Analisis Perencanaan Pembangunan Mengenai Program Satu Juta Rumah

Analisis Perencanaan Pembangunan Mengenai Program Satu Juta Rumah

Konsep Backlog

Backlog Rumah adalah salah satu indikator yang digunakan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) yang terkait bidang perumahan untuk mengukur jumlah kebutuhan rumah di Republic of indonesia. Backlog rumah dapat diukur dari dua perspektif yaitu dari sisi kepenghunian maupun dari sisi kepemilikan.

BACKLOG KEPENGHUNIAN RUMAH

Backlog rumah dari perspektif kepenghunian dihitung dengan mengacu pada konsep perhitungan ideal: 1 keluarga menghuni 1 rumah. Rumus yang digunakan untuk menghitung backlog rumah dari perspektif kepenghunian adalah:

Backlog = ∑Keluarga – ∑Rumah

Dalam lampiran Buku 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 tersebut telah ditetapkan baseline excess (kepenghunian) rumah di Indonesia pada Tahun 2014 adalah sebesar 7,vi juta.

Konsep menghuni dalam perhitungan backlog tersebut merepresentasikan bahwa setiap keluarga tidak diwajibkan untuk memiliki rumah, tetapi Pemerintah memfasilitasi/mendorong agar setiap keluarga, terutama yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa menghuni rumah yang layak, baik dengan cara sewa/kontrak, beli/menghuni rumah milik sendiri, maupun tinggal di rumah milik kerabat/keluarga selama terjamin kepastian bermukimnya (secure tenure).

BACKLOG KEPEMILIKAN RUMAH

Backlog Kepemilikan dihitung berdasarkan angka home ownership rate /persentase rumah tangga (ruta) yang menempati rumah milik sendiri. Sumber data dasar yang digunakan dalam perhitungan ini adalah bersumber dari data BPS.

Cara Perhitungan excess kepemilikan rumah adalah sebagai berikut:


Catatan:

  1. Information jumlah penduduk Tahun 2010 bersumber dari hasil Sensus Penduduk Tahun 2010, BPS.
  2. Data jumlah penduduk Tahun 2015 bersumber dari buku Proyeksi Penduduk Indonesia Tahun 2010-2035.
  3. Jumlah penduduk hanya dipublikasikan dari Hasil Sensus Penduduk. Sensus Penduduk terakhir dilakukan pada Tahun 2010. Pada tahun 2015 tidak ada Sensus Penduduk, sehingga tidak ada angka jumlah penduduk Tahun 2015 berdasarkan hasil sensus   penduduk.
  4. Data jumlah rumah tangga Tahun 2010 bersumber dari hasil Sensus Penduduk Tahun 2010, BPS.
  5. Data jumlah rumah tangga tahun 2015 diperoleh dari “Jumlah Penduduk Tahun 2015” dibagi dengan angka rata-rata jumlah    anggota rumah tangga yaitu iii,ix. Data angka rata-rata jumlah anggota rumah tangga (3,nine) diperoleh dari hasil Sensus Penduduk   Tahun 2010, BPS.
  6. Data persentase rumah tangga milik Tahun 2010 diperoleh dari Sensus Penduduk Tahun 2010, BPS.
  7. Data persentase rumah tangga milik Tahun 2015 diperoleh dari Susenas Tahun 2015, BPS.
  8. Dalam buku Proyeksi Penduduk Indonesia Tahun 2010-2035, information proyeksi yang tersedia hanya information Tahun 2010, 2015, 2020, 2025, 2030, dan 2035.

Dalam rangka pendayagunaan data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas penyaluran dan pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) terus berupaya memanfaatkan berbagai data strategis perumahan, salah satunya adalah information home ownership charge per unit /persentase rumah tangga (ruta) yang menempati rumah milik sendiri Tahun 2015 yang diterbitkan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS)
pada Tahun 2016.

Data tersebut menunjukkan bahwa persentase rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri telah meningkat dari 78% pada Tahun 2010 menjadi 82,63% pada Tahun 2015. Dengan demikian maka
angka Backlog Kepemilikan Rumah yang semula sekitar thirteen,v juta rumah tangga pada Tahun 2010, telah turun menjadi sekitar 11,4 juta rumah tangga pada Tahun 2015. Angka tersebut menunjukkan bahwa pada Tahun 2015 terdapat 11,four juta rumah tangga Indonesia, baik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun yang non MBR yang menghuni rumah bukan milik sendiri. Hasil konversi terhadap data tersebut, menunjukkan:

  1. Provinsi dengan persentase home ownership charge per unit terendah (di bawah 70%) adalah
    DKI Djakarta
    (51,09%) dan
    Kepulauan Riau
    (67,67%). Provinsi dengan jumlah backlog kepemilikan rumah terbesar (di atas one juta rumah tangga) adalah
    Jawa Barat
    sekitar ii,3 juta ruta,
    DKI Djakarta
    sekitar ane,three juta ruta, dan
    Sumatera Utara
    sekitar 1,03 juta ruta.
  2. Provinsi dengan persentase home ownership rate tertinggi (di atas 90%) adalah
    Sulawesi Barat
    (91,47%),
    Jawa Tengah
    (90,93%),
    Jawa Timur
    (90,46%), dan
    Lampung
    (xc,35%). Provinsi dengan jumlah backlog kepemilikan rumah terkecil adalah Sulawesi Barat
    sekitar 28 ribu ruta.

Semoga data tersebut dapat digunakan sebagai informasi untuk evaluasi kinerja Pemerintah di bidang Perumahan sekaligus sebagai salah satu bahan acuan dalam perencanaan penyediaan dan pembiayaan perumahan.

Analisis Perencanaan Pembangunan Mengenai Program Satu Juta Rumah

Source: https://ppdpp.id/konsep-backlog/

Read:  Yang Bisa Dicicil Dalam Membangun Rumah

You May Also Like