Apakah Pin M Bca Sama Dengan Pin Atm

Apakah Pin M Bca Sama Dengan Pin Atm

SYARAT DAN KETENTUAN MOBILE BANKING PT
BANK CENTRAL ASIA Tbk

   A. DEFINISI
1. m-BCA
(Mobile Banking) adalah layanan dagangan perbankan PT Bank Central Asia Tbk (�BCA�) yang dapat diakses secara berbarengan makanya Nasabah melalui telepon selular/handphone, baik dengan menggunakan menu yang sudah tersedia di SIM Card, dengan menunggangi media SMS (Short Message Services) atau menggunakan menu pada petisi BCA Mobile dengan menggunakan media jaringan internet pada handphone dikombinasikan dengan alat angkut SMS (Short Message Services).
2. BCA Mobile
adalah aplikasi yang bisa di download dari website absah BCA maupun penyedia software protokoler dari vendor handphone yang telah disetujui oleh BCA, yang digunakan bakal melakukan transaksi m-BCA, KlikBCA, dan Info BCA.
3. PIN
(Personal Identification Number)
m-BCA
yakni nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang menunggangi fasilitas m-BCA.
4. Kode Akses
adalah kode pribadi bakal Nasabah yang menunggangi kemudahan m-BCA pada menu BCA Mobile.
5. Rekening
ialah rekening milik Nasabah dalam bentuk tabungan, giro, deposito, dan maupun rekening reksadana pada BCA.
6. Kartu Kredit BCA
adalah barang apa jenis kartu ponten yang diterbitkan oleh BCA untuk Nasabah.
7. KlikBCA
ialah layanan KlikBCA yang bisa diakses oleh Nasabah melalui smartphone.
8. Info BCA
ialah layanan informasi adapun produk BCA, promosi produk BCA, dan lokasi mesin ATM BCA.
9. Tiket ATM BCA
adalah kartu ATM yang diterbitkan maka itu BCA yang bisa dipergunakan oleh pemegang Kartu ATM BCA untuk melakukan transaksi perbankan tertentu melalui ATM BCA dan atau sarana enggak yang ditentukan oleh BCA.
10. Operator Selular
ialah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon selular.
11. SMS
(Short Message Services) adalah layanan pengutaraan pesan singkat dalam bentuk pustaka dan maupun angka yang dapat diterima dan atau dikirimkan melintasi handphone.
12. Nasabah
adalah pemilik rekening perorangan dalam tulang beragangan tabungan, giro, deposito, Kartu Kredit BCA dan ataupun reksadana di BCA.
   B. REGISTRASI m-BCA
1. Setiap Nasabah nan memiliki Karcis ATM BCA berhak lakukan menggunakan dan memperoleh fasilitas m-BCA.
2. Lakukan dapat menunggangi fasilitas m-BCA, Nasabah harus memiliki SIM Card Ahli mesin Selular tertentu ataupun meng-install permohonan BCA Mobile dan PIN m-BCA nan dipilih sendiri kapan Nasabah melakukan registrasi di ATM BCA. Jika Nasabah mengamalkan registrasi m-BCA di counter biro cabang BCA, maka PIN m-BCA nan pertama mana tahu digunakan akan sebabat dengan PIN tiket ATM BCA nan dimiliki oleh Nasabah.
   C. KETENTUAN Eksploitasi
1. Nasabah dapat memperalat fasilitas m-BCA buat mendapatkan informasi adapun produk dan layanan BCA, lokasi cabang BCA, lokasi ATM BCA, promo BCA, dan atau melakukan transaksi perbankan yang mutakadim disediakan oleh BCA.
2. Melalui m-BCA, Nasabah dapat mengakses:
– rekening yang terhubung dengan Kartu ATM BCA yang digunakan kerjakan registrasi m-BCA;
– rekening Deposito dan rekening reksadana yang menginduk pada nomor customer yang sama dengan rekening utama pada Kartu ATM BCA yang digunakan bikin registrasi m-BCA;
– Tiket Kredit BCA;
3. Nasabah yang melakukan pendaftaran Kartu Kredit BCA pada layanan m-BCA, secara otomatis bisa mengakses layanan informasi Kartu Kredit BCA pada layanan Internet Banking BCA (KlikBCA).
4. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui m-BCA hanya bisa dilakukan melalui nomor handphone Nasabah yang telah diregister di BCA dan selepas Nasabah berbuat aktivasi pada handphone Nasabah.
5. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan buat setiap transaksi secara benar dan model.
6. Laksana tanda persetujuan, Nasabah wajib menginput PIN m-BCA setiap mengamalkan instruksi transaksi.
7. Setiap instruksi dari Nasabah nan tersimpan pada pusat data BCA merupakan data nan bermartabat dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada BCA untuk berbuat transaksi nan dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
8. BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi nan sahih berdasarkan penggunaan nomor handphone dan PIN m-BCA. BCA tidak memiliki bagasi lakukan meneliti atau menyelidiki orisinalitas maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN m-BCA atau memonten maupun membuktikan ketetapan alias kelengkapan instruksi dimaksud, makanya karena itu instruksi tersebut yakni sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
9. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada BCA tidak boleh dibatalkan dengan alasan apapun.
10. Untuk setiap instruksi berusul Nasabah atas transaksi finansial nan berbuntut dilakukan makanya BCA, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan tersimpan di dalam Inbox handphone eigendom Nasabah, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut sudah lalu dilakukan oleh BCA dengan ketentuan:
– Inbox message pada handphone Nasabah tidak penuh.
– Enggak cak semau gangguan sreg jaringan komunikasi dan Operator Selular.
11. BCA berhak bagi enggak melaksanakan instruksi berpokok Nasabah, jika saldo Rekening Nasabah di BCA tidak mencukupi lakukan berbuat transaksi yang bersangkutan.
12. Nasabah wajib dan berkewajiban kerjakan memastikan ketelitian dan kepadaan instruksi transaksi melalui m-BCA yang dikirim kepada BCA. BCA tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun nan ketimbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, maupun ketidaktepatan instruksi berpokok Nasabah.
13. Setiap transaksi nan berhubungan dengan valuta asing, kurs yang berlaku adalah kurs TT (Telegraphic Transfer) nan ada di ATM BCA.
14. Goresan, tape/cartridge, hasil print out komputer, pertinggal atau bentuk penyimpanan informasi atau data bukan nan terdapat pada BCA merupakan perabot bukti yang sah dan merintih atas instruksi dari Nasabah.
15. Nasabah menyetujui dan mengamini keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik oleh BCA, tersurat sertifikat dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh BCA, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bagan penyimpanan informasi yang lain nan terdapat pada BCA. Semua alat angkut dan maupun salinan tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui m-BCA, kecuali Nasabah boleh membuktikan sebaliknya.
16. Dengan melakukan transaksi melangkaui m-BCA, Nasabah mengamini semua komunikasi dan instruksi berusul Nasabah yang diterima BCA akan diperlakukan sebagai alat bukti yang lazim meskipun dokumen tidak dibuat secara terdaftar dan atau arsip tidak ditandatangani oleh Nasabah dan BCA.
17. Limit transaksi transfer dan limit pembelian getar melalui fasilitas m-BCA merupakan limit sangkut-paut dengan limit yang bertindak untuk fasilitas ATM BCA dan sarana perbankan elektronik lainnya. BCA atas pertimbangannya sendiri berkuasa untuk setiap saat menyangkal besarnya limit untuk transaksi tersebut.
18. Bakal setiap transaksi, baik yang berhasil ataupun tidak berhasil dilakukan, Operator Selular akan mengalungkan biaya kepada Nasabah.
   D. PIN m-BCA, KODE AKSES, DAN Barang bawaan NASABAH
1. PIN m-BCA dan Kode Akal masuk hanya dapat digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
2. Nasabah wajib merahasiakan PIN m-BCA dan Kode Akal masuk dengan prinsip:
– Bukan memberitahukan PIN m-BCA dan Kode Akses kepada orang lain termaktub kepada anggota keluarga atau orang terdamping Nasabah.
– Bukan menuliskan PIN m-BCA dan Kode Akses puas handphone dan alias benda-benda lainnya, menggudangkan n domestik bentuk tercatat ataupun sreg alat angkut penyimpanan lainnya, yang memungkinkan untuk diketahui oleh khalayak enggak.
– Jimat-jimat dalam menggunakan PIN m-BCA dan Kode Akses, agar tidak tertumbuk pandangan oleh orang lain.
– Tidak menunggangi nomor handphone, PIN m-BCA, dan Kode Akses yang ditentukan maupun dipilihkan makanya orang tak, alias yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan tak-enggak.
3. Segala penyalahgunaan PIN m-BCA dan Kode Akal masuk merupakan beban jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini menyingkirkan BCA pecah segala tuntutan yang kulur, baik semenjak pihak tidak ataupun Nasabah seorang laksana akibat penyalahgunaan PIN m-BCA dan Kode Akses.
4. Penggunaan PIN m-BCA dan Kode Akses puas akomodasi m-BCA n kepunyaan kekuatan hukum yang sama dengan perintah termasuk nan ditandatangani makanya Nasabah.
5. Nasabah setiap saat dapat menyangkal PIN m-BCA dan Kode Akses.
6. Apabila SIM Card Operator Selular alias handphone milik Nasabah hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak bukan, Nasabah harus memberitahukan kepada Cabang BCA terdekat atau menerobos HALO BCA untuk dilakukan pemblokiran/penutupan layanan m-BCA. Barang apa instruksi transaksi berlandaskan pemanfaatan nomor handphone, PIN m-BCA, dan Kode Akses yang terjadi sebelum pejabat yang berkuasa dari BCA menerima mualamat tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
   E. PEMBLOKIRAN m-BCA
1. m-BCA akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-keadaan perumpamaan berikut:
– Pelecok memasukkan PIN m-BCA sebanyak tiga barangkali berturut-turut;
– Mengajukan permohonan pemblokiran kartu ATM BCA karena hilang/dicuri;
– Mengajukan permohonan pemblokiran karena SIM Card Operator Selular hilang/dicuri;
2. Tuntutan BCA Mobile akan diblokir takdirnya Nasabah mengerjakan hal-kejadian sebagai berikut:
– Keseleo menjaringkan Kode Akses sebanyak tiga kali berturut-turut;
– Menukar SIM Card yang terbambang pada handphone dengan SIM Card enggak;
– Mengajukan pemblokiran karena Nasabah mengerjakan pergantian handphone;
3. Pemblokiran tuntutan BCA Mobile lain berdampak lega layanan m-BCA sehingga Nasabah kukuh dapat melakukan transaksi dengan menunggangi menu m-BCA yang sudah tersedia di SIM Card.
4. Apabila terjadi pemblokiran aplikasi BCA Mobile, maka Nasabah harus melakukan instal ulang aplikasi BCA Mobile puas handphone.
5. Apabila terjadi pemblokiran m-BCA, maka Nasabah harus menghubungi BCA dan melakukan registrasi m-BCA ulang di ATM BCA atau counter kantor cabang BCA.
   F. FORCE MAJEURE
Dalam hal BCA lain dapat melaksanakan instruksi berusul Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena hal-peristiwa alias kejadian-hal di luar kekuasaan atau kemampuan BCA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/ sistem/ transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadi gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, ada kebijaksan pemerintah yang melarang BCA mengasihkan layanan m-BCA, serta hal-kejadian atau kejadian-hal lain di luar kontrol atau kemampuan BCA, maka Nasabah dengan ini membedakan BCA dari segala varietas tuntutan apa pun dan dalam lembaga apapun.
   G. Penyudahan m-BCA
Layanan m-BCA akan berjauhan jikalau:
a. Nasabah mengajukan permohonan penghentian layanan m-BCA kepada BCA, dikarenakan:
– Nasabah mengakhiri pemakaian kartu ATM BCA ataupun nomor handphone; atau
– Nasabah mengganti nomor handphone; ataupun
– situasi-hal enggak;
b. Nasabah menutup semua Rekening nan terhubung dengan tiket ATM BCA.
c. Operator Selular mengakhiri pengusahaan nomor handphone Nasabah.
   H. Bukan-Bukan
1. Bukti transaksi yang dilakukan maka dari itu Nasabah melalui m-BCA adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Harian atau Buku Tingkatan (jika dicetak).
2. Sanggahan dari Nasabah hanya dapat dilayani bilamana sanggahan diajukan ke BCA dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sungkap transaksi melintasi m-BCA dilaksanakan.
3. Nasabah wajib taajul melaporkan kepada BCA secara termuat apabila terjadi perubahan data Nasabah.
4. Nasabah boleh menghubungi HALO BCA atau kantor cabang BCA atas setiap persoalan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan atau pemutusan fasilitas m-BCA.
5. Buat komplikasi yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Selular, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan bersumber Teknisi Selular, biaya SMS, dan value added service Mekanik Selular, Nasabah harus menghubungi Operator Selular yang bersangkutan.
6. BCA dapat menafsirkan Syarat dan Ketentuan Mobile Banking PT Bank Central Asia Tbk ini setiap ketika dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam bentuk dan melewati wahana apa pun.
7. Nasabah dengan ini menyatakan menunduk pada Syarat dan Bilangan Mobile Banking PT Bank Central Asia Tbk, kanun-peraturan yang dolan di BCA, serta seluruh syarat-syarat dan garis hidup-ketentuan yang bermain di BCA yang mengatur mengenai jasa, akomodasi, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menunggangi kartu ATM BCA, tercantum setiap perubahan-perubahannya, yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah privat bentuk dan melangkahi alat angkut apa pun.
Read:  Tidak Dapat Mengirim Video Ini Pilihlah Video Yang Berbeda

Apakah Pin M Bca Sama Dengan Pin Atm

Source: https://downloadmbank.klikbca.com/mbca/TnC.html

You May Also Like