Bangunan Rumah Incinerator Rumah Sakit

Bangunan Rumah Incinerator Rumah Sakit

Rumah Sakit : Penghasil Limbah B3 Medis


Rumah sakit sebagai tempat berobat tentu saja memiliki banyak manfaat bagi mahluk hidup khususnya manusia. Apabila kita mengalami masalah kesehatan, kita bias pergi kerumah sakit untuk mendapatkan pelayanan jasa medis baik sumber daya manusianya (dokter, perawat, bidan dan sebagainya) maupun peralatan yang dipergunakan (alatmedis, alat laboratorium) serta jasa lain yang diberikan seperti kamar dan makanan. Pelayanan medis tersebut diharapkan dapat menyembuhkan penyakit yang kita terima.

Akan tetapi, dibalik pelayanan medis untuk kesehatan, Rumah sakit juga menghasilkan berbagai macam limbah dan memiliki sumber emisi serta memiliki resiko tertentu kepada pasien dan pengunjung. Beberapa resiko kesehatan yang mungkin timbul akibat adanya rumah sakit antara lain: penyakit menular (hepatitis,diare, campak, AIDS, flu), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia. Rumah sakit menghasilkan limbah cair dan limbah padat B3/medis, dan limbah domestik pada tda ncair. Limbah cair biasanya berasal dari ruang perawatan; ICU; IGD; rawat jalan; laboratorium; kamar operasi; ruang bersalin, dan pencucian alat medis. Adapun limbah padat B3/medis yang biasanya dihasilkan berupa Sludge IPAL, Limbah Medis/klinis Padat (jarum suntik, botol infus, dll), obat kadaluarsa, abu incinerator,kemasan bekas bahan kimia, fixer programmer, Lampu TL, Oli Bekas, aki bekas/baterai bekas. Limbah cair domestic berasal dari MCK dan dapur, sedangkan limbah padat domestic berupa sampah padat.

Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit biasanya bersifat berbahaya dan infeksius. Limbah infeksius yaitu limbah medis padat yang terkontaminasi organis mepatogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. Limbah infeksius tersebut dihasilkan dari (PP 101/2014) :

  1. Limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawata nintensif dan Limbah laboratorium;
  2. Limbah yang berupa benda tajam seperti jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, dan pecahan gelas;
  3. Limbah patologi yang merupakan Limbah jaringan tubuh yang terbuang dari proses bedah atau otopsi;
  4. Limbah yang berasal dari pembiakan dan stok bahan infeksius, organ binatang percobaan, bahan lain yang telah diinokulasi, dan terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius; dan/atau
  5. Limbah sitotoksik yaitu Limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
Read:  Cara Hitung Kebutuhan Material Bangun Rumah

Dari fakta-fakta tersebut diatas terlihat adanya kontradiksi, disatu sisi rumah sakit sangat bermanfaat untuk menyembuhkan pasien, akan tetapi di sisi lain juga menghasilkan limbah yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan itu sendiri. Bagaimana caranya agar rumah sakit tetap bisa melayani jasa medis dan sekaligus limbah yang dihasilkan tidak membahayakan manusia dan lingkungannnya?. Salah satu caranya adalah dengan mengelola limbah yang dihasilkannya sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan limbah B3. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara pengelolaannya?

Mengelola limbah B3 rumah sakit harus dilakukan mulai dari pengurangan, pemilahan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan LB3 yang dihasilkan sesuai amanat PP 101 tahun 2014 tentang pengeloaan limbah B3. Usaha pengurangan limbah bisa dilakukan dengan cara-cara seperti penggunaan sedikit mungkin bahan-bahan kimia, pengutamaan metode pembersihan secara fisika, penggunaan bahan-bahan sesuai kebutuhan, memperhatikan masa kadaluarsa bahan kimia, dan menghabiskan bahan dari setiap kemasan.

Pemilahan jenis limbah medis padat dilakukan mulai dari sumber yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sototksis, limbah kimiawi, limbah radio aktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. Tempat pewadahan limbah medis padat memiliki syarat-syarat sebagai berikut (permenkes 1204/20040 :

  1. Terbuat dari bahan yang kuat, cuupringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass.
  2. Di setiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah padat non medis.
  3. Kantongp lastik diangkat setiap hari atau kurang sehari apabila ii/three bagian telah terisi limbah.
  4. Untuk benda-benda tajam hendaknya ditampung pada tempa tkhusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman.
  5. Tempat pewadahan limbah medis padati nfeksius dan sitotoksik yang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera
  6. dibersihkan dengan larutan disinfektan apabila akan dipergunakan kembali, sedangkan untuk kantong plastik yang telah dipakai dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi.
Read:  Cara Membangun Rumah Sarang Walet

Setelah dilakukan pemilahan, sampah medis tersebut disimpan di Tempat penyimpanan Sementara (TPS) LB3 yang didasarkan pada Kepka Bapedal Nomor 1 tahun 1995 tentang tatacara penyimpanan limbah B3.Rumah sakit yang mempunyai insinerator di lingkungannya harus membakar limbahnya selambat-lambatnya 24 jam setelah disimpen di TPS LB3.Ruma hsakit yang tidak mempunyai insinerator, maka limbah medis padatnya harus  lain atau pihak lain yang mempunyai insinerator untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 24jam apabila disimpan pada suhu ruang. TPS LB3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Bagian luar bangunan diberi papan nama
  2. Bagian luar diberi simbol limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan
  3. Limbah B3 terlindung dari hujan dan sinar matahari
  4. Bangunan mempunyai sistem ventilasi
  5. Bangunan memiliki saluran dan bak penampung tumpahan (jika menyimpan limbah B3 cair)
  6. Penyimpanan menggunakan sistem blok / sel
  7. Masing-masing blok/sel dipisahkan gang/ tanggul
  8. Kemasan /limbah limbah B3 diberi alas / pallet
  9. Tumpukan limbah B3 maksimal 3 lapis
  10. Limbah B3 disimpan sesuai dengan masa penyimpanan dalam izin
  11. Logbook/catatan untuk mencatat keluar masuk limbah limbah B3
  12. Jumlah dan jenis limbah B3 sesuai dengan yang tercatat di logbook/catatan
  13. Tersedianya alat tanggap darurat yang mudah dijangkau
  14. Tersedianya fasilitas P3K yang mudah dijangkau
  15. Memiliki SOP penyimpanan dan tanggap darurat
  16. kebersihan / house keeping terkelola dengan baik

Contoh TPS Limbah medis berupa cold storage.

Limbah medis yang telah dipilah bisa dikelola sendiri atau diserahkan kepihak ketiga. Apabila di olah sendiri harus memperhatikan ada tidaknya alat yang bisa digunakan serta ijin yang masih berlaku. Contohnya pengolahan menggunakan incinerator.

  1. Efisiensi pembakaran
    >
    99,95%;
  2. Temperatur pada ruang bakar utama (chief chamber)
    >
    800
    +
    50oC ;
  3. Temperatur pada ruang bakar kedua (secondary bedchamber)
    >
    1050
    +
    loC, dengan waktu tinggal
    >
    2 (dua) detik; dan
  4. Memiliki alat pengendalian pencemaran udara (misal:
    moisture scrubber);
  5. Memiliki cerobong dengan ketinggian minimum fourteen meter (dari permukaan tanah)
  6. Memenuhi baku mutu emisi.
  7. Pengolahan limbah sitotoksik (genotoksik) pada temperatur
    >
    1200oC
Read:  Budget Bangun Rumah 100 Juta

Apabila di kirim kepihak ketiga, harus diperhatikan masalah pengangkutan dari rumah sakit kepihak ketiga yang berijin. Agar pengangkutan berjalan dengan baik, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bukti manifest pengangkutan dari penghasil limbah B3 oleh transporter kepengolah/ pemanfaat harus di arsip dengan baik.
  2. Kantong limbah medis padat sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan dalam kontainer yang kuat dan tertutup.
  3. Kantong limbah medis padat harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang.
  4. Petugas yang menangani limbah, harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri :
    1. Topi/helm;
    2. Masker;
    3. Pelindung mata;
    4. Pakaian panjang (coverall);
    5. Apron untuk industri;
    6. Pelindung kaki/sepatu kicking; dan
    7. Sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves)

Demikianlah beberapa cara untuk mengelola limbah B3 Medis Rumah Sakit, semoga bermanfaat.

Bangunan Rumah Incinerator Rumah Sakit

Source: https://dlhk.bantenprov.go.id/read/berita/76/Rumah-Sakit-Penghasil-Limbah-B3-Medis.html

You May Also Like