Apakah Rumah Kalang Termasuk Dalam Bangunan Cagar Budaya

Pengecualian untuk Bangunan Khas

Kepala Kantor Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu DIY Suyata memberikan contoh terkait bangunan yang simbolik dalam proses perizinan. Perubahan bangunan lama boleh dilakukan meski dikategorikan menjadi objek yang diduga warisan atau bukan warisan budaya karena dalam proses penelitan.

Namun ada yang bukan termasuk warisan budaya tetapi memiliki ciri khusus, seperti Hotel Mutiara di Malioboro. Pada saat mengajukan perubahan bangunan pihak hotel diberikan ketentuan sudut 45 derajat maka harus dipotong. Akhirnya, kata dia, disepakati oleh tim untuk tidak melakukan perubahan karena arsitekturnya itu sangat khas.

“Kami anggap arsitektur model itu sangat khas pada waktu dia diciptakan, kalau tetap seperti itu tidak dikenai sudut 45 derajat. Maka kemudian Hotel Mutiara tidak melakukan perubahan ya sudah itu saja, karena memang menjadi salahsatu ciri arsitektur di Malioboro, walaupun bentuknya aneh,” kata Suyata dalam pembahasan Raperda kemarin.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Atmaji menyatakan, dalam Perda tersebut rencanakan akan ada sanksi bagi pelanggar. Selain itu akan memuat terkait upaya pelestarian baik pada saat sekarang maupun pelestarian di masa mendatang. Perda juga akan mendetailkan terkait persyaratan pendirian bangunan di KCB baik perseorang maupun lembaga. Menurutnya Raperda akan mulai diparipurnakan pada Februari 2017 mendatang.

Apakah Rumah Kalang Termasuk Dalam Bangunan Cagar Budaya

Source: https://www.solopos.com/bangunan-cagar-budaya-aturan-mendirikan-bangunan-di-enam-kawasan-diperketat-787349

Read:  Biaya Bangun Rumah Di Pekanbaru

You May Also Like