Akad Dan Keterangan Untuk Pembangunan Rumah Ke Bank

Akad Dan Keterangan Untuk Pembangunan Rumah Ke Bank


Akad RumahFoto: mortgages.tips

Proses pembelian rumah tentu harus melalui beberapa tahap, salah satunya ialah akad rumah.

Akad rumah sendiri merupakan perjanjian atau kontrak yang dilakukan antara depository financial institution dan debitur ketika KPR disetujui.

Sebenarnya, proses dari akad rumah sendiri berupa penjelasan dari pihak banking company terhadap debitur (pembeli hunian) mengenai dokumen yang hendak ditandatangani.

Tujuannya tentu agar pembeli rumah memahami isi dari dokumen tersebut dan bisa menanyakan langsung jika ada yang tidak dipahami.

Bisa dibilang akad rumah adalah proses
last
dari pengajuan KPR, di mana depository financial institution telah mengevaluasi data diri dan keuangan Anda, lalu menyetujui dan melakukan akad.

Namun ada beberapa hal lain yang perlu Anda ketahui. Agar tidak salah, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Pihak yang Wajib Hadir


Pihak yang Wajib HadirFoto: acquisitex.com

Bagi Anda yang belum pernah membeli rumah, mungkin akan sedikit bingung. Sebenarnya, pihak mana saja
sih
yang wajib hadir saat akad berlangsung? Berikut ulasannya.

Pembeli Rumah/Debitur

Sudah pasti, pembeli rumah menjadi salah satu pihak yang wajib hadir ketika akad rumah dilaksanakan.

Jika sudah menikah, maka baik istri maupun suami juga wajib untuk mengikuti proses akad.
Nah
bagi yang lajang bisa ditemani oleh wali, biasanya ibu kandung.

Perwakilan Bank

Tidak cuma pembeli, sudah pasti perwakilan dari bank juga hadir ketika akad berlangsung.

Seperti yang telah disebutkan, pihak banking company bertugas untuk menjelaskan tentang dokumen dan menjawab pertanyaan yang mungkin diajukan debitur.

Pihak Pengembang

Penjual rumah atau pengembang turut hadir juga dalam proses akad sebagai saksi, serta bisa juga menjadi pihak yang turut menjawab pertanyaan pembeli rumah.

Read:  Peraturan Menteri Bangunan Rumah Sakit

Notaris

Tugas notaris adalah untuk memberi tahu tentang biaya yang harus dibayar, termasuk biaya notaris selaku pembuat akta jual beli, pajak-pajak, serta biaya BPHTB.

Pertanyaan yang Wajib Diajukan saat Akad Rumah


Pertanyaan yang Wajib Diajukan Saat Akad RumahFoto: veteransunited.com

Besar Cicilan

Salah satu pertanyaan penting yang bisa Anda ajukan ketika akad rumah sudah pasti mengenai besar angsuran.

Jangan sampai pihak bank tidak menjelaskan tentang ini, serta Anda pun enggan menanyakannya.

Tanyakan juga mengenai besaran bunga, bagaimana cara melihat saldo KPR, sistem bunga yang diberlakukan oleh depository financial institution, dan lainnya.

Karena jika terjadi kesalahpahaman, pasti akan menimbulkan ketidaknyamanan. Jadi, pastikan semuanya jelas,
ya!


Baca juga:

Rincian Biaya Akad KPR dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Tenor atau Masa Cicilan

Selain nilai angsuran, Anda juga harus memahami durasi cicilan untuk hunian tersebut.

Tenor pun bermacam-macam, ada yang 15 tahun, twenty tahun dan lainnya. Tidak ada salahnya untuk mengonfirmasi jangka waktu cicilan.

Hal ini dikarenakan panjang atau pendeknya waktu angsuran akan mempengaruhi kondisi keuangan Anda kedepannya.

Denda dan Sanksi

Pahami juga mengenai resiko denda dan sanksi jika menyalahi aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Apalagi kita tidak bisa memprediksi masa depan. Bisa saja kita menghadapi kesulitan keuangan sehingga tidak dapat membayar cicilan rumah.

Nah
tanyakan mengenai hal ini, serta tanyakan apa yang akan terjadi jika sampai kondisi tersebut Anda alami.

Dokumen yang Diterima saat Akad Rumah


Dokumen-yang-Diterima-Saat-Akad-RumahFoto: homelight.com

Perjanjian Kredit

Isi dokumen ini berupa peraturan dari perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati oleh debitur dan bank.

Fungsi dari dokumen ini tentu saja sebagai acuan ketika ada kesalahan dalam kredit.

Sertifikat Tanda Bukti dan Izin Mendirikan Bangunan

Sertifikat ini memuat nama Anda sebagai pemilik baru dari properti berupa rumah atau tanah .

Read:  Proposal Pembangunan Rumah Warga Miskin

Anda tentunya harus menyimpan dokumen ini baik-baik, karena sertifikat inilah yang akan ditunjukan sebagai bukti kepemilikan sah dari bangunan atau rumah itu.

Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual

Jika Anda tidak dapat melunasi KPR, maka dokumen inilah yang berisi tentang kuasa untuk menjual bangunan tersebut.

Dengan adanya surat ini, maka banking concern bisa menarik kembali atau menjual hunian jika debitur tidak dapat membayar cicilan.

Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan

Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda sudah memiliki hak tanggungan atas rumah.

Polis Asuransi

Dokumen selanjutnya yang wajib ada dalam proses akad rumah, ialah polis asuransi.

Surat polis asuransi ini sebenarnya dibuat sejak Anda mendaftar KPR. Gunanya adalah untuk menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi.

Dokumen polis asuransi akan diberikan begitu seluruh urusan terkait KPR telah selesai.

Polis Asuransi Jiwa Kredit

Jika polis asuransi sebelumnya berkaitan dengan kebakaran, maka dokumen satu ini berfungsi untuk memberikan jaminan kepada peminjam dana KPR.

Akta Jual Beli

Terakhir ada akta jual beli. Dokumen ini baru bisa Anda dapatkan setelah segala urusan terkait KPR tuntas.

Intinya ketika proses akad rumah, Anda harus membaca dokumen dengan cermat dan jangan ragu bertanya jika ada hal yang sekiranya meragukan.

Selain itu Anda juga berhak membatalkan akad jika persyaratan yang diajukan dirasa terlalu memberatkan.

Nah,
itulah beberapa info tentang akad rumah yang perlu Anda tahu.

Bicara soal beli rumah, berikut beberapa rekomendasi residensial menarik yang bisa dipilih, di antaranya M City Balikpapan, Wisata Bukit Mas, Mustika Park Place, dan masih banyak lagi.


Baca juga:

Panduan Penting dalam Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Author:

Read:  Biaya Bangun Lantai 2 Rumah

Citra Purnamasari

Akad Dan Keterangan Untuk Pembangunan Rumah Ke Bank

Source: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-130293-akad-rumah-id.html

You May Also Like