Bayar Pajak Bumi Bangunan Rumah Subsidi

Bayar Pajak Bumi Bangunan Rumah Subsidi

Pajak Bumi dan Bangunan

Masyarakat Indonesia sering menganggap memiliki properti sebagai hal yang prestisius.

Selain itu, properti juga dapat dijadikan sarana investasi untuk pemula yang menjanjikan.

Hal ini membuktikan geliat bisnis properti memang tidak pernah surut, justru semakin berkembang terutama di kota-kota besar.

Tak heran kalau harga tanah dan bangunan semakin melambung tinggi setiap tahunnya.

Teori penyusutan bangunan yang seharusnya mengurangi nilai jual pun, tampaknya belum memengaruhi pasar properti tanah air.

Namun jika bicara tentang bisnis properti, kita tidak akan bisa lepas dari pembahasan mengenai pajak.

Salah satu pajak yang wajib dipahami jika kita berkecimpung di dalam bisnis properti adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita simak terlebih dahulu pengertian PBB.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

PBB adalah pajak negara yang dikenakan atas tanah dan atau bangunan yang dikenakan kepada para pemilik properti.

Dalam kitab perundang-undangan dijelaskan pula terkait objek-objek dari PBB itu sendiri, meliputi:

Objek Pajak Bumi; Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Misalnya sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.

Objek Pajak Bangunan; Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.

Misalnya perumahan, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dan lainnya.

Terkait bumi dan bangunan sendiri, orang-orang yang memperoleh manfaatnya disebut sebagai subjek pajak atau wajib pajak.

Dengan kata lain mendapatkan keuntungan atau manfaat dari kepemilikan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Yang dimaksud pemilik properti alias wajib pajak di sini dapat berupa individu/orang pribadi atau badan/lembaga.

Persyaratan Pajak Bumi dan Bangunan

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda hendak membayar pajak bumi dan bangunan, berikut selengkapnya:

  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Membawa dan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Read:  Persyaratan Izin Tetangga Dalam Pembangunan Rumah Di Tangerang Selatan

Anda diharuskan untuk membayar PBB terutang setiap tahunnya setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Sebagai informasi, PBB harus dilunasi oleh wajib pajak paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.


Baca juga:

Sebelum Beli, Ketahui Besaran Pajak Pembelian Tanah. Begini Cara Hitungnya

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Menghitung-Pajak-Bumi-dan-Bangunan

Untuk menghitung besar PBB, kamu harus mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJKP sendiri sebesar 20% dari NJOP. Besar persenan ini ditetapkan untuk NJOP yang kurang dari Rp1 miliar.

Sedangkan untuk NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih, NJOP yang ditetapkan yaitu sebesar forty%.

Apabila kamu masih bingung,yuklangsung saja simak contoh perhitungan PBB di bawah ini!

Diketahui bahwa NJOP suatu obyek pajak (bumi dan/atau bangunan) yaitu Rp3 juta, maka perhitungan NJKP-nya adalah:

NJKP = xx% ten Rp3.000.000,00 = Rp600.000,00.

Nah,setelah diketahui angka NJKP barulah kita bisa menghitung besar PBB yang dikenakan pada properti milikmu.

PBB = 0,5% X Rp600.000,00

PBB = Rp3.000

Contoh perhitungan PBB di atas merupakan contoh sederhananya, sedangkan untuk ilustrasi lebih lanjutnya yaitu sebagai berikut:

Diketahui seseorang memiliki rumah seluas 50 m² yang berdiri di atas tanah seluas 120 k².

Bangunan rumah tersebut harganya Rp5.000.000,00, sedangkan harga tanahnya Rp10.000.000,00.

Maka untuk menghitung besar PBB, kita harus menghitung nilai bangunan dan tanahnya terlebih dahulu dengan cara di bawah ini:

Nilai Bangunan = l m² 10 Rp5.000.000,00

= Rp250.000.000,00

Nilai Tanah  = 120 chiliad² x Rp10.000.000,00

= Rp1.200.000.000,00

Setelah nilai bangunan dan tanah diketahui, tinggal cari cara menghitung nilai NJOP, atau singkatnya nilai bangunan yang ditambah nilai tanah.

NJOP = Nilai Bangunan ditambah Nilai Tanah

Read:  Rumah Sakit Masuk Ke Dalam Bangunan Kategori Risiko Berapa

= Rp1.450.000.000,00

Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa nilai NJOP lebih dari Rp1 miliar sehingga NJKP yang ditetapkan 40%.

NJKP = 40% 10 Rp1.450.000.000,00

= Rp580.000.000,00

Maka, besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam ilustrasi ini adalah;

PBB = 0,v% x Rp580.000.000,00 = Rp2.900.000,00.

Cara Membayar dan Mengecek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan

Membayar-Pajak-Bumi-dan-Bangunan

Seiring dengan perkembangan teknologi, cara membayar PBB semakin mudah dewasa ini.

Sekarang, kamu dapat melunasi tagihan pajak satu ini dengan cara membayarnya melalui beberapa metode yang disediakan.

Misalnya melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), petugas pemungut pajak dari pemerintah, atau bisa juga melalui kantor pos.

Namun sebelum membayarnya, tentu saja kamu harus mengetahui jumlah tagihan PBB yang harus dibayar terlebih dahulu.

Mengecek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Online

Adapun cara memeriksa jumlah tagihan PBB dapat dilakukan secaraonline melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Setiap wilayah memiliki situs resminya masing-masing, jadi kamu hanya perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan tagihan.

Melalui situs resmi tersebut, kamu harus memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Setelah NOP dimasukkan, kamu tinggal memilih tagihan PBB tahun berapa yang ingin dilihat.

Itu tadi seluk-beluk pajak bumi dan bangunan (PBB) yang wajib kamu pahami sebelum membeli rumah atau properti yang diidamkan.

Kamu juga bisa mengintip beragam hunian menarik hanya di Rumah123, misalnya ada Samira Residence Sentul dan Dago Village.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Bayar Pajak Bumi Bangunan Rumah Subsidi

Source: https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-75796-pajak-bumi-dan-bangunan-id.html

You May Also Like