Apakah Pin Atm Sama Dengan Pin M Banking

Apakah Pin Atm Sama Dengan Pin M Banking

SYARAT DAN KETENTUAN MOBILE BANKING PT
BANK CENTRAL ASIA Tbk

   A. DEFINISI
1. m-BCA
(Mobile Banking) adalah layanan produk perbankan PT Bank Central Asia Tbk (�BCA�) nan bisa diakses secara serempak oleh Nasabah melalui telepon selular/handphone, baik dengan menunggangi menu yang sudah tersedia di SIM Card, dengan menggunakan alat angkut SMS (Short Message Services) alias menunggangi menu pada permohonan BCA Mobile dengan menggunakan kendaraan jaringan internet sreg handphone dikombinasikan dengan media SMS (Short Message Services).
2. BCA Mobile
adalah aplikasi nan boleh di download dari website lumrah BCA ataupun fasilitator software halal dari vendor handphone yang telah disetujui oleh BCA, nan digunakan untuk melakukan transaksi m-BCA, KlikBCA, dan Info BCA.
3. PIN
(Personal Identification Number)
m-BCA
adalah nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang menggunakan kemudahan m-BCA.
4. Kode Akses
adalah kode pribadi untuk Nasabah yang menggunakan kemudahan m-BCA pada menu BCA Mobile.
5. Rekening
adalah rekening milik Nasabah dalam buram tabungan, giro, deposito, dan maupun rekening reksadana pada BCA.
6. Kartu Kredit BCA
adalah apa tipe kartu kredit yang diterbitkan maka itu BCA bagi Nasabah.
7. KlikBCA
adalah layanan KlikBCA yang dapat diakses oleh Nasabah melangkaui smartphone.
8. Info BCA
yakni layanan makrifat mengenai produk BCA, promosi produk BCA, dan lokasi mesin ATM BCA.
9. Kartu ATM BCA
adalah kartu ATM yang diterbitkan oleh BCA yang boleh dipergunakan oleh pemegang Karcis ATM BCA bikin mengerjakan transaksi perbankan tertentu melangkaui ATM BCA dan atau alat angkut lain nan ditentukan oleh BCA.
10. Teknisi Selular
adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon selular.
11. SMS
(Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk referensi dan atau angka yang dapat dituruti dan atau dikirimkan melalui handphone.
12. Nasabah
yaitu pemilik rekening perorangan kerumahtanggaan bentuk tabungan, giro, deposito, Kartu Kredit BCA dan alias reksadana di BCA.
   B. REGISTRASI m-BCA
1. Setiap Nasabah nan memiliki Kartu ATM BCA berhak untuk menggunakan dan memperoleh kemudahan m-BCA.
2. Untuk dapat memperalat fasilitas m-BCA, Nasabah harus memiliki SIM Card Operator Selular tertentu atau meng-install aplikasi BCA Mobile dan PIN m-BCA yang dipilih sendiri puas saat Nasabah mengamalkan registrasi di ATM BCA. Jika Nasabah melakukan registrasi m-BCA di counter dinas simpang BCA, maka PIN m-BCA nan pertama kali digunakan akan seperti mana PIN kartu ATM BCA yang dimiliki oleh Nasabah.
   C. Kodrat Eksploitasi
1. Nasabah dapat menggunakan kemudahan m-BCA untuk mendapatkan proklamasi akan halnya produk dan layanan BCA, lokasi cagak BCA, lokasi ATM BCA, promo BCA, dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan maka dari itu BCA.
2. Melalui m-BCA, Nasabah dapat mengakses:
– rekening nan terhubung dengan Tiket ATM BCA yang digunakan cak bagi registrasi m-BCA;
– rekening Deposito dan rekening reksadana yang menginduk pada nomor customer yang setolok dengan rekening utama pada Karcis ATM BCA yang digunakan untuk registrasi m-BCA;
– Kartu Kredit BCA;
3. Nasabah nan melakukan pendaftaran Kartu Kredit BCA pada layanan m-BCA, secara otomatis bisa mengakses layanan takrif Kartu Skor BCA plong layanan Internet Banking BCA (KlikBCA).
4. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melangkaui m-BCA hanya boleh dilakukan melalui nomor handphone Nasabah yang telah diregister di BCA dan sehabis Nasabah mengerjakan aktivasi pada handphone Nasabah.
5. Nasabah harus mengisi semua data nan dibutuhkan lakukan setiap transaksi secara benar dan hipotetis.
6. Sebagai keunggulan permufakatan, Nasabah wajib menginput PIN m-BCA setiap melakukan instruksi transaksi.
7. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan plong anak kunci data BCA ialah data yang ter-hormat dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang protokoler atas instruksi berpunca Nasabah kepada BCA untuk mengamalkan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
8. BCA menerima dan menjalankan setiap instruksi berpangkal Nasabah seumpama instruksi yang sah beralaskan penggunaan nomor handphone dan PIN m-BCA. BCA tidak punya kewajiban lakukan meneliti alias menyelidiki keaslian alias keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN m-BCA atau menilai maupun membuktikan ketetapan alias kelengkapan instruksi dimaksud, maka dari itu karena itu instruksi tersebut adalah baku dan menghubungkan Nasabah secara syariat, kecuali Nasabah boleh membuktikan sebaliknya.
9. Segala transaksi nan mutakadim diinstruksikan oleh Nasabah kepada BCA tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
10. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi keuangan yang berhasil dilakukan maka itu BCA, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi substansial nomor teks yang akan tersimpan di kerumahtanggaan Inbox handphone kepunyaan Nasabah, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dilakukan oleh BCA dengan suratan:
– Inbox message sreg handphone Nasabah tidak penuh.
– Tak terserah gangguan pada jaringan komunikasi dan Operator Selular.
11. BCA berwajib lakukan tidak melaksanakan instruksi berbunga Nasabah, takdirnya saldo Rekening Nasabah di BCA bukan mencukupi buat melakukan transaksi nan bersangkutan.
12. Nasabah wajib dan bertanggung jawab bikin memastikan akurasi dan kelengkapan instruksi transaksi melampaui m-BCA yang dikirim kepada BCA. BCA tidak bertanggung jawab terhadap segala apa akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
13. Setiap transaksi yang bersambung dengan valuta asing, kurs yang berlaku ialah kurs TT (Telegraphic Transfer) yang terserah di ATM BCA.
14. Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer jinjing, salinan alias rajah penyimpanan makrifat atau data tidak yang terdapat pada BCA merupakan alat bukti yang sah dan menggerutu atas instruksi pecah Nasabah.
15. Nasabah menyetujui dan memufakati kesahihan, keabsahan, maupun orisinalitas bukti instruksi dan komunikasi nan ditransmisi secara elektronik oleh BCA, termasuk dokumen dalam rang catatan komputer jinjing maupun bukti transaksi yang dijalankan makanya BCA, tape/cartridge, hasil print out komputer, piagam atau bentuk penyimpanan pesiaran yang lain yang terdapat pada BCA. Semua sarana dan alias dokumen tersebut merupakan suatu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan maka dari itu Nasabah melalui m-BCA, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
16. Dengan melakukan transaksi melewati m-BCA, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang dikabulkan BCA akan diperlakukan bak perabot bukti yang sah sungguhpun arsip tidak dibuat secara terdaftar dan atau dokumen tidak ditandatangani makanya Nasabah dan BCA.
17. Limit transaksi transfer dan limit pembelian getaran melalui kemudahan m-BCA adalah limit gabungan dengan limit yang dolan buat fasilitas ATM BCA dan sarana perbankan elektronik lainnya. BCA atas pertimbangannya sendiri berkuasa untuk setiap saat mengubah besarnya limit bakal transaksi tersebut.
18. Untuk setiap transaksi, baik yang berhasil alias lain berhasil dilakukan, Insinyur Selular akan menyarungkan biaya kepada Nasabah.
   D. PIN m-BCA, KODE AKSES, DAN Tanggung NASABAH
1. PIN m-BCA dan Kode Akses hanya dapat digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
2. Nasabah mesti merahasiakan PIN m-BCA dan Kode Akal masuk dengan cara:
– Tak memberitahukan PIN m-BCA dan Kode Akses kepada orang lain terdaftar kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah.
– Bukan menuliskan PIN m-BCA dan Kode Akses pada handphone dan atau benda-benda lainnya, menyimpan dalam bentuk tertulis atau sreg sarana penyimpanan lainnya, yang memungkinkan untuk diketahui maka dari itu makhluk lain.
– Jimat-jimat dalam memperalat PIN m-BCA dan Kode Akses, agar enggak terlihat oleh orang lain.
– Tidak menggunakan nomor handphone, PIN m-BCA, dan Kode Akses yang ditentukan atau dipilihkan maka dari itu orang lain, alias nan mudah diterka seperti mana tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan enggak-enggak.
3. Segala penyalahgunaan PIN m-BCA dan Kode Akses merupakan barang bawaan jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan BCA dari barang apa tuntutan nan keluih, baik berasal pihak enggak atau Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN m-BCA dan Kode Akses.
4. Penggunaan PIN m-BCA dan Kode Akal masuk pada fasilitas m-BCA mempunyai kekuatan syariat yang seperti mana perintah tertulis yang ditandatangani maka dari itu Nasabah.
5. Nasabah setiap ketika dapat mengubah PIN m-BCA dan Kode Akses.
6. Apabila SIM Card Operator Selular maupun handphone peruntungan Nasabah hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak enggak, Nasabah harus memberitahukan kepada Cabang BCA terdekat alias melangkahi HALO BCA bakal dilakukan pemblokiran/pemutusan layanan m-BCA. Segala instruksi transaksi berdasarkan pemakaian nomor handphone, PIN m-BCA, dan Kode Akses yang terjadi sebelum pejabat yang berkuasa dari BCA menerima kabar tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
   E. PEMBLOKIRAN m-BCA
1. m-BCA akan diblokir takdirnya Nasabah mengamalkan hal-keadaan misal berikut:
– Pelecok memasukkan PIN m-BCA sebanyak tiga kali berjejal-jejal;
– Mengajukan permohonan pemblokiran kartu ATM BCA karena hilang/dicuri;
– Mengajukan permohonan pemblokiran karena SIM Card Operator Selular hilang/dicuri;
2. Aplikasi BCA Mobile akan diblokir seandainya Nasabah berbuat hal-peristiwa sebagai berikut:
– Keseleo menjaringkan Kode Akses sebanyak tiga kali berturut-turut;
– Mengganti SIM Card nan terpasang pada handphone dengan SIM Card lain;
– Mengajukan pemblokiran karena Nasabah melakukan persilihan handphone;
3. Pemblokiran aplikasi BCA Mobile tidak berhasil pada layanan m-BCA sehingga Nasabah tetap bisa melakukan transaksi dengan menggunakan menu m-BCA nan sudah tersuguh di SIM Card.
4. Apabila terjadi pemblokiran permohonan BCA Mobile, maka Nasabah harus berbuat instal ulang aplikasi BCA Mobile lega handphone.
5. Apabila terjadi pemblokiran m-BCA, maka Nasabah harus menghubungi BCA dan mengerjakan registrasi m-BCA ulang di ATM BCA atau counter kantor cabang BCA.
   F. FORCE MAJEURE
Internal hal BCA tak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian ataupun seluruhnya karena peristiwa-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan alias kemampuan BCA, tercatat namun bukan terbatas pada godaan alam, perang, huru-hara, peralatan/ sistem/ transmisi n domestik keadaan tidak berfungsi, terjadi bencana listrik, gangguan telekomunikasi, suka-suka kebijaksan pemerintah yang melarang BCA memasrahkan layanan m-BCA, serta kejadian-hal atau hal-keadaan lain di asing kontrol atau kemampuan BCA, maka Nasabah dengan ini mengasingkan BCA berpunca segala macam permintaan apa pun dan dalam lembaga apapun.
   G. PENGAKHIRAN m-BCA
Layanan m-BCA akan berakhir seandainya:
a. Nasabah mengajukan permohonan pemutusan layanan m-BCA kepada BCA, dikarenakan:
– Nasabah mengakhiri eksploitasi kartu ATM BCA atau nomor handphone; ataupun
– Nasabah mengganti nomor handphone; ataupun
– hal-hal bukan;
b. Nasabah menudungi semua Rekening yang terhubung dengan tiket ATM BCA.
c. Insinyur Selular mengakhiri eksploitasi nomor handphone Nasabah.
   H. LAIN-LAIN
1. Bukti transaksi nan dilakukan oleh Nasabah melalui m-BCA ialah alih tugas yang tercatat dalam Rekening Kronik maupun Siasat Hierarki (jika dicetak).
2. Sanggahan bermula Nasabah doang dapat dilayani kapan sanggahan diajukan ke BCA intern tenggang waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) rembulan terhargai sejak tanggal transaksi melewati m-BCA dilaksanakan.
3. Nasabah wajib segera melaporkan kepada BCA secara terjadwal apabila terjadi perubahan data Nasabah.
4. Nasabah dapat menghubungi HALO BCA ataupun kantor cabang BCA atas setiap permasalahan nan berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan atau penutupan fasilitas m-BCA.
5. Buat masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Teknisi Selular, jaringan internet puas handphone, tagihan penggunaan dari Teknisi Selular, biaya SMS, dan value added service Insinyur Selular, Nasabah harus mengontak Operator Selular yang bersangkutan.
6. BCA dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Mobile Banking PT Bank Central Asia Tbk ini setiap saat dengan informasi kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana segala apa pun.
7. Nasabah dengan ini menyatakan takluk pada Syarat dan Garis hidup Mobile Banking PT Bank Central Asia Tbk, peraturan-regulasi yang berlaku di BCA, serta seluruh syarat-syarat dan takdir-qada dan qadar nan bermain di BCA yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan kartu ATM BCA, terdaftar setiap perubahan-perubahannya, yang akan diberitahukan oleh BCA kepada Nasabah privat rencana dan melintasi kendaraan apa pun.
Read:  Cara Cek Uang Masuk Di Atm Bri

Apakah Pin Atm Sama Dengan Pin M Banking

Source: https://downloadmbank.klikbca.com/mbca/TnC.html

You May Also Like