Apakah Rumah Kalang Termasuk Dalam Bangunan Cagar Budaya

Apakah Rumah Kalang Termasuk Dalam Bangunan Cagar Budaya

 Pekerja mengecat ulang bangunan cagar budaya di pojok sisi barat Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (10/12/2013). Masyarakat mengharapkan banyaknya bangunan cagar budaya atau heritage difungsikan untuk keperluan publik sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat maupun para pengunjung kawasan tersebut. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

SOLOPOS.COM – Pekerja mengecat ulang bangunan cagar budaya di pojok sisi barat Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (10/12/2013). Masyarakat mengharapkan banyaknya bangunan cagar budaya atau heritage difungsikan untuk keperluan publik sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat maupun para pengunjung kawasan tersebut. (JIBI/Harian Jogja/Gigih One thousand Hanafi)



Bangunan cagar budaya, pembangunan bercirikhas DIY dibahas.

Harianjogja.com, JOGJA
— Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan DPRD DIY memperketat syarat pendirian bangunan di kawasan cagar budaya (KCB) maupun di kawasan budaya (KB) melalui Perda arsitektur bangunan bercirikhas DIY yang mulai dibahas rancangannya, Senin (23/i/2017). Perda yang ditarget rampung di 2017 itu akan diterapkan di enam kawasan dan memberikan sanksi bagi yang tidak menaati aturan tersebut.



PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Sebelum Perda itu disusun, Pemda DIY masih menggunakan payung hukum Pergub DIY No. 40/2014 tentang panduan arsitektur bangunan baru bernuansa budaya daerah. Dalam Pergub itu dinyatakan, enam KCB yang harus menggunakan arsitektur tematik dalam setiap mendirikan bangunan. Dari enam lokasi, lima diantaranya berada di area Kota Jogja terdiri atas Kraton, Malioboro, Kotabaru, Kotagede, Pakualaman dan Imogiri berada di Bantul.

Kepala Bidang Pelestarian Warisan dan Nilai Budaya Dian Laksmi menjelaskan, Pergub DIY No.40/2014 masih bisa digunakan sebagai payung hukum dalam memberi rekomendasi izin. Akantetapi, Pergub itu akan direvisi untuk ditambah panduan bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan di enam KCB tersebut.

Hingga awal 2017 ini, pihaknya menerima banyak permohonan rekomendasi desain dari pemilik bangunan di kawasan Malioboro hingga Panggung Krapyak yang merupakan sumbu filosofis Kota Jogja. Dengan adanya panduan tersebut maka proses pengurusan izin akan lebih cepat karena masyarakat dapat mengetahui syarat mendirikan bangunan di KCB tersebut.

Read:  Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Rumah

“Jadi pada saat mengajukan izin sudah tahu, oh tempat di sini berarti pakainya [arsitektur] yang ini. Untuk panduan masih diproses, kami masukkan di revisi Pergub [forty/2014],” terangnya seusai rapat di DPRD DIY, Senin (23/1/2017).

Ia berharap draf Perda arsitektur ini bisa cepat terselesaikan. Karena melalui Perda akan lebih kuat sebagai aturan. Selain itu lebih mengikat dan ada sanksi bagi pelanggar. Dengan adanya Perda, ia menilai akan memaksimalkan upaya pemerintah dalam menyelamatkan sejumlah kawasan cagar budaya maupun warisan budaya.

You May Also Like