusi 85/PUU-XIII/2015, [3.eighteen], pp. 196-197].

Berdasarkan penelitian bersama tim disimpulkan bahwa kondisi sosial dan ekonomi di Rumah Susun Kebon Kacang saat ini warganya dalam situasi “waspada penuh” dan warga menutup komunikasi dengan pihak luar karena ketidakpastian akan hak kepemilikan tempat tinggal mereka yang perlu menghadapi revitalisasi. “Kewajiban hukum selama dan setelah proses revitalisasi salah satunya ialah memberitahu dan mengajak partisipasi para pemilik mengenai rencana revitalisasi setidaknya satu tahun sebelum pelaksanaan dan memprioritaskan pemilik lama untuk mendapat rusun yang baru.

Hal menarik yang positif yakni setiap unit di RSKK merupakan ruang usaha yang dibangun menggunakan penerapan sistem fungsi campuran untuk peningkatan perekonomian wargannya.”

Ariko Andikabina, S.T. yang berprofesi sebagai arsitek mengamati kebijakan publik dalam penyediaan perumahan di Indonesia berpendapat bahwa, “Perumnas perlu merubah strategi dan cara pendekatan kepada warga khususnya penghuni RSKK guna memperoleh kepercayaan warga. Kepercayaan warga pada Perumnas adalah modal utama dan menjadi prasyarat dalam pengembangan RSKK ke depannya. Keterlibatan warga dalam menentukan pengembangan RSKK sebagai refleksi tata nilai dan menumbuhkan modal sosial serta kohesi sosial sangatlah krusial. Warga merasa perlu tahu apa saja yang menjadi konsekuensinya agar tidak merasa sekedar dipasrahkan dan diserahlan kepada pihak lain.”

Guru Besar Leiden Universiteit Prof. Adrian Bedner menceritakan bahwa kasus serupa juga terjadi di Belanda dalam merevitalisasi daerah Amsterdam Tenggara. Pihak Ombudsman Amsterdam beserta beberapa instansi lainnya menguji apakah proses sosialisasi dan partisipasi dari masyarakat berhasil dilaksanakan. Di Belanda ini merupakan salah satu faktor penting yang sangat diperhatikan.-JS-

-JS-

8 Juni 2020, KS – LIT.

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Revitalisasi Pembangunan Rumah Susun

Source: https://untar.ac.id/2020/06/08/perlunya-revitalisasi-rumah-susun/

Read:  Skema Denah Rumah 6x12 Dan Gambar Muka Bangunan

You May Also Like