Dr Scheurer Hospital Klaten 1937

RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten didirikan pada tanggal 20 Desember 1927, secara bersama-sama oleh perkebunan-perkebunan (onderneming) milik pemerintah Hindia Belanda (kini Indonesia) yang terdiri dari perkebunan tembakau, tebu dan perkebunan rami. Rumah Sakit tersebut diberi nama “Dr. SCHEURER Infirmary” dan dikelola oleh yayasan “Zending” yang bergerak dibidang kesejahteraan umat. Rumah Sakit itu dipimpin oleh Dr. Bakker.

Pada tahun 1942 Jepang masuk / menguasai Pemerintah hindia Belanda sehingga “Dr. SHEURER HOSPITAL” juga dikuasai Jepang. Pada tahun 1945 Jepang kalah perang dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Dengan demikian “Dr. SHEURER HOSPITAL” juga berada pada kekuasaan pemerintah Republic of indonesia dan sejak saat itu namanya diganti menjadi RUMAH SAKIT UMUM TEGALYOSO KLATEN. Nama ini diambil dari nama desa dimana RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro berada yaitu desa Tegalyoso. Selama pemerintahan Jepang Rumah Sakit dipimpin oleh Dr. Maeda dan Dr. Curuta. Kemudian setelah Jepang pergi (tahun 1945) Rumah Sakit dipimpin oleh Dr. Soenoesmo.

Dr Scheurer Hospital Klaten With Dr G Hoekstra
Dr Scheurer Hospital Klaten With Dr G Hoekstra

Dalam masa peralihan dari rumah sakit dibawah pengelolaan Zending menjadi Rumah Sakit Pemerintah RI masih terdapat beberapa tenaga dokter asing antara lain Dr. Horner dan Dr Bakker Yunior. Selama masa itu semua karyawan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro diberi kesempatan untuk memilih, tetap bekerja di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro untuk kemudian diangkat menjadi pegawai negeri atau pindah ke rumah sakit Zending yang lain yaitu RS Bethesda Yogyakarta atau RS Jebres Surakarta.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, rumah sakit diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia. Karena letak rumah sakit ini berada di desa Tegalyoso, maka kemudian nama rumah sakit diganti menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) Tegalyoso Klaten.

Pada tanggal 5 Maret 1946 di RSU Tegalyoso Klaten dibuka Perguruan Tinggi Kedokteran bagian Pre Klinik yang kemudian menjadi cikal bakal Fakultas Kedokteran UGM di Yogyakarta. Mulai saat itu pula RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro kecuali melaksanakan pelayanan kesehatan dan pendidikan Bidan serta Mantri Juru Rawat yang telah ada juga dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan Dokter.

PTK yang ada di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro tersebut pada tahun 1950 dipindah ke Yogyakarta yang kemudian tumbuh dan berkembang menjadi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Oleh sebab itu sampai saat ini RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten  menjalin erat kerjasama dengan fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta. Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran UGM tersebut secara resmi dikukuhkan secara tertulis pada tahun 1975 berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI yang antara lain menetapkan bahwa RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, bersama-sama dengan RS Dr. Sardjito Yogyakarta merupakan salah satu tempat praktek bagi para mahasiswa kedokteran Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta.

Read:  Spesifikasi Teknis Pembangunan Rumah Rakyat Type 45

Pada tahun 1952 Dr Soenoesmo yang pada waktu itu sebagai pimpinan rumah sakit, meninggal dunia karena sakit dan menjalani operasi appendicitis. Sebagai pengganti pimpinan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro ditunjuk Dr. Horner didampingi oleh Dr. Bakker Yunior.

Pada Tahun 1954 RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro dipimpin Dr. Soepaat Soemosoedirdjo dan sejak tahun 1954 secara penuh telah dikelola oleh Departemen Kesehatan RI.

Tahun 1978 keluar surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 134/ MENKES/ SK/ 4/ 78 tanggal 28 April 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum, dimana diantaranya menetapkan bahwa RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro adalah merupakan Rumah Sakit Kelas C, yaitu Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan paling sedikit dalam 4 (empat) cabang Spesialisasi yaitu: Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan & Penyakit Kandungan dan Kesehatan Anak.

Dr Scheurer Hospital Nurses
Dr Scheurer Hospital Nurses

Tahun 1992 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro ditetapkan sebagai Rumah Sakit Unit Swadana Dengan Syarat, oleh Mentri Kesehatan RI dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 746/Menkes/SK/I /1992 tanggal 2 September 1992. Dengan ditetapkannya sebagai Unit Swadana, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro berwenang untuk mengelola/ menggunakan penerimaan fungsional secara langsung.

Tahun 1993, dengan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1168/ MENKES/ SK/ XII/ 1993 tertanggal 15 Desember 1993, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro kelasnya naik dari kelas C menjadi kelas B non Pendidikan.

Tahun 1994, dengan surat nomor : Due south-733/ MK.03/ 1994 tertanggal 6 Oktober 1994, Menteri Keuangan RI menyatakan bahwa RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro dapat disetujui sebagai Rumah Sakit Unit of measurement Swadana Tanpa Syarat, disusul penetapan kemudian dengan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1285/ MENKES/ SK/ XII/ 1994 tertanggal 28 Desember 1994 tentang penetapan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro menjadi Rumah Sakit Unit Swadana (Tanpa Syarat).

Read:  Biaya Bangun Rumah Per Meter Di Malang

Pada tahun 1997 keluar Undang-undang Nomor 20 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerinta Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP maka RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro termasuk Instansi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selama kurun waktu yang panjang dan setelah melalui berbagai perubahan kearah manajemen Rumah Sakit yang sesuai dengan perkembangan jaman, maka berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 1442 A/ Menkes/SK/XII/1997 tanggal xx Desember 1997 menetapkan nama Rumah Sakit menjadi RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Dokter Soeradji Tirtonegoro merupakan salah satu tokoh pergerakan pada perkumpulan BOEDI UTOMO dan mengabdi sebagai dokter di wilayah Klaten.

Tahun 2001 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 934/Menkes/IX/2001 tanggal 5 September 2001, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten disetujui sebagai Rumah Sakit Pendidikan untuk FK-UGM dan dijadikan sebagai Laboratorium Pusat Pengembangan Pelayanan Medik Dasar Esensial.

Tahun 2003 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1594/Menkes/SK/XII/2002 tanggal 27 Desember 2002 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B Pendidikan.

Tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 046/MENKES/PER/I/2007 tanggal fifteen Januari 2007 menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 273/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 756/MenKes/SK/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 menetapkan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagai Rumah Sakit Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1101/ MENKES/ SK/ 9/ 2007 tanggal 26 September 2007 menetapkan Susunan dan Uraian Jabatan serta Tata Hubungan Kerja RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Tahun 2008 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 257/ MENKES/ PER/ Iii/ 2008 tanggal 11 Maret 2008 menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 046/ MENKES/ PER/ I/ 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro.

Tahun 2013 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0700/2013, tanggal 18 April 2013 menetapkan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.

Tahun 2016 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/ane/3554/2016, tanggal 24 Oktober 2016 menetapkan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Bagi Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.

Read:  Dokumen Lelang Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga

Tahun 2017 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro mendapatkan penghargaan dan Predikat sebagai institusi yang Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tahun 2018 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro mendapatkan Izin Operasional sebagai Rumah Sakit Umum Pusat Kelas A berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5/1/ten/KES/PMDN/2018, tanggal 26 Januari 2018.

Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2019 tanggal eighteen Oktober 2019 menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/ Menkes/ 169/ 2020 tanggal x Maret 2020 menetapkan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain bagi mahasiswa dan tenaga kesehatan Guna mencapai kompetensi tenaga kesehatan sesuai dengan standar pendidikan, tahun 2020, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, memenuhi standar dan persyaratan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit untuk RSUP Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/ 283 / 2020 tentang Penetapan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit Untuk RSUP Dr. Sardjito Dan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada tanggal 23 April 2020.

Bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas, maka organisasi dan tata kerja RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten perlu ditata kembali. Berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/One thousand.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020, terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.