Aturan Pembangunan Rumah Di Pinggir Jalan Raya

Aturan Pembangunan Rumah Di Pinggir Jalan Raya

pu sosperda5

Rantepao
|| Kabupaten Toraja Utara kini memiliki perangkat aturan baru terkait jarak pendirian bangunan dengan sempadan jalan dan sungai yang tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai menggantikan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 35 Tahun 2017.

Terkait implementasi Perda ini nantinya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Toraja Utara mensosialisasikan Perda yang ditetapkan pada 22 Oktober 2018 lalu tersebut untuk memberikan penjelasan dan membangun kesepahaman dengan pemangku kepentingan dan masyarakat tentang tujuan, manfaat dan ketentuan – ketentuan yang diatur dengan adanya Perda Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai di Toraja Utara.

“diharapkan pertemuan ini mampu melengkapi kesempurnaan, dan melalui diskusi diharapkan dapat memberikan masukan kepada kami untuk membicarakan hal hal yang perlu dilaksanakan secara teknis nantinya di lapangan ketika peraturan daerah ini menjadi acuan dalam pembangunan di kabupaten Toraja Utara,” jelas Kepala DInas PUPR Yorry R. Lesawengen saat membuka sosialisasi tersebut yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rantepao pada Selasa (26/3) pagi tadi.

Terdapat dua substansi yang diatur dalam Perda yang terdiri dari eighteen Bab dan 28 pasal ini, yaitu mengatur dan menentukan jarak bangunan pemilk tanah dengan garis sempadan jalan, dan kedua mengatur dan menentukan jarak bangunan pemiliki tanah dari garis sempadan sungai.

Kadis PUPR menjelaskan, ketentuan jarak bangunan dengan garis sempadan jalan yang diatur dalam Perda ini diklasifikasikan berdasarkan status jalan yang terbagi menjadi 4 kelompok yaitu jarak bangunan dari garis sempadan jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten serta jalan desa.

Read:  Game Membangun Rumah Sakit Offline

“fungsi jalan nasional garis sempadan bangunan dari every bit/median jalan yaitu fifteen meter (minimal), untuk jalan provinsi 10 meter (minimal) dari as/median jalan, jalan kabupaten 7 meter (minimal) dari as/median jalan dan jalan desa five meter (minimal) dari as/median jalan,” jelas Yorry.

Sementara untuk garis sempadan sungai sebagai zona penyangga/pengaman ekosistem sungai dengan daratan yang meliputi ruang kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul.ditentukan pada 4 kriteria.

“untuk Jarak garis sempadan sungai, letak sungai dalam kawasan perkotaan sungai bertanggul (dari kaki tanggul) dalam kawasan perkotaan 3 meter dan sungai tidak bertanggul (dari tepi kiri dan kanan sungai 10 meter) dan untuk letak sungai luar kawasan perkotaan sungai bertanggul (dari kaki tanggul) dalam kawasan perkotaan five meter dan sungai tidak bertanggul (dari tepi kiri dan kanan sungai 50 meter),” jelasnya.

Ditambahkannya pula, selain mengatur ketentuan garis sempadan jalan dan garis sempadan sungai, dalam Perda juga ini juga tertuang sanksi pidana bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perda tersebut yang terdapat pada pasal 24 dan juga pasal 25.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 13 dan pasal 17 diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tindak pidana sebagaimana di maksud di ayat 1 adalah pelanggaran,” imbuh Kadis PUPR.

Sebagai informasi, dalam perda ini juga terdapat ketentuan peralihan yang mana di tujukan bagi pemilik bangunan yang telah berdiri dan memiliki IMB sebelum Perda ini diberlakukan akan memperoleh dispensasi kurun waktu lima tahun untuk melakukan penyesuaian posisi bangunan sesuai ketentuan Perda. Selain itu, bagi pemilik bangunan yang telah berdiri dan memiliki IMB dan sertifikat akan dilakukan musyawarah untuk penyesuaian jarak bangunan dengan garis sempadan jalan/garis sempadan sungai sesuai peraturan perundang – undangan.

Read:  Menambah Bangunan Di Depan Rumah

Tampak hadir pada forum sosialisasi pagi tadi antara lain Sekcam Rantepao Manaek Monalisa Bara’ Allo, para Lurah dan Kepala Lembang di wilayah kecamatan Rantepao dan Tallunglipu, dan para pemangku kepentingan serta unsur perangkat daerah terkait.

Reporter: Basry; Amos Rapang

LPDI – Komunikasi Publik Diskominfo.Sp

Aturan Pembangunan Rumah Di Pinggir Jalan Raya

Source: https://www.torajautarakab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=404%3Aperda-nomor-6-tahun-2018-tentang-sempadan-jalan-dan-sempadan-sungai-mulai-di-sosialisasikan-pemkab-toraja-utara&catid=9&Itemid=105

You May Also Like