Bangun Rumah Subsidi Tapi Sertipikat Masih Atas Nama Orang Pribadi

Bangun Rumah Subsidi Tapi Sertipikat Masih Atas Nama Orang Pribadi



HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MEMBELI RUMAH ATAU TANAH,

Ketika hendak membeli Rumah atau Tanah Kavling secara kredit, biasanya calon Pembeli kurang teliti bahkan sembrono karena pikiran sudah dipenuhi keinginan yang menggebu – gebu agar segera memiliki sebuah rumah atau tanah.

Beberapa Tips dan Hal yang perlu Diperhatikan sebelum membeli Rumah atau Tanah Kavling :

  1. Tanyakan Tanah tersebut sudah ber-Serfitifikat atau belum, usahakan membeli rumah atau tanah yang sudah bersertifikat untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, karena tanah yang sudah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih kuat secara Hukum dan diakui keberadaan Legalitasnya.


    MODUS PENIPUAN TANAH KAVLING TULANGAN SUKODONO SIDOARJO 2021
  2. Pastikan pemegang hak atas tanah tersebut adalah atas nama si Penjual atau Pengelola tanah dengan cara meminta kepada si Penjual agar menunjukkan sertifikat asli atau fotokopinya. Kalau ternyata di sertifikat tertulis atas nama orang lain anda harus berhati – hati sebelum menyesal di kemudian hari.


    MODUS PENIPUAN MAKELAR PENJUALAN SERTIFIKAT TANAH
  3. Bagaimana cara pembayarannya, kalau memang bisa secara Kredit,


    tanyakan apa bisa mengajukan Kredit di BANK , dan bekerjasama dengan Bank mana

    . Tanyakan langsung ke Kantor Bank sekitar lokasi atau yang bekerjasama dengan Pengembang tersebut, apa bisa tanah atau rumah tersebut dibeli secara KPR di Depository financial institution. Ini untuk menguji apakah semua surat – surat tanah atau rumah tersebut sudah Resmi dan lengkap, jika tidak bisa mengajukan kredit di bank, berarti surat – suratnya sudah bisa dipastikan tidak lengkap. Karena pihak bank akan menyetujui proses kredit jika surat – surat tanah atau rumah tersebut benar – benar jelas dan lengkap.



    PERUMAHAN BERMASALAH DI SIDOARJO SURABAYA
  4. Tanyakan status Sertifikat Tanahnya sudah dipecah apa masih Sertifikat Induk, mintalah si Penjual untuk menunjukkan fotokopi sertifikat masing-masing tanah. Pastikan Nomer Sertifikat dan Nomer Identifikasi Bidang (NIB) disetiap sertifikat tidak sama. Jika nomer Sertifikat dan Pecker sama semua, itu tandanya masih Sertifikat Induk. Lihatlah didalam salah satu Sertifikat dan buka halaman 5, didalamnya ada Gambar Situasi Bidang yang menunjukkan


    letak peta lokasi Tanah tersebut yang ditandai dengan kotak bergaris tebal

    yang didalamnya ada Nomer NIB.  Jika ternyata masih sertifikat induk anda harus berhati – hati, seharusnya sertifikat tanah sudah dipecah sebelum dijual, jadi tiap Kavling sudah ada Sertifikatnya masing – masing mulai tanah nomer satu sampai tanah yang terakhir.



    CIRI CIRI PENIPUAN JUAL BELI RUMAH TANAH

  5. Lakukan pengecekan atau klarifikasi keabsahan Sertifikat Tanah tersebut ke Kelurahan setempat atau ke Notaris serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa fotokopi sertifikatnya. Atau anda bisa


    Cek Sertifikat Tanah Secara Online Disini

    .



    CIRI CIRI MARKETING RUMAH TANAH PENIPU
  6. Tanyakan status Peruntukan Tanahnya, Statusnya berupa “Tanah Perumahan”, “Tanah Pekarangan” atau “Tanah Sawah”, anda bisa melihat langsung didalam sertifikat halaman 4. Jika Tanah tersebut tertulis “Tanah Perumahan” atau “Tanah Pekarangan”, maka Aman untuk langsung melaksanakan pembelian.


    MODUS PENIPUAN BERKEDOK PERUMAHAN BERSUBSIDI SYARIAH TANPA RIBA BANK

  7. Tapi kalau Tanah tersebut ternyata tertulis “Tanah Sawah” itu tandanya Tanah tersebut masih Sertifikat Induk, dan proses Pemecahan Sertifikatnya harus mendapatkan beberapa Perijinan, diantaranya :
    1. Ijin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Ijin Pengeringan dari BP2T.
    2. Ijin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari DISPENDA.
    3. Ijin Site Plan atau Denah Lokasi dari KIMPRASWIL / Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota.

    4. Semua Perijinan diatas harus disetujui oleh Bupati.
Read:  Biaya Bangun Pagar Rumah Keliling Tanah 1 Kavling



Proses semua perijinan diatas akan memakan waktu sekitar 6 bulan jika tidak ada kendala sama sekali. Jika tanah sawah tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) ternyata berstatus Lahan Hijau yang sawahnya masih produktif maka akan sulit untuk mendapatkan semua Perijinan diatas.

.


Perlu diketahui bahwa Proses Pemecahan Sertifikat Tanah diatas v Kavling mempunyai Syarat Peraturan sebagai berikut :

  1. Luas Tanah Kavling minimal xc meter persegi.
  2. Membuat jalan sendiri dengan lebar minimal 6 meter jika Tanah atau Rumah menghadap satu arah semua, dan lebar jalan minimal 8 meter jika Tanah atau Rumah saling berhadap – hadapan.
  3. Menyiapkan Sanitasi atau Selokan serta System Drainase yang layak agar tehindar dari Banjir.

  4. Menyediakan Fasilitas Umum (FASUM) minimal 40% dari full luas tanah induk. Fasilitas umum itu termasuk Jalan, Sanitasi & Tanah Kosong yang bisa digunakan untuk Taman Bermain, Tempat Olahraga, Tempat Ibadah, Penghijauan dll.



Jika tidak mentaati Peraturan 2021 diatas maka proses pemecahan sertifikat tidak akan bisa dilaksanakan. Peraturan ini berlaku di kota – kota besar seperti di Djakarta dan sekitarnya, Surabaya – Sidoarjo dan sekitarnya serta kota lainnya. (peraturan tiap daerah mungkin bisa berbeda – beda, tapi paling tidak hampir sama).


SHM Surya Harmoni

Untuk lebih Amannya agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, Penjual atau Pengelola seharusnya lebih dahulu memecah Sertifikat Tanah Kavling sebelum dijual, jadi tiap tanah kavling sudah ada sertifikatnya sendiri – sendiri. Sehingga jika ada pembeli yang sudah melunasi kredit atau membeli secara Tunai, pengelola bisa langsung menyerahkan sertifikatnya masing – masing.

CIRI MAKELAR TANAH RUMAH PENIPU






Anda perlu berhati – hati jika ada Penjual atau Pengelola Tanah Kavling yang baru melakukan Pemecahan Sertifikat saat semua pembeli melunasi kredit

, karena Peraturan Pemecahan Sertifikat Tanah setiap tahun bisa berubah – ubah. Dikhawatirkan suatu saat tanah yang anda beli tidak bisa dipecah sertifikatnya karena tidak sesuai dengan peraturan yang baru atau berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota ternyata Tanah tersebut adalah tanah sawah yang berstatus LAHAN HIJAU. Kasus seperti inilah yang paling sering terjadi dalam penjualan tanah kavling saat ini dan sering berakhir menjadi Tanah Sengketa.

MODUS PENIPUAN Developer MARKETING PERUMAHAN



Beberapa Kasus yang sering terjadi juga adalah tanah kavling yang dijual dengan cara kredit status sertifikatnya masih atas nama orang lain, dan yang sangat berbahaya jika orang tersebut meninggal dunia sebelum proses pemecahan sertifikat tanah, sementara pihak Keluarga si Penjual atau Pengelola tanah kavling tidak ada yang mau mengurus pergantian haknya, maka para pembeli akan sangat dirugikan dan nasibnya akan terkatung – katung dan semakin tidak jelas.

Read:  Biaya Bangun Rumah Type 36 Semi Permanen


Beberapa kelebihan jika kita membeli Rumah dengan fasilitas kredit dari BANK yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR) :

  1. Surat – surat atau legalitas Rumah pasti lengkap termasuk SHM & IMB, karena jika pihak Bank menyetujui Kredit atas pembelian Rumah berarti Surat – surat Rumah tersebut pasti sudah lengkap.
  2. Adanya Asuransi Jiwa yang melindungi Pembeli atau Debitur jika suatu saat terjadi Cacat Fisik Tetap atau Meninggal Dunia, otomatis Rumah tersebut akan LUNAS dengan sendirinya sebelum jangka waktu Angsuran berakhir.
  3. Adanya Asuransi Kebakaran yang akan membiayai kembali pembangunan Rumah Pembeli atau Debitur jika terjadi Kebakaran yang tidak disengaja.
  4. Surat – surat Tanah atau Rumah pasti AMAN karena berada pada BANK yang secara hukum telah diakui kredibilitasnya, dan Surat – surat seperti SHM & IMB akan langsung diserahkan kepada Debitur atau Pembeli jika sudah melunasi kreditnya.


PERSYARATAN PROSES IJIN PENGERINGAN / PERALIHAN PENGGUNAAN TANAH IPPT, PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG IP2R RENCANA TATA RUANG KOTA RTRK, MODUS PENIPUAN BERKEDOK RUMAH SYARIAH BERSUBSIDI




Berita Terkait :

Bangun Rumah Subsidi Tapi Sertipikat Masih Atas Nama Orang Pribadi

Source: https://surya-harmoni.com/teliti-saat-akan-membeli-tanah-kavling-atau-rumah-kavling/

You May Also Like